Thursday, March 8, 2012

ANALISA UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN



Abstrak

Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) telah memasuki pembahasan draft final pada Desember 2007. Saat ini pemerintah tengah menempuh tahap uji materi dan sosialisasi di masyarakat. Dalam perkembangan sejauh ini, UU BHP terus menuai protes dari berbagai kalangan karena dianggap menjadikan pendidikan sebagai ajang bisnis, karena melegaliasi privatisasi pendidikan dan mendorong lahirnya praktek-praktek komersialisasi lebih meluas. Dan inilah yang masih menjadi pertentangan di tengah-tengah mayarakat terutama di kalangan intelektual muda, dan akankah pemerintah akan tetap kukuh dan benar-benar akan menjalankan Undang-Undang ini? kita tunggu saja.
Dan pada kesempatan ini kami akan mencoba menganalisa Undang-Undang BHP tersebut, terutama yang bersangkutan dengan pembiayaan, peran serta lembaga pendidikan, dan peserta didik.  



Persoalan-Persoalan Dalam UU BHP

A.      Segi pembiayaan
Dari sisi pembiayaan, pada undang-undang ini ada beberapa pasal dan ayat yang menyangkut hal ini, yaitu:
1. Pasal 4, ayat 1:
Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

0 komentar: