Wednesday, March 21, 2018

UNDIAN BERHADIAN DILIHAT DARI KACAMATA HUKUM ISLAM

Pada akhir-akhir ini banyak muncul dan tersebar fenomena aneh disekitar masyarakat kita. Semua itu adalah tiruan dari masyarakat Barat. Salah satu fenomena tersebut adalah adanya hadiah besar yang diberikan bagi orang-orang yang mengikutinya. Demikian pula dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak pula jual beli barang dilakukan dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangan. Karena itu, untuk kepentingan umum, pemerintah perlu mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.


Hadiah adalah hak pemilikan suatu barang yang diberikan kepada seseorang pada masa hidupnya tanpa pengganti untuk mempererat hubungan atau karena cinta. Dengan kata lain, undian berhadiah itu sama seperti perjudian. Pengertian perjudian itu sendiri adalah jika ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, ditemukan ribuan / puluhan bahkan judaan manusia yang dirugikan sebagaimana dalam undian yang bertaraf internasional ( semua mengalami kerugian, dan yang beruntung hanya satu orang ).[1]
Sebenarnya permasalahan undian berhadiah itu sudah banyak dipertanyakan mengenai hukum syari’atnya, tetapi orang-orang merasa bingung karena banyak para mufti yang berbeda pendapat dalam memberikan jawaban. Untuk menanggulangi kebimbangan dan kegoncangan mereka dibagi 3 bentuk, yaitu :



1.      Bentuk yang diperbolehkan syari’at
Bentuk hadiah yang diperbolehkan dan diterima syari’at adalah hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu pengetahuan yang bermanfaat. Misal : hadiah yang disediakan bagi pemenang dalam perlombaan menghafal Al-Qur'an atau hadiah yang disiapkan bagi yang berprestasi dalam studi.
2.      Bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan
Bentuk yang tidak diragukan keharamannya adalah jika orang yang membeli kupon dengan harta tertentu, banyak atau sedikit tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas, atau lainnya.
3.      Bentuk yang masih diperselisihkan.
Bentuk undian berhadiah yang masih diperselisihkan hukumnya adalah berupa kupon yang diberikan kepada seorang sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau mengikuti pertandingan bola dengan membayar tiket masuk disertai dengan pemberian kupon.[2]


Undian berhadiah itu termasuk perbuatan judi yang dirangkaikan dengan khamar ( minuman keras ) seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an, ( bagi siapa yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar ). Perbuatan ini merupakan perbuatan keji sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT :
Ø  QS. Al-Maidah ayat 90 :[3]


Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar              ( arak ), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasih dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapt keberuntungan”.
Ø  QS. Al-Baqoroh ayat 219 :[4]


 
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, katakanlah bawha keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya .........”.


Dan dalam sebuah hadits yang artinya :
“Barang siapa yang bermain An-Nardi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya”
( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Musa Al-Asyari’ ).


Menurut keterangan dari Rasyid Ridha tampaknya ia tidak mengharamkan lotre / undian berhadiah guna kepentingan umum / negara, karena manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. Namun, ia tampaknya juga tidak menghalalkan bagi orang yang cocok nomor undiannya untuk mengambil hadiahnya, karena dianggap telah makan harta orang lain dengan cara yang batil, meskipun tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian antara mereka yang turut dalam undian, serta juga tidak menyebabkan lupa kepada Allah.[5]
Sebaliknya lotre / undian yang diselenggarakan bukan untuk kepentingan umum / masyarakat, maka dilarang agama. Karena mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya berdasarkan kaidah hukum Islam yang berbunyi :


Artinya :
“Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan”.


Sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan segala macam taruhan / lotre dan juga pengundian. Akan tetapi para ulama itu membolehkan undian berhadian dengan melihat unsur-unsurnya, seperti undian berhadiah diselenggarakan untuk memotivasi murid agar berprestasi / untuk kepentingan umum / negara, yang tujuannya guna membantu lembaga-lembaga sosial dan agama Islam. Namun, jika undian berhadiah itu dapat merugikan salah satu pihak dan dapat menguntungkan pihak yang lain maka undian ini haram hukumnya.
Jadi hukum undian berhadiah atau sejenisnya seperti lotre atau judi itu haram, karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Agama Islam melarang adanya undian berhadiah dan sejenisnya karena orang-orang itu yang ikut serta menggantungkan nasibnya pada undian itu dan tidak mau berusaha.
2.      Meskipun Allah jelas-jelas melarang, namun masih banyak yang melakukannya dan orang-orang pada umumnya menganggap bahwa undian berhadiah itu hal yang wajar.
3.      Kebimbangan dan kegoncangan masyarakat bisa teratasi dengan adanya              3 bentuk macam undian berhadiah yang sudah jelas dan didukung dengan dalil-dalil yang menerangkan.

DAFTAR  PUSTAKA

1.      Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ( Kapita Selekta Hukum Islam ), Jakarta, CV. Haji Masagung.
2.      Dr. M. Rawwas Dalahqi, Ensiklopedi Fiqih, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
3.      Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 2 dan 3, Jakarta, Gema Insani Pers, 2002.
4.      Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemah.











0 komentar: