Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai apa itu
bayi tabung (inseminasi buatan) dan apakah hukumnya dalam Islam diperbolehkan
atau haram. Semoga bermanfaat bagi pembaca. AmiN
1. Pengertian Bayi Tabung dan Inseminasi
Buatan
Kata inseminasi berasal dari bahasa
Inggris “insemination” yang artinya
pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata
inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter arab, dengan istilah dari fi’il (kata kerja) menjadi yang berarti mengawinkan atau mempertemukan
(memadukan).[2]
Ada
beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran,
antara lain :
a.
Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil
sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah
terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
b.
Gamet intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil
sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka
segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah
daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi
setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual.[3]
c.
Bayi tabung adalah sebuah teknik
pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung
adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lain
tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara
hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam
sebuah medium.[4]
Dalam bahasa arab bayi tabung disebut dengan istilah yang artinya jabang bayi, yaitu sel
telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat
pembiakan (cawan) yang sdauh siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.[5]
2. Teknik Pembuatannya
Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum
yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi karena ada
kelainan pada alat kelaminnya (alat reproduksinya). Misalnya seorang wanita
yang tersumbat saluran sel-sel telurnya, dan proses ovulasinya tidak normal
atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau (mati sebelum bertemu
dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (pencampuran) antara dua
macam sel ketika melakukan coitus
(senggama).
Kalau terjadi kasus seperti tersebut diatas, maka
dokter ahli dapat mengupayakannya dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan
cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan sebuah
alat yang disebut “transvaginal transkuler ultra sound”. Yang bentuknya pipih
memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa. Pemaduan kedua sel tersebut,
lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut
dengan bayi tabung yaitu jabang bayi yang akan diletakkan ke dalam rahim
seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.
Sejak itu dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam
rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menganiaya, mellaui
sebuah alat yang disebut “ultra sound” sehingga letak dan gerak janin itu dapat
dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia lahir.[6]
3. Hukumnya
Ada dua
macam inseminasi dalam pembuatan bayi tabung yaitu :
a.
Inseminasi heterolog, yang disebut juga “artificial insemination donor (AID)”
yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami-istri
yang sah.
b.
Inseminasi homolog, yang disebut juga “artificial insemination husband (AIH)”
yaitu inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami-istri yang sah.
Upaya inseminasi buatan dan bayi
tabung, dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu
bersumber dari suami-istri yang sah (inseminasi homolog), yang disebut juga
dengan artificial insemination husband
(AIH). Inseminasi jhomolog dan bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama,
kecuali hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan memperoleh
keturunan, tanpa dengan melalui proses senggama, karena tidak dapat membuahi
dan dibuahi. Karena itu, kebolehannya ada karena faktor darurat yang diberi
dispensasi oleh agama, sebagaimana hadits yang mengatakan :
Artinya :
“Tidak boleh mempersulit diri dan
menyulitkan orang lain”
(HR. Ibnu Majah, yang bersumber dari Abi Said al Hudriyyi)
Qaidah Fiqhiyaj juga mengatakan :
Artinya :
“Kesulitan (yang dialami) dapat dihindarkan
dalam agama.”
Dan yang dilarang adalah inseminasi buatan dan bayi
tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi
heterolog), yang disebut juga dengan artificial insemination donor (AID) dan
hukumnya sama dengan zina (prostitusi) dan dapat menyulitkan persoalan hukum
sesudahnya, misalnya :
a.
Mengacaukan hukum Islam untuk menentukan siapa wali putri
yang lahir dari proses tersebut, karena nashabnya sudah kabur.
b.
Menyulitkan hukum Islam untuk menentukan hak-haknya dalam
urusan pewarisan dan sejenisnya.
Dalil-dalil yang mengharamkan
inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
Artinya :
“Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri
mereka rezeki dari yang baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OÈqø)s? ÇÍÈ
Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia
diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan / keistimewaan
sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan
memuliakan manusia, maka sudah seharunya manusia bisa menghormati martabat
sesam manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakekatnya
merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang
diinseminasi.
Artinya :
“Tidak halal bagi seorang yang
beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman
orang lain (vagina istri orang lain)”.
HR. Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu
Hibban.
Mengenai status anak hasil inseminasi donor sperma dan
ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil
prostitusi.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami
istri sendiri tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu
titipan diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan
benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau
main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.
Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor
diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang
lahir dari hasil inseminasi macam ini (bayi tabung) ini sama dengan anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin, M.Pd.I.
2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta : Kalam Mulia.
Zuhdi, Masjfuk, Prof.
1994. Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT. Toko Gunung
Agung.
www.alqur’andanhadits.com
www.wikipedia.com
0 komentar:
Post a Comment