Tuesday, March 6, 2012

HAK CIPTA MENURUT PERSPEKTIF ISLAM


          Pada akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran terhadap hak cipta dalam bidang ilmu,seni dan sastra, pelanggaran terhadap hak cipta terutama yang berupa pembajakan buku-buku, kaset-kaset yang berisimusik dan lagu, dan film-film dari dalam dan luar negri, sudah tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, tidak hanya menimpa pada pemegang hak cipta (pengarang, penerbit, pencipta musik, perusahaan film, dll)melainkan juga Negara yang dirugikan, karena tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajak tersebut.dari makalah ini kami akan membahas hak cipta menurut hokum islam.
II. PEMBAHASAN
I. UU Yang mengatur tentang Hak Cipta.
         Pembajakan terhadap intelektual property, dapat mematikan gairah kreativitas para pencipta untuk berkarya , yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan akselerasi pembangunan Negara. Demikian pula pembajakan terhadap Hak Cipta dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan hokum dinegara kita, karena itu tepat sekali telah diundangkan UU No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta yang dimaksudkan untukmelindungi hak cipta dan membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru dibidang ilmu, seni dan sastra.
         Namun di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta, berdasarkan laporan dari berbagai Asosiasi profesi yangberkaitan erat dengan hak cipta di bidang buku dan penerbit, musik dan lagu, film dan rekaman video, dan computer, bahwa pelanggaran terhadap hak cipta masih tetap berlangsung, bahkan semakain meluas sehingga sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreatifitas untuk menciptakan, serta dapat embahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam arti seluas luasnya.

0 komentar: