Hadiah adalah hak pemilikan suatu barang yang
diberikan kepada seseorang pada masa hidupnya tanpa pengganti untuk mempererat
hubungan atau karena cinta. Dengan kata lain, undian berhadiah itu sama seperti
perjudian. Pengertian perjudian itu sendiri adalah jika ada salah satu pihak
yang dirugikan. Dalam hal ini, ditemukan ribuan / puluhan bahkan judaan manusia
yang dirugikan sebagaimana dalam undian yang bertaraf internasional ( semua
mengalami kerugian, dan yang beruntung hanya satu orang ).[1]
Sebenarnya permasalahan undian berhadiah itu sudah
banyak dipertanyakan mengenai hukum syari’atnya, tetapi orang-orang merasa
bingung karena banyak para mufti yang berbeda pendapat dalam memberikan
jawaban. Untuk menanggulangi kebimbangan dan kegoncangan mereka dibagi 3
bentuk, yaitu :
1.
Bentuk yang diperbolehkan syari’at
Bentuk hadiah yang
diperbolehkan dan diterima syari’at adalah hadiah-hadiah yang disediakan untuk
memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
Misal : hadiah yang disediakan bagi pemenang dalam perlombaan menghafal
Al-Qur'an atau hadiah yang disiapkan bagi yang berprestasi dalam studi.
2.
Bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan
Bentuk yang tidak
diragukan keharamannya adalah jika orang yang membeli kupon dengan harta
tertentu, banyak atau sedikit tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut
serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas, atau lainnya.
3.
Bentuk yang masih diperselisihkan.
Bentuk undian berhadiah
yang masih diperselisihkan hukumnya adalah berupa kupon yang diberikan kepada
seorang sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau mengikuti
pertandingan bola dengan membayar tiket masuk disertai dengan pemberian kupon.[2]
Undian berhadiah itu termasuk perbuatan judi yang
dirangkaikan dengan khamar ( minuman keras ) seperti yang tercantum dalam
Al-Qur'an, ( bagi siapa yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar
). Perbuatan ini merupakan perbuatan keji sebagaimana disebutkan dalam firman
Allah SWT :
Ø
QS. Al-Maidah ayat 90 :[3]
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar ( arak ), berjudi, berkorban
untuk berhala, mengundi nasih dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapt
keberuntungan”.
Ø
QS. Al-Baqoroh ayat 219 :[4]
Artinya :
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, katakanlah bawha keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya .........”.
Dan dalam
sebuah hadits yang artinya :
“Barang
siapa yang bermain An-Nardi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya”
( HR. Abu
Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Musa Al-Asyari’ ).
Menurut keterangan dari Rasyid Ridha tampaknya ia
tidak mengharamkan lotre / undian berhadiah guna kepentingan umum / negara,
karena manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. Namun, ia tampaknya juga
tidak menghalalkan bagi orang yang cocok nomor undiannya untuk mengambil
hadiahnya, karena dianggap telah makan harta orang lain dengan cara yang batil,
meskipun tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian antara mereka yang turut
dalam undian, serta juga tidak menyebabkan lupa kepada Allah.[5]
Sebaliknya lotre / undian yang diselenggarakan bukan
untuk kepentingan umum / masyarakat, maka dilarang agama. Karena mudharatnya
jauh lebih besar daripada manfaatnya berdasarkan kaidah hukum Islam yang berbunyi
:
Artinya :
“Menghindari kerusakan harus
didahulukan daripada menarik kebaikan”.
Sebagian besar ulama di Indonesia mengharamkan
segala macam taruhan / lotre dan juga pengundian. Akan tetapi para ulama itu
membolehkan undian berhadian dengan melihat unsur-unsurnya, seperti undian
berhadiah diselenggarakan untuk memotivasi murid agar berprestasi / untuk
kepentingan umum / negara, yang tujuannya guna membantu lembaga-lembaga sosial
dan agama Islam. Namun, jika undian berhadiah itu dapat merugikan salah satu
pihak dan dapat menguntungkan pihak yang lain maka undian ini haram hukumnya.
Jadi hukum undian berhadiah atau sejenisnya seperti
lotre atau judi itu haram, karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Agama Islam melarang adanya undian berhadiah dan
sejenisnya karena orang-orang itu yang ikut serta menggantungkan nasibnya pada
undian itu dan tidak mau berusaha.
2.
Meskipun Allah jelas-jelas melarang, namun masih banyak
yang melakukannya dan orang-orang pada umumnya menganggap bahwa undian
berhadiah itu hal yang wajar.
3.
Kebimbangan dan kegoncangan masyarakat bisa teratasi
dengan adanya 3 bentuk macam
undian berhadiah yang sudah jelas dan didukung dengan dalil-dalil yang
menerangkan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (
Kapita Selekta Hukum Islam ), Jakarta, CV. Haji Masagung.
2.
Dr. M. Rawwas Dalahqi, Ensiklopedi Fiqih,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
3.
Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer,
Jilid 2 dan 3, Jakarta, Gema Insani Pers, 2002.
4.
Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemah.
0 komentar:
Post a Comment