Islam menuntun, membimbing
mengarahkan dan menentukan manusia dalam memperlakukan dan memanfaatkan tubuh,
agar terjaga kehormatan, derajat, dan martabat diri, baik dalam keluarga,
masyarakat dan bangsa, untuk mencapai kebahagiaan hidup dan kehidupan di dunia
dan akhirat kelak. Kiranya siapapun akan terhenyak lantas bergairah ketika
mendengar kata pornografi atapun pornoaksi. Karena begitu kompleksnya, masalah
yang menggugah image dan libido makhluk Adam yang tak kenal usia dan strata
sosial ini, masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak
negatifnya pun semakin nyata, diantaranya sering terjadi perzinaan, perkosaan
dan bahkan pembunuhan maupun aborsi.
A.
Pornografi dan Pornoaksi
dalam Pandangan Indonesia
Pornografi
berasal dari bahasa Yunani, porne artinya pelacur dan graphen artinya ungkapan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata porno berasal dari kata porne yang
berarti cabul, sedangkan pornografi menurut kamus tersebut adalah penggambaran
tingkah laku secara erotis dan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Menurut
istilah, pornografi adalah setiap gambar atau bacaan yang dapat membangkitkan
birahi dan menurut istilah fiqh dinamakan dengan As-Shirah aw al-kitabah
al-mutsirozaini li asy-syahwah (gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan
syahwat).
Pornoaksi
adalah segala tingkah laku erotis untuk membangkitkan nafsu birahi atau
perilaku dan ucapan yang bersifat cabul dan menimbulkan syahwat. Dalam bahasa
fiqh pornoaksi dikategorikan al-afal al mutsiroh li as-syahwah aw al-iftitan
(perbuatan-perbuatan yang dapat mengundang syahwat yang menimbulkan fitnah).[1]
Pornografi
dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual
dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi
lawan jenis maupun sejenis.[2]
Untuk makalah selengkapnya DOWNLOAD di sini
1 komentar:
Asskum....Agan Muiz makasih bnyak ya datanya,,,saya jadi terbantu banget...izin download ya agan muiz....
Post a Comment