II.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Definisi kloning adalah pembiakkan dengan teknik membuat keturunan dengan
kode genetik yang sama dengan induknya. Pengertian kloning:Kloning adalah
teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada
manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil
intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian
hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung. [1]
Prosedur Kloning : Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita. Perbandingan antara Pembuahan Alami dengan Kloning: Pembuahan alami berasal dari proses penyatuan sperma yang mengandung 23 kromosom dan ovum yang mempunyai 23 kromosom. Ketika menyatu jumlah kromosomnya menjadi 46. Jadi anak yang dihasilkan akan mempunyai ciri ciri yang berasal dari kedua induknya. Dalam proses kloning, sel yang diambil dari tubuh manusia telah mengandung 46 kromosom, sehingga anak yang dihasilkan dari kloning hanya mewarisi sifat-sifat dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. [2]
B.
MACAM-MACAM KLONING DAN HUKUM KLONING DALAM ISLAM
a) Kloning tumbuhan dan hewan
Memperbaiki kualitas dan produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’
termasuk mubah. Memanfaatkan tanaman dan hewan, melalui proses kloning, untuk
mendapatkan obat hukumnya sunnah. Sebab berobat hukumnya sunnah.
b) Kloning Embrio
Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas
pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri. Sel embrio itu kemudian
diperbanyak hingga berpotensi untuk membelah dan berkembang. Setelah dipisahkan
sel embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan
istri). Kalau ini yang terjadi maka hukumnya haram. Akan tetapi jika sel-sel
embrio itu ditanamkan ke dalam rahim pemilik sel telur, maka kloning tersebut
hukumnya mubah.
c) Proses Kloning Manusia
Adapun kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama
dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti
selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita
–yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan
proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara
mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur
yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus
dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses
penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel
tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak
diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah
itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan
berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel
tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.[3]
C.
HUKUM
KLONING PADA MANUSIA
Dalam kitab-kitab klasik belum ditemukan pendapat-pendapat
pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik cloning. Namun, metode pengambilan
hukum melalui kaidah-kaidah ushul fiqh yang
telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan
kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga
tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum
sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final
dalam kasus yang menyeluruh. Beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa
kini mengenai kasus cloning ini. Pendapat yang dikutip dari kajian yang dibuat
Badan Kajian Keislaman, Kairo, Mesir.
Kloning terhadap
tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi
kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip
bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan
manusia kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya guna bagi
kehidupan manusi maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqoroh:29.
Artinya: “ Dialah Allah, yang
menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit,
lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha megetahui segala sesuatu. “
Berdasarkan pengalaman yang
telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih
banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu,praktek kloning manusia
bertentangan dengan hukum islam dengan demikian kloning manusia dalam islam
hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46.
Artinya: “ Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan
berpasang-pasanganlaki-laki dan perempuan. Dari air mani, apabila dipancarkan.
”
Disini menyatakan bahwa logika
syari’at Islam dengan nash-nashnya yang mutlak, kaidah-kaidahnya yang
menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik kloning pada manusia.
Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan mengakibatkan berbaga
kerusakan sebagai berikut.
1. Hilangnya
hukum variasi dialam raya.
2. Kerancuan hubungan antara orang yang di
kloning dengan orang hasil kloningannya.
3. Kemungkinan
kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
4. Kloning bertentangan dengan sunnah untuk
berpasang-pasangan.[4]
D.
KLONING
UNTUK PENGOBATAN
Praktik
kloning untuk menghasilkan janin yang kemudian diambil salah satu anggota tubuhnya
yang masih berfungsi dengan baik dan di berikan kepada orang yang menderita
penyakit, maka praktik ini tidak diperbolehkan. Hal ini karena mereka adalah
makhluk yang mempunyai hak hidup sebagai manusia, walaupun melalui praktik
kloning, walaupun ia masih berbentuk janin, ia mempunyai hak hidup.
Namun jika
dimungkinkan melakukan kloning terhadap anggota tubuh tertentu, seperti hati,
jantung, ginjal, atau yang lainnya untuk dimanfaatkan untuk mengobati orang
lain yang membutuhkannya, maka ini di bolehkan oleh agama dan pelakunya
mendapat pahala dari Allah. Kebolehan ini dikarenakan dalam pratik tersebut
terdapat manfaat bagi orang-orang yang membuthkannya, tanpa merugikan orang
lain. Praktik kloning dalam hal-hal seperti ini di bolehkan dan di sunnahkan. Bahkan
kondisi tersebut di wajibkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan
manusia terhadapnya.[5]
III.
KESIMPULAN
Definisi kloning adalah pembiakkan dengan teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya.
Prosedur
Kloning : Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik)
yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya
ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita.
Kloning bisa
dilakukan kepada hewan, tumbuhan,embrio dan juga manusia.
Walaupun
dengan alasan untuk memperbaiki keturunan; agar lebih cerdas, rupawan lebih
sehat, lebih kuat dll, kloning manusia hukumnya haram.
DAFTAR PUSTAKA
- Qaradhawi, DR. Yusuf. 2001. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta : Gema Insani
- Press.http//Diaz Corner-Hukum Kloning dalam Pandangan Islam.
- Dolite. Blogspot.com/2009/11/hukum kloning.
0 komentar:
Post a Comment