PERSIDANGAN KASUS PIDANA I:PENIPUAN MOTOR
Persidangan
Kasus Pidana Penipuan Motor dilaksanakan pada hari
Rabu, tanggal 15 Oktober 2014, pukul 11.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Pekalongan. Dengan nomor perkara:
281/pid.B/2014/PN.PKL.
Hakim Ketua : Noor Edi Yono
Hakim Anggota I : Moch. Ichwanudin
Hakim Anggota II : Indriyani
Jaksa : Triyo Jatmiko
Terdakwa : Edi Siswanto bin Casmari
Saksi I : Pak Karmin (makelar
motor sekaligus pemilik motor/korban)
Saksi II : Nuriah binti Soba’i
(istri korban)
Saksi III : Saiful (perantara pelaku
dan korban)
Agenda : Pemeriksaan Saksi-saksi
Proses persidangan
Persidangan
dimulai pukul 11.00 WIB, dan dibuka oleh Hakim Ketua. Lalu dipanggil masuk terdakwa
Edi Siswanto ke ruang sidang, selanjutnya dipanggil saksi-saksi yaitu Pak
Karmin, Bu Nuriah, dan Pak Saiful. Kemudian saksi-saksi tersebut disumpah.
Hakim
Ketua memulai persidangan dengan menanyakan
kronologis kejadian tersebut kepada saksi
pertama yaitu Pak Karmin selaku makelar motor sekaligus korban,
ia mengaku bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Menurut kesaksian Pak Karmin terdakwa
datang kerumahnya diantar oleh Pak Saiful. Edi
berniat membeli sepada motor milik Pak Karmin untuk istrinya. Setelah Edi
bertemu Pak Karmin si Saiful pun pulang.
Terdakwa menanyakan
kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor milik Pak Karmin, dan Pak Karmin pun menunjukannya pada terdakwa. Tanpa disadari
STNK milik Pak karmin diambil terdakwa,
lalu terdakwa
berpura-pura ingin mencoba mengendarai motor milik Pak Karmin, dan Pak Karmin
pun mengizinkannya. Pak Karmin mengizinkan terdakwa mencoba mengendarai motornya
karena Pak Karmin percaya pada Saiful,
lagi pula Saiful adalah tetangganya. Setelah beberapa jam ditunggu
ternyata si Edi tidak kembali lagi kerumah Pak Karmin. Kemudian Pak Karmin
pergi ke rumah Saiful menanyakan keberadaan terdakwa, ternyata terdakwa tidak
ada. Kemudian Pak Karmin dan Saiful pergi kerumah orang tua terdakwa
untuk meminta pertanggung jawaban. Namun keluarga terdakwa menolak dan memasrahkan masalah
tersebut pada Pak Karmin. Dari sini diketahui bahwa ternyata terdakwa
adalah seorang penipu dan ia telah lama bercerai dengan istrinya.
Kemudian
Hakim Ketua menanyakan kasus
tersebut pada saksi kedua Nuriah yang merupakan istri korban,
ternyata ia hanya tahu
sedikit informasi saja mengenai kasus
tersebut.
Selanjutnya
Hakim Ketua menanyakan kesaksian Pak Saiful, Saiful mengaku bahwa terdakwa
adalah temannya waktu bekerja di pabrik dulu dan sudah lama tidak pernah
bertemu. Ia tidak tahu kalau terdakwa adalah seorang penipu. Ia
mengantarkan terdakwa kerumah Pak Karmin atas Permintaan terdakwa yang ingin
membeli sepeda motor di sekitar rumah Saiful (yakni Pak Karmin). Saiful
dijanjikan akan diberi uang sebagai upah telah mengantarkan terdakwa
kerumah Pak Karmin, karena itulah Saiful mau mengantarkan terdakwa.
Saiful mengaku bahwa ia sedang butuh uang untuk memeriksakan anaknya yang
sedang sakit. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa sebelumnya Saiful belum
pernah melakukan transaksi jual beli motor dengan Pak Karmin.
Selanjutnya
Hakim Anggota I
dan Hakim Anggota II bergiliran
menanyakan keterangan para saksi. Selanjutnya giliran Jaksa yang
menanyakan kronologi kejadian pada para saksi. Setelah semua
keterangan dirasa cukup maka Hakim Ketua menutup sidangnya untuk agenda
pembacaan putusan.
Situasi
di ruang sidang sangat hening dan menegangkan, sidang berjalan dengan lancer dan tertib. Ekspresi
masing-masing pihak sangat serius dan tegang. Hal ini terlihat dari jawaban
para pihak saat ditanya oleh Hakim, mereka sangat gugup saat menjawab sehingga
hakim harus mengulang pertanyaan kembali dengan perlahan.
Mengenai
kode etik profesi menurut kami secara keseluruhan semuanya sudah baik dan benar,
mulai dari Hakim sampai Jaksa. Akan
tetapi ada sedikit kekurangan yakni Hakim Anggota I dan
Hakim Anggota II datang terlambat,
mereka datang setelah Hakim Ketua membuka sidang. Dan didalam proses
berjalannya sidang Hakim Anggota II terlihat sedang asik makan permen. Hakim
Anggota II terlihat mengantuk dan sedikit tidak fokus.
Kesan
pengalaman setelah mengikuti proses persidangan
Kesan penulis ketika mengamati persidangan cukup
mengesankan, karena bisa menambah wawasan dan ilmu. Serta bisa merasakan
suasana persidangan yang tenang sekaligus menegangkan.
Menurut
penulis yang paling menarik
adalah saat Hakim Ketua bertanya pada saksi III yakni Pak Saiful, karena antara
kesaksian Saiful dan BAP sangat berbeda. Menurut kesaksian Pak Saiful terdakwa
sendiri sudah tahu bahwa si korban
adalah tetangga Saiful dan sekaligus makelar motor hanya saja terdakwa
tidak mengetaui nama si koban. Terdakwa
yang meminta Saiful untuk mengantarkan kerumah Pak Karmin. Sedangkan dalam BAP tertulis
bahwa Saiful yang menunjukan pada Edi kalau di sekitar rumahnya ada makelar
motor yakni Pak Karmin.
Dan
Wajah Pak Saiful terlihat makin tegang saat Hakim Ketua berkata “ hati-hati pak
dalam memberikan keterangan karena bisa saja hari ini anda menjadi saksi tapi
besok anda yang jadi tersangka”.
PERSIDANGAN
KASUS PERDATA I
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Persidangan dilaksanakan pada hari
Rabu, tanggal 15 Oktober 2014 pada
pukul 12.00 WIB di
ruang
sidang Cakra PN Pekalongan. Dengan nomor perkara: 46/pdt.G/2014/PN.PKL
Hakim Ketua : Noor Edi Yono
Hakim Anggota I : Moch. Ichwanudin
Hakim Anggota II : Indriyani
Penggugat : 1. Darmanto bin Suhadi
2. Ny Nunung Nurhayati
Pengacara
Penggugat : Tugiman SH
Alamat : Dusun Karang asem Rt
005 Rw 001 Desa Kesesirejo Kecamatan
Bodeh Kabupaten Pemalang Jateng
Tergugat
: PT BAHANA ARTHA
VENTURA Mikro Gerai
Wiradesa
Alamat : JL. Raya Wiradesa
No.61 B Pekuncen Wiradesa Kabupaten Pekalongan Jateng
Proses Persidangan
Persidangan
dimulai pukul 11.00 WIB. Hakim Ketua Membuka persidangan lalu memanggil masuk
pihak penggugat lalu menanyakan bukti-bukti tertulis yang dimiliki penggugat.
Lalu penggugat menyerahkan beberapa lembar surat-surat kepada Hakim Ketua, lalu
Hakim Ketua Memeriksanya dan ternyata masih ada yang kurang yakni cap atau
stempel kantor pos wilayah pekalongan. Melihat hal seperti itu, akhirnya Hakim Ketua
memutuskan untuk memberikan skors pada perkara/persidangan tersebut dan
menutup/menunda persidangan tersebut karena sudah masuk jam istirahat dan
waktunya shalat dzuhur.
Situasi
dan kondisi di ruang sidang saat proses persidangan tenang dan tertib. Hanya saja penggugat
dalam hal ini Ny. Nunung
sedikit kecewa karena Hakim Ketua menyuruh Ny.Nunung untuk melengkapi
persyaratan yang kurang dan menutup/menunda persidangan saat itu.
Mengenai
kode etik profesi penulis berpendapat semuanya sudah baik dan benar mulai dari Hakim sampai Jaksa. Semuanya
sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan sesuai.
Kesan penulis ketika mengamati persidangan cukup mengesankan, karena
bisa menambah wawasan dan ilmu. Serta bisa merasakan suasana persidangan yang
tenang sekaligus menegangkan. Yang
menarik dalam sidang kali ini adalah ternyata dalam Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri tidak ada
Jaksa.
Pegadaian
Mobil
Hari Rabu, 15
Oktober 2014 jam 11.30 WIB ruang sidang
Garuda
No perkara : 272/pid.B/2014/PN.PKL
Hakim Ketua : Luluk Winarko
Hakim Anggota I : Rosana Irawati
Hakim Anggota II : Wahyu Iswari
Terdakwa : M. Syafiudin alias gepeng
Pengacara : M.C. Ardiwijayati S.H
Agenda : Keterangan Terdakwa
Narasi jalannya
proses persidangan
Sama seperti
persidangan sebelumnya, pertama-tama Hakim Ketua membuka persidangan dan
memanggil masuk si terdakwa. Lalu Hakim Ketua menanyakan kebenaran yang terjadi
sebenarnya. Lalu hakim menutup persidangan tersebut dan mengabulkan perkara
tersebut.
Mengenai kode
etik profesi baik Hakim dan Pengacara sudah sangat bagus dan disiplin.
Keseluruhan
sidang kali ini sangat menarik.
Permohonan
Wali dan Ijin Jual
Hari Rabu, 16
Oktober 2014 jam 11.15 WIB ruang sidang
Cakra
No perkara : 60/pdt.G/2014/PN.PKL
Hakim Tunggal : Indriyani
Pemohon : Eka Armawati
Pengacara : Nahdulhah
Narasi jalannya
proses persidangan
Sama seperti
persidangan sebelumnya, pertama-tama Hakim
membuka persidangan dan memanggil masuk si pemohon. Lalu hakim mendengarkan
keterangan saksi-saksi. Lalu hakim menutup persidangan dan mengabulkan perkara
pemohon.
Mengenai kode
etik profesi baik Hakim dan Pengacara sudah lumayan bagus hanya saja Posisi
duduk Panitera dengan Hakim itu sejajar.
Padahal seharusnya dalam persidangan Panitera itu duduknya di belakang
meja Hakim. Dan dalam persidangan kali ini hakimnya hanya ada satu
saja(tunggal), bukankah dalam pesidangan Majelis Hakim itu ada 3 orang yang
terdiri dari satu Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Yang menarik
dalam persidangan ini adalah Majelis Hakim yang hanya ada seorang Hakim Tunggal
Saja karena saya baru menemui ada persidangan yang semacam ini.
0 komentar:
Post a Comment