Sunday, March 4, 2012

TRANSPLANTASI ORGAN MENURUT HUKUM ISLAM


Sejauh mengenai transplantasi organ, kita harus selalu ingat bahwa baik al Quran maupun sunah tidak mendukung maupun mengutuknya. Fukaha kontemporer telah mempertimbangkan permasalahan ini dan memberikan pedoman fiqhiyyah tertentu yang didasarkan pada deduksi ajaran-ajaran dasar dua sumber hokum syariat, yaitu al Quran dan sunah. Sebagaimana lazimnya terjadi pada semua masalah yang tidak dibahas dalam kedua sumber hokum tersebut, perbedaan pendapat selalu terjadi di kalangaan fukaha seperti yang akan di bahas dalam makalah ini.
II.            PEMBAHASAN
1.      Pengertian Transplantasi Organ
       Pencangkokan (transplantasi) ialah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.[1]
Ada tiga tipe donor organ tubuh dan setiap tipe mempunyai permasalahannya sendiri, yaitu:


[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah ( Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997) hlm. 86

0 komentar: