Sunday, March 4, 2012

UNDIAN BERHADIAH


I.          PENDAHULUAN
Pada akhir-akhir ini banyak muncul dan tersebar fenomena aneh disekitar masyarakat kita. Semua itu adalah tiruan dari masyarakat Barat. Salah satu fenomena tersebut adalah adanya hadiah besar yang diberikan bagi orang-orang yang mengikutinya. Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangan. Karena itu, untuk kepentingan umum, pemerintah perlu mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

II.       PENGERTIAN
Hadiah adalah hak pemilikan suatu barang yang diberikan kepada seseorang pada masa hidupnya tanpa pengganti untuk mempererat hubungan atau karena cinta. Dengan kata lain, undian berhadiah itu sama seperti perjudian. Pengertian perjudian itu sendiri adalah jika ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, ditemukan ribuan / puluhan bahkan judaan manusia yang dirugikan sebagaimana dalam undian yang bertaraf internasional ( semua mengalami kerugian, dan yang beruntung hanya satu orang ).[1]
Sebenarnya permasalahan undian berhadiah itu sudah banyak dipertanyakan mengenai hukum syari’atnya, tetapi orang-orang merasa bingung karena banyak para mufti yang berbeda pendapat dalam memberikan jawaban. Untuk menanggulangi kebimbangan dan kegoncangan mereka dibagi 3 bentuk, yaitu :


[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ( Kapita Selekta Hukum Islam ), Jakarta, CV. Haji Masagung, hlm. 34.

0 komentar: