Wednesday, March 7, 2018

CONTOH LAPORAN FIELD TRIP (KUNJUNGAN STUDI) DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN


PERSIDANGAN KASUS PIDANA I:PENIPUAN MOTOR
Persidangan  Kasus Pidana Penipuan Motor dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014, pukul 11.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Pekalongan. Dengan nomor perkara: 281/pid.B/2014/PN.PKL.
Hakim Ketua               : Noor Edi Yono
Hakim Anggota I        : Moch. Ichwanudin
Hakim Anggota II      : Indriyani
Jaksa                            : Triyo Jatmiko
Terdakwa                    : Edi Siswanto bin Casmari
Saksi I                         : Pak Karmin (makelar motor sekaligus pemilik motor/korban)
Saksi II                        : Nuriah binti Soba’i (istri korban)
Saksi III                      : Saiful (perantara pelaku dan korban)
Agenda                       : Pemeriksaan Saksi-saksi
 Proses persidangan
Persidangan dimulai pukul 11.00 WIB, dan dibuka oleh Hakim Ketua. Lalu dipanggil masuk terdakwa Edi Siswanto ke ruang sidang, selanjutnya dipanggil saksi-saksi yaitu Pak Karmin, Bu Nuriah, dan Pak Saiful. Kemudian saksi-saksi tersebut disumpah. 
Hakim Ketua memulai persidangan dengan menanyakan kronologis kejadian tersebut kepada saksi pertama yaitu Pak Karmin selaku makelar motor sekaligus korban, ia mengaku bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Menurut kesaksian Pak Karmin terdakwa datang kerumahnya diantar oleh Pak Saiful. Edi berniat membeli sepada motor milik Pak Karmin untuk istrinya. Setelah Edi bertemu Pak Karmin si Saiful pun pulang.
Terdakwa menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor milik Pak Karmin, dan Pak Karmin pun menunjukannya pada terdakwa. Tanpa disadari STNK milik Pak karmin diambil terdakwa, lalu terdakwa berpura-pura ingin mencoba mengendarai motor milik Pak Karmin, dan Pak Karmin pun mengizinkannya. Pak Karmin mengizinkan terdakwa mencoba mengendarai motornya karena Pak Karmin percaya pada Saiful,  lagi pula Saiful adalah tetangganya. Setelah beberapa jam ditunggu ternyata si Edi tidak kembali lagi kerumah Pak Karmin. Kemudian Pak Karmin pergi ke rumah Saiful menanyakan keberadaan terdakwa, ternyata terdakwa tidak ada. Kemudian Pak Karmin dan Saiful pergi kerumah orang tua terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban. Namun keluarga terdakwa menolak dan memasrahkan masalah tersebut pada Pak Karmin. Dari sini diketahui bahwa ternyata terdakwa adalah seorang penipu dan ia telah lama bercerai dengan istrinya.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan kasus tersebut pada saksi kedua Nuriah yang merupakan istri korban, ternyata ia hanya tahu sedikit informasi saja mengenai kasus tersebut.
Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kesaksian Pak Saiful, Saiful mengaku bahwa terdakwa adalah temannya waktu bekerja di pabrik dulu dan sudah lama tidak pernah bertemu. Ia tidak tahu kalau terdakwa adalah seorang penipu. Ia mengantarkan terdakwa kerumah Pak Karmin atas Permintaan terdakwa yang ingin membeli sepeda motor di sekitar rumah Saiful (yakni Pak Karmin). Saiful dijanjikan akan diberi uang sebagai upah telah mengantarkan terdakwa kerumah Pak Karmin, karena itulah Saiful mau mengantarkan terdakwa. Saiful mengaku bahwa ia sedang butuh uang untuk memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa sebelumnya Saiful belum pernah melakukan transaksi jual beli motor dengan Pak Karmin.
Selanjutnya Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II bergiliran  menanyakan keterangan para saksi. Selanjutnya giliran Jaksa yang menanyakan kronologi kejadian pada para saksi. Setelah semua keterangan dirasa cukup maka Hakim Ketua menutup sidangnya untuk agenda pembacaan putusan.
Situasi di ruang sidang sangat hening dan menegangkan, sidang berjalan dengan lancer dan tertib. Ekspresi masing-masing pihak sangat serius dan tegang. Hal ini terlihat dari jawaban para pihak saat ditanya oleh Hakim, mereka sangat gugup saat menjawab sehingga hakim harus mengulang pertanyaan kembali dengan perlahan.
Mengenai kode etik profesi menurut kami secara keseluruhan semuanya sudah baik dan benar, mulai dari Hakim sampai Jaksa. Akan tetapi ada sedikit kekurangan yakni Hakim Anggota I dan Hakim  Anggota II datang terlambat, mereka datang setelah Hakim Ketua membuka sidang. Dan didalam proses berjalannya sidang Hakim Anggota II terlihat sedang asik makan permen. Hakim Anggota II terlihat mengantuk dan sedikit tidak fokus.
Kesan pengalaman setelah mengikuti proses persidangan
Kesan penulis ketika mengamati persidangan cukup mengesankan, karena bisa menambah wawasan dan ilmu. Serta bisa merasakan suasana persidangan yang tenang sekaligus menegangkan.
Menurut penulis yang paling menarik adalah saat Hakim Ketua bertanya pada saksi III yakni Pak Saiful, karena antara kesaksian Saiful dan BAP sangat berbeda. Menurut kesaksian Pak Saiful terdakwa sendiri  sudah tahu bahwa si korban adalah tetangga Saiful dan sekaligus makelar motor hanya saja terdakwa tidak mengetaui nama si koban. Terdakwa yang meminta Saiful untuk mengantarkan kerumah Pak Karmin. Sedangkan dalam BAP tertulis bahwa Saiful yang menunjukan pada Edi kalau di sekitar rumahnya ada makelar motor yakni Pak Karmin.
Dan Wajah Pak Saiful terlihat makin tegang saat Hakim Ketua berkata “ hati-hati pak dalam memberikan keterangan karena bisa saja hari ini anda menjadi saksi tapi besok anda yang jadi tersangka”.


PERSIDANGAN KASUS PERDATA I
PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Persidangan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2014  pada pukul 12.00 WIB di ruang sidang Cakra PN Pekalongan. Dengan nomor perkara: 46/pdt.G/2014/PN.PKL
Hakim Ketua               : Noor Edi Yono
Hakim Anggota I        : Moch. Ichwanudin
Hakim Anggota II      : Indriyani
Penggugat                   : 1. Darmanto bin Suhadi
                                      2. Ny Nunung Nurhayati
Pengacara Penggugat  : Tugiman SH
Alamat                         : Dusun Karang asem Rt 005 Rw 001 Desa Kesesirejo Kecamatan       Bodeh Kabupaten Pemalang Jateng
Tergugat                      : PT BAHANA ARTHA VENTURA Mikro Gerai Wiradesa
Alamat                         : JL. Raya Wiradesa No.61 B Pekuncen Wiradesa Kabupaten Pekalongan Jateng
Proses Persidangan
Persidangan dimulai pukul 11.00 WIB. Hakim Ketua Membuka persidangan lalu memanggil masuk pihak penggugat lalu menanyakan bukti-bukti tertulis yang dimiliki penggugat. Lalu penggugat menyerahkan beberapa lembar surat-surat kepada Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua Memeriksanya dan ternyata masih ada yang kurang yakni cap atau stempel kantor pos wilayah pekalongan. Melihat hal seperti itu, akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk memberikan skors pada perkara/persidangan tersebut dan menutup/menunda persidangan tersebut karena sudah masuk jam istirahat dan waktunya shalat dzuhur.
Situasi dan kondisi di ruang sidang saat proses persidangan tenang dan tertib. Hanya saja penggugat dalam hal ini Ny. Nunung sedikit kecewa karena Hakim Ketua menyuruh Ny.Nunung untuk melengkapi persyaratan yang kurang dan menutup/menunda persidangan saat itu.
Mengenai kode etik profesi penulis berpendapat semuanya sudah baik dan benar mulai dari Hakim sampai Jaksa.  Semuanya sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan sesuai.
Kesan penulis ketika mengamati persidangan cukup mengesankan, karena bisa menambah wawasan dan ilmu. Serta bisa merasakan suasana persidangan yang tenang sekaligus menegangkan. Yang menarik dalam sidang kali ini adalah ternyata dalam Persidangan  Perkara Perdata di Pengadilan Negeri tidak ada Jaksa.






Pegadaian Mobil
Hari Rabu, 15 Oktober 2014  jam 11.30 WIB ruang sidang Garuda
No perkara : 272/pid.B/2014/PN.PKL
Hakim Ketua               : Luluk Winarko
Hakim Anggota I        : Rosana Irawati
Hakim Anggota II      : Wahyu Iswari
Terdakwa                    : M. Syafiudin alias gepeng
Pengacara                    : M.C. Ardiwijayati S.H
Agenda                       : Keterangan Terdakwa
Narasi jalannya proses persidangan
Sama seperti persidangan sebelumnya, pertama-tama Hakim Ketua membuka persidangan dan memanggil masuk si terdakwa. Lalu Hakim Ketua menanyakan kebenaran yang terjadi sebenarnya. Lalu hakim menutup persidangan tersebut dan mengabulkan perkara tersebut.
Mengenai kode etik profesi baik Hakim dan Pengacara sudah sangat bagus dan disiplin.
Keseluruhan sidang kali ini sangat menarik.










Permohonan Wali dan Ijin Jual
Hari Rabu, 16 Oktober 2014  jam 11.15 WIB ruang sidang Cakra
No perkara                  : 60/pdt.G/2014/PN.PKL
Hakim Tunggal           : Indriyani
Pemohon                     : Eka Armawati
Pengacara                    : Nahdulhah
Narasi jalannya proses persidangan
Sama seperti persidangan sebelumnya, pertama-tama Hakim  membuka persidangan dan memanggil masuk si pemohon. Lalu hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi. Lalu hakim menutup persidangan dan mengabulkan perkara pemohon.
Mengenai kode etik profesi baik Hakim dan Pengacara sudah lumayan bagus hanya saja Posisi duduk Panitera dengan Hakim itu sejajar.  Padahal seharusnya dalam persidangan Panitera itu duduknya di belakang meja Hakim. Dan dalam persidangan kali ini hakimnya hanya ada satu saja(tunggal), bukankah dalam pesidangan Majelis Hakim itu ada 3 orang yang terdiri dari satu Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.
Yang menarik dalam persidangan ini adalah Majelis Hakim yang hanya ada seorang Hakim Tunggal Saja karena saya baru menemui ada persidangan yang semacam ini.


0 komentar: