This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, March 26, 2018

BANK AIR SUSU IBU (ASI)


Kehalalan Air Susu Ibu tidak ada orang yang meragukannya, baik Air Susu Ibu si bayi maupun air susu wanita lain, bila air susu ibunya tidak memadai atau karena suatu hal, ibu kandung si bayi itu tidak dapat menyusuinya. Nabi Muhammad sendiri pernah dititipkan kepada Halimatus Sa'diyah untuk disusukan dan dipeliharakan.(1)
              Status ibu yang menyusukan seorang bayi, sama dengan ibu kandung sendiri tidak boleh menikah dengan dengan wanita itu dan anak-anaknya. Dalam hukum Islam disebut saudraa sepersusuan dan wanita yang menyusukan dengan bayi yang disusukan tersebut hukumnya sama dengan mahram.
              Sekarang yang menjadi persoalan adalah air susu yang disimpan pada bank ASI yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatjan oleh seorang bayi bagaimana hukumnya menurut Islam? (2)   
                                
Air Susu Ibu
              ASI merupakan air susu ibu yang sangat diperlukan oleh bayi dan bermanfaat bagi pertumbuhan bayi. Disamping penyajiannya yang sangat simple, sangat memudahkan bagi ibu tanpa takut sang bayi kena diare. Para ibu menyadari sepenuhnya manfaat dan keunggulan asi yang kadar gizi dan energi yang jauh lebih baik dibanding susu buatan.
              Akan tetapi, ketika dunia kaum perempuan mulai terlibat di area publik, kaum ibu tidak bisa / terhalang untuk menyusui bayi mereka, baik karena kesibukannya maupun alasan memelihara kebugaran payudaranya, dunia barat semisal AS dan Eropa mengantisipasi keadaan dan kondisi tersebut dengan antisipasi mendirikan Bank Air  Susu Ibu, sehingga para Ibu yang mengkhawatirkan bayi-bayi mereka tidak bisa minum ASI dapat diatasi. Dengan demikian, bank air susu ibu dimaksudkan sebagai sebuah lembaga yang menghimpun air susu murni dari para donatur untuk memenuhi kebutuhan air susu anak/bayi yang tidak didapat dari ibunya. Lembaga ini telah berkembang sampai ke Asia, antara lain Singapura. Tujuan lembaga ini membantu para ibu yang tidak bisa menyusui bayinya secara langsung sehingga aktivitas mereka tidak terganggu. Dengan berdirinya bank khusus untuk menampung air susu ibu tersebut menimbulkan beberapa sudut pandang yang berlainan dari para ulama.
A.   Beberapa Pandangan Tentang Bank ASI
       a.   Pertama menurut jumhur ulama (Madzhab syafi'i, Maliki, Zaidiyah dan Az Zahiri)
            Berpandangan  bahwa perempuan boleh menampung air susunya dan boleh dijual bagi ibu-ibu yang membutuhkannya dengan berdasarkan firman Allah QS. Al Baqarah ayat 275 (3)
¨
       Artinya :
                        Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Demikian juga mengambil upah dari menyusui anak,  pendapat ini berdasarkan QS. Al Baqaroh  ayat 233 dan QS. Ath Thalaq ayat 6.
QS. Al Baqarah ayat 233 :
               Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaran karena anak-anaknya, dan seorang ayah karena anaknya dan warispun berkewajiban demikian apabila keduanya ingin menyapih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan. Maka tidak ada dosa keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (4)
b.    Kedua menurut Imam Ibnu Hanbal :
       Memperjualbelikan ASI hukumnya makruh. Meskipun identitas pemilik ASI diketahui pemilik. Alasan yang dikemukakan adalah Rosullullah menjawab : " saya membencinya " ketika beliau ditanya tentang memperjualbelikan ASI dari seorang Islam
            (HR. Ahmad Bin Hanbal).

c.    Ketiga menurut Imam Abu Yusuf
       Bahwa air susu yang boleh diperjualbelikan hanyalah ASI dari perempuan yang hamba sahaya karena hamba sahaya mempunyai makna harta yang dapat diperjualbelikan. Meski dengan ketentuan memiliki identitas yang jelas.

d.   Keempat menurut Imam Abu Hanifah As Syaibani
       Sebagian Hanabillah Malikiyah berpendapat tidak boleh menjualbelikan ASI, begitu juga tidak boleh mengkonsumsi ASI yang telah dipisahkan dari payudara karena hal tersebut dianggap sebagai bangkai, sehingga hal yang demikian itu dilarang.
       Pendapat tersebut mengacu pada Surat Al maidah ayat 3 (5)

            Dari empat pandangan diatas menunjukkan bahwa kebolehan atau tidak dalam memperjualbelikan ASI dikaitkan dengan Bank ASI yang berkembang saat ini, maka yang perlu diperhatikan adalah syarat identitas pemilik ASI yang harus diketahui secara jelas dan pasti karena akan mempunyai konsekuensi hukum bagi yang menyusui beserta kerabat yang bertalian darah sehingga mengantisipasi terjadinya perkawinan antara anak yang disusui dengan pemilik ASI dan kerabatnya.
            Ahli Fiqih Mesir Imam As Sakari mengatakan bahwa Bank ASI yang berkembang saat ini tidak dapat dilegalkan syara' dengan alasan Saddan li az zariah (menutup seluruh jalan yang bisa menimbulkan bahaya yang akan timbul) apabila bank ASI melakukan kontrol yang ketat terhadap sumber setiap ASI donatur (tanpa mencampurkan ASI yang berasal dari berbagai perempuan). Sementara yang ada sekarang tidak melakukan pemisahan bahkan mencampur seluruh ASI yang diterima lembaga ini, sehingga sulit untuk dilacak identitas pendonor ASI tersebut.
                        Hal ini mengakibatkan adanya dugaan keras akan terjadi perkawinan antara anak yang mengkonsumsi ASI yang berasal dari bank ASI dan perempuan atau keturunan yang bertalian darah dengannya. Perkawinan semacam ini dilarang keras oleh nash secara tegas bahkan dinyatakan sebagai perkawinan terlarang dalam surat An Nisa' ayat 23. (6)






B.   Pandangan Ulama Kontemporer
       1.   Pendapat yang membolehkan
                        Ulama besar semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam bank susu, asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syari'ah yang kuat untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
                        Beliau cenderung mengatakan bahwa bank air susu ibu yang bertujuan baik dan mulia didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
                        Beliau juga mengatakan bahwa wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah dan terpuji disisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab di masa nabi para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu.        
                        Bahkan Al Qaradawi memandang bahwa institusi yang bergerak dalam bidang pengumpulan air susu itu yang mensterilkan serta memliharanya agar dapat dinikmati poleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.
                         Selain Al-Qaradawi yang menghalalkan bank susu adalah Al-Ustadz Asy Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau mengatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut. (7)
2.  Yang Tidak Membenarkan Bank Susu
                   Diantara ulama kontemporer yang tidak membenarkan adanyabank air susu adalah Dr. Wahbah Az Zuhayli dan juga Majma' Fiqih Islami. Dalam kitab Fatawa Mu'asirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syari'ah. Demikian juga dengan Majma' Fiqih Al islami melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 - 28 Desember 1985 / 10-16 Robi'ul Akhir 1406. Lembaga ini dalam keputusannya (qarar) menentang keberadaan bank air susu ibu di seluruh negara Islam serta mengharamkan pengambilan susu dari bank tersebut.
     Perdebatan dari segi dalil :
                   Ternyata perdebatan dari dua kelompok ulama ini terjadi di seputar syarat dari penyusuan yang mengakibatkan kemahraman. Setidaknya ada 2 syarat penyusunan yang diperdebatkan. Pertama, apakah disyaratkan terjadinya penghisapan atas puting susu ibu ? Kedua, apakah harus ada saksi penyusuan ?
     Haruskah lewat menghisap puting susu ?
                   Kalangan yang membolehkan bank susu mengatakan bahwa bayi yang diberi minum air susu dari bank susu, tidak akan menjadi mahram bagi para wanita yang air susunya ada di bank itu. Sebab kalau sekedar hanya minum air susu, tidak terjadi penyusuan. Sebab yang namanya penyusuan harus lewat penghisapan puting susu ibu.
                   Mereka berdalil dengan fatwa Ibnu Hazm , dimana beliau mengatakan bahwa sifat penyusuan haruslah dengan cara menghisap puting susu wanita yang menyusui dengan mulutnya. Dala fatwanya, Ibnu Hazm mengatakan bahwa bayi yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan botol atau dituangkan kedalam mulutnya lantas ditelannya, atau dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut atau dengan suntikan maka yang demikian itu sama sekali tidak mengakibatkan kemahraman.


     Dalilnya adalah firman Allah SWT :

     ' Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan . . .'
            (QS.An Nisa' : 23)

     Menurut Ibnu Hazm, proses memasukkan puting susu wanita di dalam mulut bayi harus terjadi sebagai syarat dari penyusuan. Sedangkan bagi mereka yang mengharamkan bank susu, tidak ada kriteria menyusu harus dengan proses bayi menghisap puting susu. Justru yang menjadi kriteria adalah meminumnya bukan cara meminumnya.Dalil yang mereka kemukakan juga tidak kalah kuatnya, yaitu hadits yang menyebutkan bahwa kemahraman itu terjadi ketika bayi merasa kenyang.



     Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Perhatikan saudara laki-laki kalian, karena saudara persusuanitu akibat kenyangnya menyusu ".
     (HR.Bukhari dan Muslim) (8)

2.  Haruskah Ada Saksi ?
                   Hal lain yang menyebabkan perbedaan pendapat adalah masalah saksi. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk terjadinya persusuan yang mengakibatkan kemahraman, maka harus ada saksi. Seperti pendapat Ash-Sharabshi, ulama Ashar. Namun ulama lainnya mengatakan tidak perlu ada saksi. Cukup keterangan dari wanita yang menyusui saja.
     Bagi kalangan yang mewajibkan ada saksi, hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.
                   Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut. Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari bank susu ibu. Karena susu yang diminum oleh para bayi menjadi tidak jelas susu siapa dari ibu yang mana. Dan ketidakjelasan itu malah membuat tidak akan terjadi hubungan kemahraman.        
                   Dalilnya adalah bahwa sesuatu yang yang bersifat syak (tidak jelas, ragu-ragu, tidak ada saksi), maka tidak mungkin ditetapkan diatas suatu hukum. Pendeknya, bila tidak ada saksi, maka tidak akan mengakibatkan kemahraman.
                   Sedangkan menurut ulama lainnya, tidak perlu ada saksi dalam masalah penyusuan. yang penting cukuplah wanita yang menyusui bayi mengatakannya. Maka siapa pun bayi yang minum susu dari bank susu, maka bayi itu menjadi mahram buat semua wanita yang menyumbangkan air susunya. dan ini akan mengacaukan hubungan kemahraman dalam tingkat yang sangat luas. (9)

KESIMPULAN

                        Dari uraian yang telah dipaparkan dapat diambil kesimpulan bahwa pada masa sekarang ini telah berdiri bank khusus untuk menampung air susu ibu. Para ulama kontemporer melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan sehingga fatwa yang ditumbulkan pun berbeda pula, sebagian mendukung adanya bank air susu tapi yang lainnya malah tidak setuju, wajar bila terjadi perbedaan ini karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan bank susu. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum penyusuan, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda dan karena berbeda dalam menetapkan syariat itulah





DAFTAR PUSTAKA

Subhan, Zaitunnah. 2008. Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan. Jakarta : El Kahfi
Hasan, M. Ali. 1997. Masail Fiqhiyah Al Haditsah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
http: //helwy.multiply.com/journal/item/ 24 maka para ulama dalam menetapkan hukumnya.

















Wednesday, March 21, 2018

BAYI TABUNG (INSEMINASI BUATAN) MENURUT HUKUM ISLAM

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat manusia lebih mudah dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak sekarang tidak perlu bingung karena ada terobosan baru dalam dunia kesehatan. Bayi tabung merupakan salah satu teknik yang dilakukan bagi pasangan yang belum mempunyai anak. Dan bayi tabung ini merupakan salah satu masalah kontemporer dan aktual yang masil banyak dipertanyakan status hukumnya.[1]
Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai apa itu bayi tabung (inseminasi buatan) dan apakah hukumnya dalam Islam diperbolehkan atau haram. Semoga bermanfaat bagi pembaca. AmiN


1.      Pengertian Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter arab, dengan istilah               dari fi’il (kata kerja)                                     menjadi               yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).[2]
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :
a.       Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
b.      Gamet intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual.[3]
c.       Bayi tabung adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lain tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium.[4]
Dalam bahasa arab bayi tabung disebut dengan istilah                         yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sdauh siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.[5]
2.      Teknik Pembuatannya
Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi karena ada kelainan pada alat kelaminnya (alat reproduksinya). Misalnya seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya, dan proses ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (pencampuran) antara dua macam sel ketika melakukan coitus (senggama).
Kalau terjadi kasus seperti tersebut diatas, maka dokter ahli dapat mengupayakannya dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut “transvaginal transkuler ultra sound”. Yang bentuknya pipih memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa. Pemaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut dengan bayi tabung yaitu jabang bayi yang akan diletakkan ke dalam rahim seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.
Sejak itu dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menganiaya, mellaui sebuah alat yang disebut “ultra sound” sehingga letak dan gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia lahir.[6]
3.      Hukumnya
Ada dua macam inseminasi dalam pembuatan bayi tabung yaitu :
a.       Inseminasi heterolog, yang disebut juga “artificial insemination donor (AID)” yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami-istri yang sah.
b.      Inseminasi homolog, yang disebut juga “artificial insemination husband (AIH)” yaitu inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-istri yang sah.
Upaya inseminasi buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah (inseminasi homolog), yang disebut juga dengan artificial insemination husband (AIH). Inseminasi jhomolog dan bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, kecuali hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan memperoleh keturunan, tanpa dengan melalui proses senggama, karena tidak dapat membuahi dan dibuahi. Karena itu, kebolehannya ada karena faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama, sebagaimana hadits yang mengatakan :


Artinya :
Tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain
(HR. Ibnu Majah, yang bersumber dari Abi Said al Hudriyyi)
Qaidah Fiqhiyaj juga mengatakan :

Artinya :
Kesulitan (yang dialami) dapat dihindarkan dalam agama.
Dan yang dilarang adalah inseminasi buatan dan bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi heterolog), yang disebut juga dengan artificial insemination donor (AID) dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi) dan dapat menyulitkan persoalan hukum sesudahnya, misalnya :
a.       Mengacaukan hukum Islam untuk menentukan siapa wali putri yang lahir dari proses tersebut, karena nashabnya sudah kabur.
b.      Menyulitkan hukum Islam untuk menentukan hak-haknya dalam urusan pewarisan dan sejenisnya.
Dalil-dalil yang mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :


Artinya   : 
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ  
Artinya :
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan / keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharunya manusia bisa menghormati martabat sesam manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.






 


Artinya :
Tidak halal bagi seorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”.
HR. Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.
Mengenai status anak hasil inseminasi donor sperma dan ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.      Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini (bayi tabung) ini sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah




DAFTAR PUSTAKA

Mahjuddin, M.Pd.I. 2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta : Kalam Mulia.

Zuhdi, Masjfuk, Prof. 1994. Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT. Toko Gunung Agung.

www.alqur’andanhadits.com

www.wikipedia.com




 


[1] www.alqur’andanhadits.com
[2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta : Kalam Mulia, 2003) hlm. 9
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung, 1994), hlm. 20
[4] www.wikipedia.com
[5] Mahjudin, opcit. hlm. 10
[6] Ibid, hlm. 11-12

UNDIAN BERHADIAN DILIHAT DARI KACAMATA HUKUM ISLAM

Pada akhir-akhir ini banyak muncul dan tersebar fenomena aneh disekitar masyarakat kita. Semua itu adalah tiruan dari masyarakat Barat. Salah satu fenomena tersebut adalah adanya hadiah besar yang diberikan bagi orang-orang yang mengikutinya. Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangan. Karena itu, untuk kepentingan umum, pemerintah perlu mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.


Hadiah adalah hak pemilikan suatu barang yang diberikan kepada seseorang pada masa hidupnya tanpa pengganti untuk mempererat hubungan atau karena cinta. Dengan kata lain, undian berhadiah itu sama seperti perjudian. Pengertian perjudian itu sendiri adalah jika ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, ditemukan ribuan / puluhan bahkan judaan manusia yang dirugikan sebagaimana dalam undian yang bertaraf internasional ( semua mengalami kerugian, dan yang beruntung hanya satu orang ).[1]
Sebenarnya permasalahan undian berhadiah itu sudah banyak dipertanyakan mengenai hukum syari’atnya, tetapi orang-orang merasa bingung karena banyak para mufti yang berbeda pendapat dalam memberikan jawaban. Untuk menanggulangi kebimbangan dan kegoncangan mereka dibagi 3 bentuk, yaitu :



1.      Bentuk yang diperbolehkan syari’at
Bentuk hadiah yang diperbolehkan dan diterima syari’at adalah hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Misal : hadiah yang disediakan bagi pemenang dalam perlombaan menghafal Al-Qur'an atau hadiah yang disiapkan bagi yang berprestasi dalam studi.
2.      Bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan
Bentuk yang tidak diragukan keharamannya adalah jika orang yang membeli kupon dengan harta tertentu, banyak atau sedikit tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas, atau lainnya.
3.      Bentuk yang masih diperselisihkan.
Bentuk undian berhadiah yang masih diperselisihkan hukumnya adalah berupa kupon yang diberikan kepada seorang sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau mengikuti pertandingan bola dengan membayar tiket masuk disertai dengan pemberian kupon.[2]


Undian berhadiah itu termasuk perbuatan judi yang dirangkaikan dengan khamar ( minuman keras ) seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an, ( bagi siapa yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar ). Perbuatan ini merupakan perbuatan keji sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT :
Ø  QS. Al-Maidah ayat 90 :[3]


Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar              ( arak ), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasih dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapt keberuntungan”.
Ø  QS. Al-Baqoroh ayat 219 :[4]


 
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, katakanlah bawha keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya .........”.


Dan dalam sebuah hadits yang artinya :
“Barang siapa yang bermain An-Nardi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya”
( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Musa Al-Asyari’ ).


Menurut keterangan dari Rasyid Ridha tampaknya ia tidak mengharamkan lotre / undian berhadiah guna kepentingan umum / negara, karena manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. Namun, ia tampaknya juga tidak menghalalkan bagi orang yang cocok nomor undiannya untuk mengambil hadiahnya, karena dianggap telah makan harta orang lain dengan cara yang batil, meskipun tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian antara mereka yang turut dalam undian, serta juga tidak menyebabkan lupa kepada Allah.[5]
Sebaliknya lotre / undian yang diselenggarakan bukan untuk kepentingan umum / masyarakat, maka dilarang agama. Karena mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya berdasarkan kaidah hukum Islam yang berbunyi :


Artinya :
“Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan”.


Sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan segala macam taruhan / lotre dan juga pengundian. Akan tetapi para ulama itu membolehkan undian berhadian dengan melihat unsur-unsurnya, seperti undian berhadiah diselenggarakan untuk memotivasi murid agar berprestasi / untuk kepentingan umum / negara, yang tujuannya guna membantu lembaga-lembaga sosial dan agama Islam. Namun, jika undian berhadiah itu dapat merugikan salah satu pihak dan dapat menguntungkan pihak yang lain maka undian ini haram hukumnya.
Jadi hukum undian berhadiah atau sejenisnya seperti lotre atau judi itu haram, karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Agama Islam melarang adanya undian berhadiah dan sejenisnya karena orang-orang itu yang ikut serta menggantungkan nasibnya pada undian itu dan tidak mau berusaha.
2.      Meskipun Allah jelas-jelas melarang, namun masih banyak yang melakukannya dan orang-orang pada umumnya menganggap bahwa undian berhadiah itu hal yang wajar.
3.      Kebimbangan dan kegoncangan masyarakat bisa teratasi dengan adanya              3 bentuk macam undian berhadiah yang sudah jelas dan didukung dengan dalil-dalil yang menerangkan.

DAFTAR  PUSTAKA

1.      Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ( Kapita Selekta Hukum Islam ), Jakarta, CV. Haji Masagung.
2.      Dr. M. Rawwas Dalahqi, Ensiklopedi Fiqih, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
3.      Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 2 dan 3, Jakarta, Gema Insani Pers, 2002.
4.      Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemah.











Tuesday, March 20, 2018

KB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Prinsip kehadiran agama, sebenarnya untuk menyelesaikan problem kemanusiaan. Bagamana mereka harus bersikap, bertindak, berkomunikasi dengan lingkungan dan mendefinisikan hidup pada wilayah yang bermakna, agar informasi agma menjadi sesuatu yang niscaya.
Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan perekonomian negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian negara jauh lebih ketingalan daripadanya. Kalau hal tersebut tidak segara ditanggulangginya, maka akan berpegaruh negatif terhadap pembangunan Nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan perekonomian fasuilitsa kesehatan, srana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya. Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan Program Keluarga Berencana sebagai bagian dari pembangunan Nasional.1
Maka dari itu untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas seberapa pentingkah sebenarnya dan diperbolehkan atau tidakkah program KB oleh syariat agama 
II. PEMBAHASAN
A.       Pengertian
KB (Keluarga Berencana) adalah istilah resmi yang dipakai didalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning Keluarga berencana juga mempnyai arti yang sama dengan istilah Arab”   تَنْظِيْمُ النَّسْلِ“ (pengaturan keturunan/kelahiran).2
Pada tahun 1970 KB adalah suatu program yang dianjurkan oleh pemerintah untuk menangani masalah pertumbuhan penduduk yang cepat meningkat. KB ini bertujuan untuk memenej angka kelahiran, mengatasi  jumlah penduduk yang semakin meningkat. Pada prinsipnya KB juga merupakan  sebuah cara pengaturan (fertilitas) dengan maksud untuk mencapai suatu keluarga yang sehat, baik, fisik, mental, maupun social, ekonomi.
­­­­­­­­­­­­­­­­­___________________________
1.        Mahjuddin, Masailul Fighiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003. h. 67-68
2.        Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,1997. h. 54-55
Pada dasarnya KB bertujuan menciptakan nilai-nilai kemalahatan yaitu mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual, sehingga KB juga dapat dimaknai sebagai salah satu dari bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi yang tangguh yang dapat diandalkan
            KB dicapai dengan menghindari, menunda atau mengatur jarak kehamilan dan persalinan agar terjadi pada usia yang terbaik bagi ayah (suami) ibu (istri). Meskipun tujuan ini baik akan tetapi tidak semua cara yang diupayakan untuk mencapai tujuan tersebut dibolehkan dalam islam.3

B.       KB dalam Pandangan Islam
Al-Qur’an sebagai sumber islam yang utama, sebenarnya tidak ada larangan didalam pengendalian kelahiran-kelahiran. Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran Isalam kerena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya manjdi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi baiaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat al-Qur`an surat An-Nisa` 9 :
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْتَرَكُوْامِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعفًاخَافُوْاعَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا.

Artinya : “ Dan hendaklah oarng-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya yang dalam keadaan lemah; Yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan perkantaan yang benar.
Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi pisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-oarang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan keturunannya.
__________________
3.        Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El kahfi, 2008. h.282


Dalam ayat lain disebutkan juga:
وَالْوَالِدَتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ . . . .
Artinya: Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh; yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya . . . (al-Baqarah :233)
Ayat ini menerangkan bahwa anak arus disusukan selama dua tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua tahun Atau dengan kata lain, penjarang kelahiran anak minimal tiga tahun, supaya anak bis sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu iblah yang paling baik untuk pertumbuan bayi, dibanding susu buatan.
Mengenai alat kontrasepsi ( الحملمنعوسائل ا) yang sering digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam. Alat kontrasepsi yang dibolehkan, adalah:
-          Untuk wanita, seperti:
1.         IUD (ADR)
2.         Pil
3.         Obat suntik
4.         Susuk
5.         Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana, misalkan minum jamu dan metode klender (metode Knans).
-          Untuk pria, seperti:
1.         Kondom
2.         Coitus interruptus (Azal menurut Islam).
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah:
-          Untuk wanita, seperti:
1.      Menstrual regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
2.      Abortus atau pengguguran yang sudah bernyawa.
3.      Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua isltilah ini disebut sterilisasi yang artinya adalah pemandulan secara operasi.



-          Untuk pria: seperti vasektmi (mengikat atau memutus saluran sperma dari buah zakar). Dan cara ini juga disebut sterilisasi.4
            Berdasarkan ICPD (International Of Population Developmen) tahun 1994 di Cairo Mesir, maka Indonesia membuat rencana kebijakan tentang program KB sejak tahun 2000 hingga program tahun 2015 adalah terwujudnya keluarga yang berkualitas (quality families by 2010), dengan menjunjung misi pemberdayaan dan memotivasi masyarakat untuk membangun keluarga kecil yan berkualitas.5

C.       Peran Ulama Dalam Program KB
Di Indonesia, para ulama dan para tokoh agama tercatat sebagai parintis program KB baik di pusat maupun didaerah. Para ulama adalah orang-orang yang terkait dalam keberhasilan program KB dan kesehatan reprodoksi.
Dengan kepeloporan para ulama telah mengantarkan program KB sehingga dapat diterima oleh  sebagian masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Meskipun banyak melalui pro dan kontra rintangan yang dihadapi bukan saja ide, namun program pengaturan kelahiran ini bersentuhan dengan budaya yang telah tertanam dalam benak banyak masyarakat dengan kalimat “Banyak anak banyak rezeki” dan pada zaman itulah KB dipandang sebagai hal yang berseberangan dengan agama. Para ulama dan agama dari berbagai organisasi semisal NU dan Muhammadiyah memahami bahwa KB mempunyai maksud dan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah sehingga mampu disosialisasikan dengan saling bahu-membahu, member penerangan dan penjelasan.
Dengan dukungan dari para ulama tersebut menjadi payung hukum Islam terhadap program KB di Indonesia.sehingga memudahkan dalam mensosialisasikanya dengan melalui media, seminar, loka karya, pertemuan kelompok, khutbah, pengajian, nasihat perkawinan di KUA, BP4, maupun dipesantren-pesantren bahkan melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Konstribusi para ulama dan tokoh  agama ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sekitar 97 Negara didunua (sekitar 4000 peserta) mempelajari keberhasilan program KB di Indonesia sejak tahun 1987 sampai saat ini. Hendaknya kita senantiasa mengembalikan segala urusan kita kepada ajaran syariat kita, agar kita tidak terperangkap oleh jaring-jaring setan dan pengikutnya.
____________________
4. Mahjuddin, Masailul Fighiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003. h. 69-72
5. Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta:El kahfi, 2008. h.287
            Kesimpulannya : KB yang diharamkan adalah KB dengan definisi yaitu membatasi jumlah anak adalah tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau demikian, para ulama membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya. Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB yang dibolehkan syariat adalah usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB di sini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya tanzim al nasl bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqath al-haml wa al ijhadl) maka KB tidak dilarang.6















__________________
6.  www.muslim.or.id www.bkkbn.go.id
                 DAFTAR PUSTAKA

Mahjuddin, Masailul Fighiyah. (Jakarta: Kalam Mulia, 2003)
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,1997)
Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. (Jakarta; El kahfi, 2008)
www.muslim.or.id www.bkkbn.go.id