Sunday, March 4, 2012

ASURANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM



Asuransi pada umumnya termasuk asuransi jiwa menurut pandangan Islam adalah termasuk ijtihadiyah. Artinya masalah yang perlu dikaji hukum agamanya berhubung tidak ada penjelasan hukumnya di dalam Al-Quran dan Hadits secara eksplisit. Para imam mazhab seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad serta ulama mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H/VIII dan IX M) tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi, karena dunia Timur baru dikenal pada XIX Masehi, sedangkan di dunia Barat sekitar abad XIV M.

Mengkaji hukum asuransi menurut syariat Islam sudah tentu dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad (reasoning/exercise of judgement) yang lazim dipakai oleh ulama mujtahidin dahulu. Dan diantara metoda ijtihad yang mempunyai banyak peranan di dalam mengistinbat-kan masalah baru yang tidak ada nashnya di dalam Al Quran dan Hadits adalah masalah mursalah atau isthislah (public good) dan qiyas (analogical reasoning)
MAKALAH SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI........


0 komentar: