Tuesday, March 20, 2018

KB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Prinsip kehadiran agama, sebenarnya untuk menyelesaikan problem kemanusiaan. Bagamana mereka harus bersikap, bertindak, berkomunikasi dengan lingkungan dan mendefinisikan hidup pada wilayah yang bermakna, agar informasi agma menjadi sesuatu yang niscaya.
Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan perekonomian negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian negara jauh lebih ketingalan daripadanya. Kalau hal tersebut tidak segara ditanggulangginya, maka akan berpegaruh negatif terhadap pembangunan Nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan perekonomian fasuilitsa kesehatan, srana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya. Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan Program Keluarga Berencana sebagai bagian dari pembangunan Nasional.1
Maka dari itu untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas seberapa pentingkah sebenarnya dan diperbolehkan atau tidakkah program KB oleh syariat agama 
II. PEMBAHASAN
A.       Pengertian
KB (Keluarga Berencana) adalah istilah resmi yang dipakai didalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning Keluarga berencana juga mempnyai arti yang sama dengan istilah Arab”   تَنْظِيْمُ النَّسْلِ“ (pengaturan keturunan/kelahiran).2
Pada tahun 1970 KB adalah suatu program yang dianjurkan oleh pemerintah untuk menangani masalah pertumbuhan penduduk yang cepat meningkat. KB ini bertujuan untuk memenej angka kelahiran, mengatasi  jumlah penduduk yang semakin meningkat. Pada prinsipnya KB juga merupakan  sebuah cara pengaturan (fertilitas) dengan maksud untuk mencapai suatu keluarga yang sehat, baik, fisik, mental, maupun social, ekonomi.
­­­­­­­­­­­­­­­­­___________________________
1.        Mahjuddin, Masailul Fighiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003. h. 67-68
2.        Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,1997. h. 54-55
Pada dasarnya KB bertujuan menciptakan nilai-nilai kemalahatan yaitu mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual, sehingga KB juga dapat dimaknai sebagai salah satu dari bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi yang tangguh yang dapat diandalkan
            KB dicapai dengan menghindari, menunda atau mengatur jarak kehamilan dan persalinan agar terjadi pada usia yang terbaik bagi ayah (suami) ibu (istri). Meskipun tujuan ini baik akan tetapi tidak semua cara yang diupayakan untuk mencapai tujuan tersebut dibolehkan dalam islam.3

B.       KB dalam Pandangan Islam
Al-Qur’an sebagai sumber islam yang utama, sebenarnya tidak ada larangan didalam pengendalian kelahiran-kelahiran. Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran Isalam kerena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya manjdi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi baiaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat al-Qur`an surat An-Nisa` 9 :
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْتَرَكُوْامِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعفًاخَافُوْاعَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا.

Artinya : “ Dan hendaklah oarng-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya yang dalam keadaan lemah; Yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan perkantaan yang benar.
Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi pisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-oarang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan keturunannya.
__________________
3.        Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El kahfi, 2008. h.282


Dalam ayat lain disebutkan juga:
وَالْوَالِدَتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ . . . .
Artinya: Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh; yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya . . . (al-Baqarah :233)
Ayat ini menerangkan bahwa anak arus disusukan selama dua tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua tahun Atau dengan kata lain, penjarang kelahiran anak minimal tiga tahun, supaya anak bis sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu iblah yang paling baik untuk pertumbuan bayi, dibanding susu buatan.
Mengenai alat kontrasepsi ( الحملمنعوسائل ا) yang sering digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam. Alat kontrasepsi yang dibolehkan, adalah:
-          Untuk wanita, seperti:
1.         IUD (ADR)
2.         Pil
3.         Obat suntik
4.         Susuk
5.         Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana, misalkan minum jamu dan metode klender (metode Knans).
-          Untuk pria, seperti:
1.         Kondom
2.         Coitus interruptus (Azal menurut Islam).
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah:
-          Untuk wanita, seperti:
1.      Menstrual regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
2.      Abortus atau pengguguran yang sudah bernyawa.
3.      Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua isltilah ini disebut sterilisasi yang artinya adalah pemandulan secara operasi.



-          Untuk pria: seperti vasektmi (mengikat atau memutus saluran sperma dari buah zakar). Dan cara ini juga disebut sterilisasi.4
            Berdasarkan ICPD (International Of Population Developmen) tahun 1994 di Cairo Mesir, maka Indonesia membuat rencana kebijakan tentang program KB sejak tahun 2000 hingga program tahun 2015 adalah terwujudnya keluarga yang berkualitas (quality families by 2010), dengan menjunjung misi pemberdayaan dan memotivasi masyarakat untuk membangun keluarga kecil yan berkualitas.5

C.       Peran Ulama Dalam Program KB
Di Indonesia, para ulama dan para tokoh agama tercatat sebagai parintis program KB baik di pusat maupun didaerah. Para ulama adalah orang-orang yang terkait dalam keberhasilan program KB dan kesehatan reprodoksi.
Dengan kepeloporan para ulama telah mengantarkan program KB sehingga dapat diterima oleh  sebagian masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Meskipun banyak melalui pro dan kontra rintangan yang dihadapi bukan saja ide, namun program pengaturan kelahiran ini bersentuhan dengan budaya yang telah tertanam dalam benak banyak masyarakat dengan kalimat “Banyak anak banyak rezeki” dan pada zaman itulah KB dipandang sebagai hal yang berseberangan dengan agama. Para ulama dan agama dari berbagai organisasi semisal NU dan Muhammadiyah memahami bahwa KB mempunyai maksud dan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah sehingga mampu disosialisasikan dengan saling bahu-membahu, member penerangan dan penjelasan.
Dengan dukungan dari para ulama tersebut menjadi payung hukum Islam terhadap program KB di Indonesia.sehingga memudahkan dalam mensosialisasikanya dengan melalui media, seminar, loka karya, pertemuan kelompok, khutbah, pengajian, nasihat perkawinan di KUA, BP4, maupun dipesantren-pesantren bahkan melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Konstribusi para ulama dan tokoh  agama ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sekitar 97 Negara didunua (sekitar 4000 peserta) mempelajari keberhasilan program KB di Indonesia sejak tahun 1987 sampai saat ini. Hendaknya kita senantiasa mengembalikan segala urusan kita kepada ajaran syariat kita, agar kita tidak terperangkap oleh jaring-jaring setan dan pengikutnya.
____________________
4. Mahjuddin, Masailul Fighiyah. Jakarta: Kalam Mulia, 2003. h. 69-72
5. Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta:El kahfi, 2008. h.287
            Kesimpulannya : KB yang diharamkan adalah KB dengan definisi yaitu membatasi jumlah anak adalah tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau demikian, para ulama membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya. Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa KB yang dibolehkan syariat adalah usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB di sini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya tanzim al nasl bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqath al-haml wa al ijhadl) maka KB tidak dilarang.6















__________________
6.  www.muslim.or.id www.bkkbn.go.id
                 DAFTAR PUSTAKA

Mahjuddin, Masailul Fighiyah. (Jakarta: Kalam Mulia, 2003)
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah. (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,1997)
Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. (Jakarta; El kahfi, 2008)
www.muslim.or.id www.bkkbn.go.id

0 komentar: