Tuesday, March 20, 2018

HUKUM KLONING DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu memduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini dikenal dengan nama teknologi kloning. Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia. Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagai­mana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.

II.           PEMBAHASAN
A.        PENGERTIAN
Definisi kloning adalah pembiakkan dengan teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya. Pengertian kloning:Kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung. [1]

Prosedur Kloning  : Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita. Perbandingan antara Pembuahan Alami dengan Kloning: Pembuahan alami berasal dari proses penyatuan sperma yang mengandung 23 kromosom dan ovum yang mempunyai 23 kromosom. Ketika menyatu jumlah kromosomnya menjadi 46. Jadi anak yang dihasilkan akan mempunyai ciri ciri yang berasal dari kedua induknya. Dalam proses kloning, sel yang diambil dari tubuh manusia telah mengandung 46 kromosom, sehingga anak yang dihasilkan dari kloning hanya mewarisi sifat-sifat dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. [2]


B.         MACAM-MACAM KLONING DAN HUKUM KLONING DALAM ISLAM
a)   Kloning tumbuhan dan hewan
Memperbaiki kualitas dan produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’ termasuk mubah. Memanfaatkan tanaman dan hewan, melalui proses kloning, untuk mendapatkan obat hukumnya sunnah. Sebab berobat hukumnya sunnah.
b)    Kloning Embrio
Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri. Sel embrio itu kemudian diperbanyak hingga berpotensi untuk membelah dan berkembang. Setelah dipisahkan sel embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri). Kalau ini yang terjadi maka hukumnya haram. Akan tetapi jika sel-sel embrio itu ditanamkan ke dalam rahim pemilik sel telur, maka kloning tersebut hukumnya mubah.
c)   Proses Kloning Manusia
Adapun kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.[3]

C.         HUKUM KLONING PADA MANUSIA
 Dalam kitab-kitab klasik belum ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik cloning. Namun, metode pengambilan hukum  melalui kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final dalam kasus yang menyeluruh. Beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus cloning ini. Pendapat yang dikutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman, Kairo, Mesir.
Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya guna bagi kehidupan manusi maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqoroh:29.




Artinya: “ Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha megetahui segala sesuatu. “
Berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu,praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum islam dengan demikian kloning manusia dalam islam hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46.



Artinya: “ Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasanganlaki-laki dan perempuan. Dari air mani, apabila dipancarkan. ”
Disini menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan nash-nashnya yang mutlak, kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan mengakibatkan berbaga kerusakan sebagai berikut.
1.       Hilangnya hukum variasi dialam raya.
2.      Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan orang hasil kloningannya.
3.        Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
4.      Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.[4]
                                                 
D.        KLONING UNTUK PENGOBATAN
Praktik kloning untuk menghasilkan janin yang kemudian diambil salah satu anggota tubuhnya yang masih berfungsi dengan baik dan di berikan kepada orang yang menderita penyakit, maka praktik ini tidak diperbolehkan. Hal ini karena mereka adalah makhluk yang mempunyai hak hidup sebagai manusia, walaupun melalui praktik kloning, walaupun ia masih berbentuk janin, ia mempunyai hak hidup.
Namun jika dimungkinkan melakukan kloning terhadap anggota tubuh tertentu, seperti hati, jantung, ginjal, atau yang lainnya untuk dimanfaatkan untuk mengobati orang lain yang membutuhkannya, maka ini di bolehkan oleh agama dan pelakunya mendapat pahala dari Allah. Kebolehan ini dikarenakan dalam pratik tersebut terdapat manfaat bagi orang-orang yang membuthkannya, tanpa merugikan orang lain. Praktik kloning dalam hal-hal seperti ini di bolehkan dan di sunnahkan. Bahkan kondisi tersebut di wajibkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan manusia terhadapnya.[5]
III.        KESIMPULAN

Definisi kloning adalah pembiakkan dengan teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya.

Prosedur Kloning  : Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita.
Kloning bisa dilakukan kepada hewan, tumbuhan,embrio dan juga manusia.
Walaupun dengan alasan untuk memperbaiki keturunan; agar lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dll, kloning manusia hukumnya haram.























DAFTAR PUSTAKA


  • Qaradhawi, DR. Yusuf. 2001. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta : Gema Insani
  • Press.http//Diaz Corner-Hukum Kloning dalam Pandangan Islam.
  • Dolite. Blogspot.com/2009/11/hukum kloning.



[1] Dolite. Blogspot.com/2009/11/hukum kloning.
[2] Dolite.op.cit
[3] http//Diaz Corner-Hukum Kloning dalam Pandangan Islam.

[4] DR. Yusuf Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer (Jakarta : Gema Insani Press, 2001).hal. 676-678
[5] DR. Yusuf Qaradhawi, op.cit.hal. 680-681

0 komentar: