Thursday, March 1, 2012

TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Dewasa ini, trafficking merupakan isu yang paling aktual dan fenomenal, bukan sekadar di Indonesia, melainkan juga di dunia. Trafficking telah dipandang sebagai kejahatan lintas negara (transnasional) yang terorganisir. Laporan PBB menyebutkan ada 150 juta perempuan dan anak diperdagangkan setiap tahunnya untuk berbagai keperluan kejahatan, termasuk prostitusi. Surya Chandra Surapati, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode yang lalu, seperti dikutip Majalah Tempo, 10 Juli 2003, mengemukakan saat ini di Indonesia rata-rata 750 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak diperdagangkan per tahun. Dalam hitungan jumlah, angka ini meningkat secara cepat dibandingkan dengan jumlah pada tahun 1998. Data pasti tentang trafficking sesungguhnya sulit diketahui. Namun sangatlah pasti, ini fenomena gunung es. Sebagai bentuk perdagangan gelap (tersembunyi), data trafficking hanya terbaca pada kasus-kasus yang dilaporkan saja, sementara realitas sebenarnya yang sulit diungkap pasti lebih besar dari jumlah yang dilaporkan. Kenyataan ini tentu saja sangat mencemaskan kehidupan kita dan membahayakan generasi manusia di masa yang akan datang.
Kasus-kasus tersebut menggambarkan bahwa babak baru sistem perbudakan mulai terlihat dengan wajah baru. Hal ini sangat sulit sekali ditanggulangi atau dicegah, karena jaringannya yang cukup luas dan rapih, meskipun dalam semua ajaran agama, termasuk Islam dan kesepakatan internasional sistem perbudakan telah dihapuskan. Oleh karena itu, untuk mengatasinya membutuhkan kerja ekstra dari berbagai komponen dan lapisan masyarakat.

0 komentar: