Pertambahan
penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang
mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan perekonomian negara. Pertambahan
penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian negara jauh lebih ketingalan
daripadanya. Kalau hal tersebut tidak segara ditanggulangginya, maka akan
berpegaruh negatif terhadap pembangunan Nasional, karena pemerintah bisa
kewalahan menyediakan perekonomian fasuilitsa kesehatan, srana pendidikan,
tempat wisata dan sebagainya. Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka
pemerintah menjadikan Program Keluarga Berencana sebagai bagian dari
pembangunan Nasional.1
Maka dari itu
untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas seberapa pentingkah
sebenarnya dan diperbolehkan atau tidakkah program KB oleh syariat agama
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
KB
(Keluarga Berencana) adalah
istilah resmi yang dipakai didalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan
Koordinasi Keluarga Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama
dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning
Keluarga berencana juga mempnyai arti yang sama dengan istilah Arab” تَنْظِيْمُ النَّسْلِ“ (pengaturan keturunan/kelahiran).2
Pada tahun 1970 KB adalah suatu program yang dianjurkan
oleh pemerintah untuk menangani masalah pertumbuhan penduduk yang cepat
meningkat. KB ini bertujuan untuk memenej angka kelahiran,
mengatasi jumlah penduduk yang semakin
meningkat. Pada prinsipnya KB juga merupakan
sebuah cara pengaturan (fertilitas) dengan maksud untuk mencapai suatu keluarga yang sehat,
baik, fisik, mental, maupun social, ekonomi.
___________________________
1.
Mahjuddin,
Masailul Fighiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003. h. 67-68
2.
Masjfuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,1997. h. 54-55
Pada
dasarnya KB bertujuan menciptakan nilai-nilai kemalahatan yaitu mencapai
kesejahteraan materiil dan spiritual, sehingga KB juga dapat dimaknai sebagai
salah satu dari bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi yang tangguh yang
dapat diandalkan
KB
dicapai dengan menghindari, menunda atau mengatur jarak kehamilan dan
persalinan agar terjadi pada usia yang terbaik bagi ayah (suami) ibu (istri).
Meskipun tujuan ini baik akan tetapi tidak semua cara yang diupayakan untuk mencapai tujuan tersebut
dibolehkan dalam islam.3
B. KB
dalam Pandangan Islam
Al-Qur’an sebagai sumber islam yang utama,
sebenarnya tidak ada larangan didalam pengendalian kelahiran-kelahiran. Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran Isalam kerena
pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya dibolehkan bagi
orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan
pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia
melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya manjdi beban
yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi baiaya
hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat
al-Qur`an surat An-Nisa` 9 :
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْتَرَكُوْامِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً
ضِعفًاخَافُوْاعَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا.
Artinya
: “ Dan hendaklah oarng-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka
meninggalkan anak-anaknya yang dalam keadaan lemah; Yang mereka khawatirkan
terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa
kepada Allah dan mengucapkan perkantaan yang benar.
Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang
stabilnya kondisi pisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan
makanan bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah
peranan KB untuk membantu orang-oarang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut,
agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan keturunannya.
__________________
3.
Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan.
Jakarta:
El kahfi, 2008. h.282
Dalam
ayat lain disebutkan juga:
وَالْوَالِدَتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ . . . .
Artinya:
Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh; yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuannya . . . (al-Baqarah :233)
Ayat ini menerangkan bahwa anak arus disusukan selama dua
tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur
bayinya dua tahun Atau dengan kata lain, penjarang kelahiran anak minimal tiga
tahun, supaya anak bis sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu iblah
yang paling baik untuk pertumbuan bayi, dibanding susu buatan.
Mengenai alat kontrasepsi ( الحملمنعوسائل ا) yang sering digunakan ber-KB, ada
yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam. Alat kontrasepsi yang
dibolehkan, adalah:
-
Untuk
wanita, seperti:
1.
IUD
(ADR)
2.
Pil
3.
Obat
suntik
4.
Susuk
5.
Cara-cara
tradisional dan metode yang sederhana, misalkan minum jamu dan metode klender
(metode Knans).
-
Untuk
pria, seperti:
1.
Kondom
2.
Coitus
interruptus (Azal menurut Islam).
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam,
adalah:
-
Untuk
wanita, seperti:
1.
Menstrual
regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
2.
Abortus
atau pengguguran yang sudah bernyawa.
3.
Ligasi
tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum).
Kedua isltilah ini disebut sterilisasi yang artinya adalah
pemandulan secara operasi.
-
Untuk
pria: seperti vasektmi (mengikat atau memutus saluran sperma dari buah zakar).
Dan cara ini juga disebut sterilisasi.4
Berdasarkan ICPD (International
Of Population Developmen) tahun 1994 di Cairo Mesir, maka Indonesia membuat
rencana kebijakan tentang program KB sejak tahun 2000 hingga program tahun 2015
adalah terwujudnya keluarga yang berkualitas (quality families by 2010),
dengan menjunjung misi pemberdayaan dan memotivasi masyarakat untuk membangun
keluarga kecil yan berkualitas.5
C. Peran
Ulama Dalam Program KB
Di
Indonesia, para ulama dan para tokoh agama tercatat sebagai parintis program KB
baik di pusat maupun didaerah. Para ulama adalah orang-orang yang terkait dalam
keberhasilan program KB dan kesehatan reprodoksi.
Dengan
kepeloporan para ulama telah mengantarkan program KB sehingga dapat diterima
oleh sebagian masyarakat Indonesia yang
sebagian besar beragama Islam. Meskipun banyak melalui pro dan kontra rintangan
yang dihadapi bukan saja ide, namun program pengaturan kelahiran ini
bersentuhan dengan budaya yang telah tertanam dalam benak banyak masyarakat
dengan kalimat “Banyak anak banyak rezeki” dan pada zaman itulah KB
dipandang sebagai hal yang berseberangan dengan agama. Para ulama dan agama
dari berbagai organisasi semisal NU dan Muhammadiyah memahami bahwa KB
mempunyai maksud dan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah
wa rahmah sehingga mampu disosialisasikan dengan saling bahu-membahu,
member penerangan dan penjelasan.
Dengan dukungan dari para ulama tersebut menjadi payung
hukum Islam terhadap program KB di Indonesia.sehingga memudahkan dalam
mensosialisasikanya dengan melalui media, seminar, loka karya, pertemuan
kelompok, khutbah, pengajian, nasihat perkawinan di KUA, BP4, maupun
dipesantren-pesantren bahkan melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Konstribusi
para ulama dan tokoh agama ini menjadi
daya tarik tersendiri bagi sekitar 97 Negara didunua (sekitar 4000 peserta)
mempelajari keberhasilan program KB di Indonesia sejak tahun 1987 sampai saat
ini. Hendaknya kita
senantiasa mengembalikan segala urusan kita kepada ajaran syariat kita, agar
kita tidak terperangkap oleh jaring-jaring setan dan pengikutnya.
____________________
4. Mahjuddin, Masailul Fighiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003. h. 69-72
5. Zaitunah Subhan,
Menggagas Fiqih
Pemberdayaan Perempuan. Jakarta:El
kahfi, 2008. h.287
Kesimpulannya : KB
yang diharamkan adalah KB dengan definisi yaitu membatasi jumlah anak adalah
tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau
demikian, para ulama membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak
kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat
mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau
yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang
dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan
tujuan seperti disebutkan, maka para ulama membolehkannya, dan tidak haram.
Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya. Para
ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB yang dibolehkan syariat adalah usaha
pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara
atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk
kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB di sini mempunyai arti sama
dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya tanzim al
nasl bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim)
dan aborsi (isqath al-haml wa al ijhadl) maka KB tidak dilarang.6
__________________
6. www.muslim.or.id
www.bkkbn.go.id
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin, Masailul Fighiyah. (Jakarta: Kalam
Mulia, 2003)
Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah. (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,1997)
Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan.
(Jakarta; El kahfi, 2008)
www.muslim.or.id
www.bkkbn.go.id
0 komentar:
Post a Comment