Asuransi
pada umumnya termasuk asuransi jiwa menurut pandangan Islam adalah termasuk
ijtihadiyah. Artinya masalah yang perlu dikaji hukum agamanya berhubung tidak
ada penjelasan hukumnya di dalam Al-Quran dan Hadits secara eksplisit. Para
imam mazhab seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad serta ulama
mujtahidin lainnya yang semasa dengan mereka (abad II dan III H/VIII dan IX M)
tidak memberi fatwa hukum terhadap masalah asuransi, karena dunia Timur baru
dikenal pada XIX Masehi, sedangkan di dunia Barat sekitar abad XIV M.
Mengkaji
hukum asuransi menurut syariat Islam sudah tentu dilakukan dengan menggunakan
metode ijtihad (reasoning/exercise of
judgement) yang lazim dipakai oleh ulama mujtahidin dahulu. Dan diantara
metoda ijtihad yang mempunyai banyak peranan di dalam mengistinbat-kan masalah
baru yang tidak ada nashnya di dalam Al Quran dan Hadits adalah masalah
mursalah atau isthislah (public good)
dan qiyas (analogical reasoning)
MAKALAH SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI........
0 komentar:
Post a Comment