Segala sesuatu di alam wujud ini diciptakan oleh Allah
berpasang-pasangan. Al
Qur'an menjelaskan, bahwa manusia (pria) secara naluriah, disamping mempunyai
keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan lain-lain, juga juga
sangat menyukai lawan jenisnya. Demikian juga sebaliknya wanita mempunyai
keinginan yang sama. Untuk memberikan jalan keluar yang terbaik mengenai
hubungan manusia yang berlainan jenis itu, Islam menetapkan suatu ketentuan
yang harus dilalui, yaitu perkawinan.
Mengenai hukum perkawinan yang baik ialah yang menjamin
dan memelihara hakikat perkawinan, yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang
terjadi atau mungkin terjadi.
Untuk
mengetahui sejauhmanakebaikan hukum perkawinan dalam islam, perlu dilihat
antara lain, bagaimana sikap Islam mengenai monogami dan poligami. Karena masih
saja ada anggapan adil sehubungan dengan sikap Islam itu yang membolehkan kaum
pria kawin dengan wanita lebih dari satu.
0 komentar:
Post a Comment