Pada akhir-akhir ini sering
terjadi pelanggaran terhadap hak cipta dalam bidang ilmu,seni dan sastra,
pelanggaran terhadap hak cipta terutama yang berupa pembajakan buku-buku,
kaset-kaset yang berisimusik dan lagu, dan film-film dari dalam dan luar negri,
sudah tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, tidak hanya menimpa pada
pemegang hak cipta (pengarang, penerbit, pencipta musik, perusahaan film,
dll)melainkan juga Negara yang dirugikan, karena tidak memperoleh pajak
penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajak tersebut.dari makalah
ini kami akan membahas hak cipta menurut hokum islam.
II.
PEMBAHASAN
I.
UU Yang mengatur tentang Hak Cipta.
Pembajakan
terhadap intelektual property, dapat mematikan gairah kreativitas para pencipta
untuk berkarya , yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan
akselerasi pembangunan Negara. Demikian pula pembajakan terhadap Hak Cipta
dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan hokum dinegara kita, karena itu tepat
sekali telah diundangkan UU No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta yang dimaksudkan
untukmelindungi hak cipta dan membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar
untuk melahirkan ciptaan baru dibidang ilmu, seni dan sastra.
Namun
di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut masih banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta, berdasarkan laporan dari berbagai
Asosiasi profesi yangberkaitan erat dengan hak cipta di bidang buku dan
penerbit, musik dan lagu, film dan rekaman video, dan computer, bahwa
pelanggaran terhadap hak cipta masih tetap berlangsung, bahkan semakain meluas
sehingga sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreatifitas
untuk menciptakan, serta dapat embahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat
dalam arti seluas luasnya.
0 komentar:
Post a Comment