Monday, March 5, 2012

MENDEMISME


A.    Pendahuluan

Budaya mendemisme sebuah kenyataan heboh kembali mengguncang kehidupan muda-mudi, terutama dikalangan para laki-laki. Sebuah tradisi mendemisme dilakukan tidak hanya di kalangan atas saja, di kalangan bawah pun juga semarak melakukannya, dengan berbagai macam-macam merk.
Meminum minuman keras sekedar coba-coba dilanjutkan menjadi aktivitas foya-foya dan miras menjadi trend yang menghebohkan yang dianggap wajar dan cukup dikenal muda-mudi sekarang.
Hal itu tidak akan terlalu menghebohkan kalau tidak menurut legalisasi dari pihak pemerintah. Dari pihak agamawan bahwa mendemisme ( teler di sengajar ) atau minuman keras hukumnya jelas-jelas haram. Adanya perbedaan antara hukum pemerintah dengan hukum agama. Sebuah kasus dilematik yang semakin memperparah muda-mudi sekarang ini.

B.     Pengertian Mendemisme ( Miras )
Minum minuman keras, yang sering kita dengar dengan sebutan “Zrob” kini semakin mengguncang muda-mudi di bangsa kita.
Miras mempunyai sebutan yang bermacam-macam. Setiap orang yang melakukannya menjuluki minum minuman keras sesuai dengan versinya masing-masing. Orang yang ekonominya rendah seperti penarik becak, kuli dan lain sebainya, dia menjelaskan minuman keras dengan kata “Jamu” artinya untuk memulihkan tenaga atau mengendorkan urat-urat yang kencang menjadi kendor.
Dikalangan pelajar atau muda-mudi definisi miras ada yang mengatakan bahwa minuman seperti itu bisa menghilangkan rasa sakit, ada yang mengatakan bisa menghilangkan persoalan-persoalan yang rumit yang sulit dipecahkan. Contohnya para muda-mudi yang putus cinta, sulit mendapatkan pekerjaan, atau yang mempunyai persoalan di sekolah, pelajar yang mempunyai masalah di rumah ( broken home ) dan pelajar yang putus sekolah.[1]


[1] Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung: Sinar Baru, 1983), hlm. 17.

0 komentar: