Abstrak
Rancangan Undang-Undang
Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) telah memasuki pembahasan draft final pada
Desember 2007. Saat ini pemerintah tengah menempuh tahap uji materi dan
sosialisasi di masyarakat. Dalam perkembangan sejauh ini, UU BHP terus menuai
protes dari berbagai kalangan karena dianggap menjadikan pendidikan sebagai
ajang bisnis, karena melegaliasi privatisasi pendidikan dan mendorong lahirnya
praktek-praktek komersialisasi lebih meluas. Dan inilah yang masih menjadi
pertentangan di tengah-tengah mayarakat terutama di kalangan intelektual muda,
dan akankah pemerintah akan tetap kukuh dan benar-benar akan menjalankan
Undang-Undang ini? kita tunggu saja.
Dan pada kesempatan ini
kami akan mencoba menganalisa Undang-Undang BHP tersebut, terutama yang
bersangkutan dengan pembiayaan, peran serta lembaga pendidikan, dan peserta
didik.
Persoalan-Persoalan Dalam UU BHP
A. Segi pembiayaan
Dari sisi pembiayaan, pada undang-undang ini ada
beberapa pasal dan ayat yang menyangkut hal ini, yaitu:
1. Pasal 4,
ayat 1:
Pengelolaan dana secara
mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba,
yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga
seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan
kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
mutu layanan pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment