I. PENDAHULUAN
Dikalangan kaum muslimin telah terjadi
perbedaan pendapat yang melahirkan berbagai madzhab dalam aspek-aspek i’tiqad,
politik, dan fiqh. Perbedaan pendapat ini tidak sampai menyentuh inti agama
Islam. Pereebedaan itu tidak berkaitan dengan salah satu sendi-sendi Islam dan
masalah-masalah yang dapat diketahui secara mudah, seperti haramnya memakan
daging babi, meminum minuman keras, memakan bangkai dan kaidah-kaidah umum
tentang kewarisan.
Perbedaan itu hanya menyentuh masalah-masalah
yang tidak prinsipil. Perselisihan dalam bidang fiqh yang tidak ada nashnya
dalam al-qur’an maupun sunah tidaklah tercela, bahkan merupakan pengkajian yang
mendalam tentang makna-makna al-qur’an dan sunah serta penggalian hukum dari
keduanya dalam bentuk qiyas. Hal itu bukan perpecahan, melainkan sekedar
perbedaan pandangan.
Dan pada kesempatan kali ini, kami akan
membahas salah satu madzhab yang ada tersebut yaitu madzhab Khawarij. Bagaimana
awal mula berdirinya madzhab tersebut? Siapa saja tokoh-tokohnya? Bagaimana
perkembangan madzhab tersebut? Serta bagaimana pula pandangan mereka tentang
beberapa masalah fiqhiyyah?
Semoga pemaparan makalah kami bisa
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi pemakalah pada khususnya, kritik
dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
I. PEMBAHASAN
A. Pendiri Madzhab Khawarij
Madzhab Khawarij
pada mulanya hanya sebagai partai politik. Kaum Khawarij adalah pengikut Ali
bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan
sikapnya menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan
tentang khalifah dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Menurut mereka
tidak ada hukum kecuali hanya hukum Allah. Semboyan inilah yang mereka
dengung-dengungkan untuk menolak tahkim, “la hukma illa lillah”.
Kelompok khawarij pada umumnya terdiri dari
penduduk Baduwi yang masih sederhana, polos, berpikiran sempit, dan picik,
namun keras dan tidak kompromi serta fanatik dan toleran.
0 komentar:
Post a Comment