Friday, March 2, 2012

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam didunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan bahkan tumbuh-tumbuhan.

Para sarjana Ilmu Alam mengatakan bahwa segala sesuatu (kebanyakan) terdiri dari dua pasangan. Misalnya air yang kita minum (terdiri dari oksigen dan hydrogen), listrik (ada positif dan negatifnya) dan sebagainya.

Manusia adalah makhluk yang lebih diutamakan oleh Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar.

Diantara permasalahan tentang perkawinan yang dari dulu sampai sekarang harus diperbincangkan adalah perkawinan beda agama atau lintas agama. Bagaimana sebenarnya syari’at memandangnya??

Makalah ringkas ini akan mencoba menjawabnya.

SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI

0 komentar: