Dalam perbandingan pelaksanaan hukum kewarisan Islam
dengan kewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata ( BW ) disebutkan
bahwa harta warisan atau harta peninggalan ialah harta yang merupakan harta peninggalan
yang dapat dibagi secara individual kepada ahli waris ialah harta peninggalan
keseluruhannya sesudah dikurangi dengan harta bawaan suami-istri, harta bawaan
dari dan atau suku, dikurangi lagi dengan hutang-hutang si mati dan wasiat.
Sedang ahli waris ialah sekumpulan orang atau seorang atau individu atau
kerabat-kerabat atau keluarga yang ada hubungan keluarga dengan si meninggal
dunia dan berhak mewarisi atau menerima harta peninggalan orang yang ditinggal
mati oleh seseorang ( pewaris ).
Dalam pengertian umum, anak pungut atau anak angkat biasanya
didefinisikan sebagai anak yang dipungut atau diangkat secara resmi oleh orang
lain dan disamakan dengan anak kandungnya sendiri baik dalam hak maupun
kewajiban. Selanjutnya untuk mengetahui berapa bagian waris bagi anak angkat
dan orang tua angkat. Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
0 komentar:
Post a Comment