Di dalam Islam, pada harta yang dimiliki seseorang terdapat hak Allah di sana. Hak ini dikenal
dengan istilah zakat yang diperuntukkan bagi delapan golongan sebagaimana
dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat
At-Taubah ayat 60.
Ya, zakat sejatinya bukan merupakan hak mustahik tetapi merupakan hak
Allah sehingga menjadi kewajiban mutlak bagi manusia yang telah melampaui batas
minimal kekayaan wajib zakat (nisab) untuk menunaikannya. Seseorang yang tidak
menunaikan kewajiban zakat berarti tidak menunaikan hak Allah sehingga Allah
SWT berhak memberi mereka balasan. Tidak pernah ada dalam sejarah Islam fakir
miskin menyerang orang kaya demi memperoleh bagian dan zakat.
Di lihat dari dimensinya, ibadah zakat merupakan ibadah yang sangat unik.
Selain berdimensi vertical, yakni bentuk pengabdian kepada Allah (hablun
minallah), zakat juga memiliki dimensi horizontal (hablun minannas) untuk
meringankan beban kaum dhuafa. Pada masa keemasannya, zakat pernah mengangkat
kemuliaan kaum muslimin dengan mengentaskan kemiskinan seperti pada masa
Khalifah Umar bin Abdul Aziz di mana tidak ditemukan seorang pun yang mau
menerima zakat.
Wacana yang tengah hangat dalam dunia zakat selama beberapa tahun
terakhir ini adalah diperkenalkannya instrument “zakat profesi” di samping
zakat fitrah dan zakat mal(zakat harta). Sebagian kecil masyarakat masih
mempertanyakan legalitas zakat profesi tersebut. Mereka yang menentang
penerapan syariat zakat profesi ini beranggapan bahwa zakat profesi tidak
pernah dikenal sebelumnya di dalam syariat Islam dan merupakan hal baru yang
diada-adakan. Sedangkan mayoritas ulama kontemporer telah sepakat akan
legalitas zakat profesi tersebut. Bahkan, zakat profesi telah ditetapkan
berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan Keputusan Nomor 3 tahun 2003.
Dari sinilah pemakalah ingin membahas sedikit tentang apakah pengertian
zakat profesi?bagaimanakah hukum dan nisab zakat profesi?bagaimana cara
menghitungnya?
0 komentar:
Post a Comment