Dewasa ini, trafficking
merupakan isu yang paling aktual dan fenomenal, bukan sekadar di Indonesia,
melainkan juga di dunia. Trafficking telah dipandang sebagai kejahatan
lintas negara (transnasional) yang terorganisir. Laporan PBB menyebutkan ada 150 juta
perempuan dan anak diperdagangkan setiap tahunnya untuk berbagai keperluan
kejahatan, termasuk prostitusi. Surya Chandra Surapati, Wakil Ketua Komisi VII
DPR RI periode yang lalu, seperti dikutip Majalah Tempo, 10 Juli 2003, mengemukakan
saat ini di Indonesia rata-rata 750 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak
diperdagangkan per tahun. Dalam hitungan jumlah, angka ini meningkat secara
cepat dibandingkan dengan jumlah pada tahun 1998. Data pasti tentang trafficking
sesungguhnya sulit diketahui. Namun sangatlah pasti, ini fenomena gunung es.
Sebagai bentuk perdagangan gelap (tersembunyi), data trafficking hanya
terbaca pada kasus-kasus yang dilaporkan saja, sementara realitas sebenarnya
yang sulit diungkap pasti lebih besar dari jumlah yang dilaporkan. Kenyataan
ini tentu saja sangat mencemaskan kehidupan kita dan membahayakan generasi
manusia di masa yang akan datang.
Kasus-kasus
tersebut menggambarkan bahwa babak baru sistem perbudakan mulai terlihat dengan
wajah baru. Hal ini sangat sulit sekali ditanggulangi atau dicegah, karena
jaringannya yang cukup luas dan rapih, meskipun dalam semua ajaran agama,
termasuk Islam dan kesepakatan internasional sistem perbudakan telah
dihapuskan. Oleh karena itu, untuk mengatasinya membutuhkan kerja ekstra dari
berbagai komponen dan lapisan masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment