Tuesday, March 6, 2012

HAK WARIS ANAK DAN ORANG TUA ANGKAT


        Dalam perbandingan pelaksanaan hukum kewarisan Islam dengan kewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata ( BW ) disebutkan bahwa harta warisan atau harta peninggalan ialah harta yang merupakan harta peninggalan yang dapat dibagi secara individual kepada ahli waris ialah harta peninggalan keseluruhannya sesudah dikurangi dengan harta bawaan suami-istri, harta bawaan dari dan atau suku, dikurangi lagi dengan hutang-hutang si mati dan wasiat.
Sedang ahli waris ialah sekumpulan orang atau seorang atau individu atau kerabat-kerabat atau keluarga yang ada hubungan keluarga dengan si meninggal dunia dan berhak mewarisi atau menerima harta peninggalan orang yang ditinggal mati oleh seseorang ( pewaris ).
Dalam pengertian umum, anak pungut atau anak angkat biasanya didefinisikan sebagai anak yang dipungut atau diangkat secara resmi oleh orang lain dan disamakan dengan anak kandungnya sendiri baik dalam hak maupun kewajiban. Selanjutnya untuk mengetahui berapa bagian waris bagi anak angkat dan orang tua angkat. Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.

0 komentar: