I.
PENDAHULUAN
Pada akhir-akhir ini banyak muncul dan tersebar
fenomena aneh disekitar masyarakat kita. Semua itu adalah tiruan dari
masyarakat Barat. Salah satu fenomena tersebut adalah adanya hadiah besar yang
diberikan bagi orang-orang yang mengikutinya. Demikian pula dalam dunia
perdagangan dewasa ini banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem
kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangan. Karena itu, untuk
kepentingan umum, pemerintah perlu mengadakan pengawasan dan penertiban
terhadap penyelenggaraan undian dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal
yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
II.
PENGERTIAN
Hadiah adalah hak pemilikan suatu barang yang
diberikan kepada seseorang pada masa hidupnya tanpa pengganti untuk mempererat
hubungan atau karena cinta. Dengan kata lain, undian berhadiah itu sama seperti
perjudian. Pengertian perjudian itu sendiri adalah jika ada salah satu pihak
yang dirugikan. Dalam hal ini, ditemukan ribuan / puluhan bahkan judaan manusia
yang dirugikan sebagaimana dalam undian yang bertaraf internasional ( semua
mengalami kerugian, dan yang beruntung hanya satu orang ).[1]
Sebenarnya permasalahan undian berhadiah itu sudah
banyak dipertanyakan mengenai hukum syari’atnya, tetapi orang-orang merasa
bingung karena banyak para mufti yang berbeda pendapat dalam memberikan
jawaban. Untuk menanggulangi kebimbangan dan kegoncangan mereka dibagi 3
bentuk, yaitu :
[1] Prof.
Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ( Kapita Selekta Hukum Islam ),
Jakarta, CV. Haji Masagung, hlm. 34.
0 komentar:
Post a Comment