Wednesday, April 11, 2018

WANITA KARIER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Wanita karier dan karier wanita masih merupakan tema controversial dalam wacana Islam.  Wanita karier ialah wanita yang memiliki keahlian, ketrampilan, dan profesi khusus di luar kegiatan kerumahtanggaan.  Aktivitas mereka lebih banyak bergerak dalam dunia public.  Sedangkan karier wanita adalah konsepsi sosial budaya terhadap pekerjaan dan profesi seorang wanita.
Ketika seorang wanita.
Ketika seorang wanita tampil di arena publik dengan keahlian dan profesi tertentu maka pada saat itu ia dicap sebagai wanita karier dan sekaligus memberikan perspektif baru pada dunia karier wanita.
Secara lebih jelas, wanita karier adalah wanita yang menekuni dan mencintai sesuatu atau beberapa pekerjaan secara penuh dalam waktu yang relative lama, untuk mencapai sesuatu kemajuan dalam hidup, pekerjaan atau jabatan.  Umumnya karier wanita ditempuh oleh wanita di luar rumah, sehingga wanita karier tergolong mereka yang berkiprah di sektor public.  Disamping itu, untuk berkarier bererati harus menekuni ptofesi tertentu yang membutuhkan kemampuan, dan keahlian dan acap kali hanya bisa diraih dengan persayaratan telah menempuh pendidikan tertentu. 

    Problematika Wanita Karier
Apa sebenarnya yang mendorong wanita itu berkarier ?  Oleh Lewis dikatakan dalam buku “Developing Woman’s Potential” yang dikutip oleh Utami Munandar, bahwa ada beberapa kondisi yang mengubah status dan peran wanita, antara lain :
a.      Perkembangan di sektor industri.  Karena kenaikan kegiatan di sector industri, terjadi penyerapan besar-besaran terhadap tenaga kerja.  Karena kekurangan tenaga kerja, banyak tenaga kerja diperbantukan, terutama pda pekerjaan yang tidak membutuhkan tenaga, pikiran.
b.      Di dunia maju, kondisi kerja yang baik serta waktu kerja yang baik/singkat memungkinkan para wanita pekerja dapat membagi tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
c.      Kemajuan wanita di sector pendidikan. Dengan semakin luasnya kesempatan bagi wanita untuk menuntut ilmu, banyak wanita terdidik tidak lagi merasa puas bila hanya menjalankan peranannya di rumah saja.  Mereka butuh kesempatan untuk berprestasi dan mewujudkan kemampuan dirinya sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya.
d.     Perubahan yang terjadi di kehidupan masyarakat tani di desa menjadi masyarakat kota modern.  Keadaan sosial ekonomi yang kurang baik di daerah pedesaan menjadi alas an utama masyarakat desa mengadu nasib di kota.  Kehidupan yang sulit inilah juga membuat kaum wanita tidak dapat berpangku tangan sja di rumah.  Mereka tergugah untuk bertanggung jawab atas kelanjutan hidup keluarga dank arena itu lalu mereka bekerja. 1)

Efek Negatif Wanita Berkarier  
1.    Pengaruhnya terhadap harga diri dan kepribadian wanita.  Banyak pekerjaan saat ini yang apabila ditekuni oleh kaum wanita akan mengeluarkannya dari kodrat kewanitaannnya, menghilangkan rasa malunya dan mencabutnya dari kefemininannya.
2.    Pengaruhnya pada anak.  Diantara pengaruh negatif bekerjanya wanita di luar rumah bagi anak adalah :  (i) Anak tidak atau kurang menerima kasih saying, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya, (ii) Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak, dan (iii) Membiarkan anak di rumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sitter akan berakibat buruk.
1)   Hasan M. Ali, Masailul Fiqiyah Al hadishah   :    Masalah – masalah   Kontemporer   Hukum  Islam
                    (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 1997) hal 193
3.    Pengaruhnya pada hak suami.  Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas lelah.  Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri.  Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus.
4.    Pengaruhnya pada masyarakat dan perekonomian nasional.  Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita.  Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas. 

C.   Hukum Wanita Karier dalam Perspektif Islam
1)     Melarang wanita menjadi karier, menurut ulama yang berpendapat seperti ini.  Pada dasarnya hukum wanita berkarier dilarang, karena dengan bekerja di luar rumah maka akan ada banyak kewajiban yang harus dia tinggalkan.  Dalam kitab Fiqih klasik dinyatakan tugas istri : melayani kebutuhan suaminya, mendampingi, mengatur rumah tangga suaminya.  Sabda Rasulullah SAW :



Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.2)
Seorang wanita berkewajiban mengurus Rumah Tangga dan anak sebaik mungkin.  Kegiatan profesi (karier) tidak boleh menghalangi tanggung jawab ini. 

 

2)    Husein   Muhammad   K.H. Fiqih   Perempuan   Refleksi   Kyai   atas   Wacana  Agama dan
    Gender (Yogyakarta : LKIS, 2001) hal 126.

Peran wanita dalam Al Qur’an :
a.  Sebagai Ibu
Ibu yang berkarir di luar rumah berpotensi menimbulkan problem dalam pendidikan Anak.  Intensitas berkomunikasi dengan anak menjadi berkurang.  Anak-anak kehilangan kasih saying dan Asuhan seorang Ibu dan membuat mereka tertimpa kelainan jiwa dan berimbas pada moralitas ketika mereka menginjak dewasa.
b.  Sebagai Istri
Istri yang berkarier sering diasumsikan akan mengganggu keharmonisan Rumah tangga.  Meninggalkan rumah karena sibuk bekerja, bisa memicu konflik rumah tangga suasana hangat di rumah yang didambakan suami ketika pulang dari bekerja tidak akan didapat bila istrinya masih kerja di luar rumah.
2)     Memperbolehkan wanita berkarier
Wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pria, wanita mempunyai peluang berkarier sebagaimana pria.
Penegasan Allah SWT bahwa wanita dan pria diberi hak dan peluang yang sama baik dalam hal beramal, bekerja, maupun berprestasi dapat disimak dalam : (Q.S.  An Nisa : 124).




Barang siapa yang mengerjakan Amal Soleh baik laki-laki maupun wanita, sedang ia beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga, mereka tidak dianiaya sedikitpun.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa dalam beribadah maupun berkarya wanita memperoleh pahala yang sama dengan pria. 
Wanita bisa berkarier dapat mencapai prestasi yang sama dengan pria dan juga Firman Allah, Q.S. An-Nisa ’32.


Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah pada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain bagi orang laki-laki.  Ada bagian dari apa yang mereka usahakan bagi para wanita.  Ada bagian dari apa yang mereka usahakan.
Dari ayat tersebut cukup jelas memberikan gambaran bahwa tidak ada deskriminasi bagi wanita, tidak ada alasan untuk merendahkan derajat wanita.
Beberapa ayat Al Qur’an tersebut cukup menjadi bukti bahwa ajaran Islam menjunjung tinggi hak-hak wanita Islam memberikan motivasi yang kuat agar muslimah mampu berkarier dalam segala bidang sesuai kodrat martabatnya. 3)

Mewajibkan Wanita Berkarier
Seorang wanita dikatakan wajib terjun ke dalam bidang profesi (berkarier jika berada dalam dua kondisi) :
a.  Ketika harus menanggung biaya beserta keluarga pada saat orang yang menanggungnya sudah tiada/tidak berdaya (orang tua, suami, Negara)
Dari Jabir dia Abdullah berkata :  Bibiku dicerai.
Pada suatu hari dia ingin memetik kurmanya lalu seorang laki-laki menghardiknya agar jangan keluar rumah,  lantas bibiku mendatangi Tasulullah menanyakan masalah ini.  Rasulullah berkata :  tentu petiklah kurmamu.4)
Lihatlah kisah yang difirmankan Allah Surat Al Qosos 23 : 25.
Allah telah memberitahukan kita melalui kisah Nabi Musa yang bertemu dengan kedua putrid Nabi Syu’aib as.  Diceritakan dalam kisah tersebut bahwasanya setelah Musa keluar dari wilayah Mesir menuju Palestina. 

 

3)   Hasan M. Ali, Masailul Fiqiyah, op.cit. hal 189
4)   Abu Syuqqoh Abdul Halim, Kebebasan wanita (Jakarta : gema Insani press 1997) hal 426
Ketika ia sampai di mata air Madyan, ia menemukan orang-orang yang sedang mengambil air minum.  Di antara kerumunan orang tesrebut terdapat dua orang perempuan yang terlihat tidak dapat mengambil air karena penuh sesak oleh kaum laki-laki.  Dalam hatinya Musa bertanya mengapa mereka harus keluar rumah dan melakukan pekerjaan ini ?
Akhirnya Musa bertanya kepada kedua perempuan tadi : “Apa yang sedang kalian lakukan?” Maka, keduanya menjawab. “Kami akan memberikan minum binatang ternak kami dari sumur itu.  Sayangnya, kami tidak akan dapat melakukannya sampai para pengembala di sana selesai memberi minum binatang ternak mereka.
Artinya kedua perempuan tadi berdiri jauh dari tempat para pengembala tadi dan belum memberi minum binatang ternak  keduanya sebelum para laki-laki pengembala tadi selesai dan pergi dari sumur tersebut.
Kedua perempuan tadi sekalipun terpaksa keluar rumah, akan tetapi keduanya masih menetapkan batas-batas yang harus mereka lewati karena dengan keterpaksaan bukan berarti mereka dapat mengabaikan kodrat keperempuanan mereka.  Keduanya menyadari bahwa dirinya adalah bagian yang tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain.  Kemudian keduanya berkata : “Ayah kami telah tua renta,” Jadi, inilah penyebab mengapa keduanya meninggalkan rumah.
Ayat di atas telah memberitahukan kepada kita bahwa keterpaksaanlah yang memperbolehkan perempuan bekerja di luar rumah.  Akan tetapi hendaknya ketika mereka keluar rumah, mereka tidak melupakan asal dan kodrat keperempuanannya dan jangan berbaur dengan laki-laki lain. 5)  
5)   Basyarudi HM Yessi, Fiqih  Perempuan  (Muslimah)  Busana   dan  Perhiasan   Penghormatan
    Atas Perempuan sampai wanita karir (Jakarta : Sinar Grafika Ofset, 2003) hal 142

b.  Kondisi wanita dianggap fardhu kifayah untuk melakukan suatu pekerjaan yang dapat membantu terjadinya eksistensi suatu masyarakat muslim.  Kamal bin Humman di Madzhab hanafi dan Fiqih Al Qodir apabila dia (istri) seorang bidan/tukang memandikan mayat dan bermaksud menuntut hak atau memenuhi kewajiban terhadap orang lain maka dia diperbolehkan keluar dengan izin suami atau tidak.  Menurutnya hal seperti itu Fardhu Kifayah. 6)

D.   Solusi Wanita Karier
Islam telah meletakkan syarat-syarat tertentu bagi perempuan yang ingin bekerja di luar rumah, yaitu :
a.      Karena kondisi keluarga yang mendesak;
b.      Keluar bersama mahramnya;
c.      Tidak berdesak-desakan dengan laki-laki dan bercampur baur dengan mereka;
d.     Pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan.
e.      Menjaga sopan santun memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat.
f.       Menjaga pandangan
g.      Mengerjakan tugas pokok yang harus diemban sebagai Ibu Rumah Tangga yaitu tidak melupakan kodratnya sebagai wanita sebab tugas ibu dan istri tidak dapat digantikan pembantu.






 

6)     Husein Muhammad, KH. op. cit. hal 128
I.              PENDAHULUAN
Ditengah hembusan gerakan Feminisme sebagai akibat dari kebutuhan untuk menghidupi keluarga dan semakin meningkatnya keterdidikan kaum perempuan, isu ketidak adilan gender mulai disuarakan di Indonesia sejak 1960 an.
Dari sinilah muncul Komunitas Pekerja perempuan (wanita karier).  Peran laki-laki sebagai Kepala Rumah Tangga sudah mulai bergeser posisi, suami istri mulai disetarakan tidak lagi dalam posisi di dominasi dan mendominasi.   Karena ternyata dalam konteks wanita karier banyak fenomena penghasilan istri lebih banyak dari suami dan dari situ akan muncul problem, ketika Ibu Rumah Tangga lebih banyak menghabiskan waktu untuk bekerja, pendidikan anak tidak diperhatikan.  Problem  lain adalah kerumah tanggaan.  Istri yang berkarier sering diasumsikan mengganggu keharmonisan Rumah tangga.
Melalui tulisan ini saya ingin memberikan gambaran mengenai wanita karier dalam pandangan Islam disertai berbagai pendapat dan solusi terhadap wanita karier agar ketika wanita tersebut memiliki keputusan akhir untuk tetap menjadi wanita karir, maka akan tetap memperdulikan keluarga.













DAFTAR  PUSTAKA

ABDUL HALIM ABU SYUQQOH , 1997.  Kebebasan   Wanita,   Jakarta  :   Gema
Insani Press.

K.H. HUSEIN MUHAMMAD, 2001.    Fiqih    Perempuan    Refleksi    Kyai   Atas
Wacana Agama dan Gender Yogyakarta : LKIS.

M. ALI HASAN, 1997.   Masailul    Fiqiyah  al Haditsah    :     Masalah  -  masalah
  Kontemporer Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

YESSI H.M. BARHRUDIN L.C. 2003, Fiqih  Perempuan (Muslimah) Busana dan
Perhiasan, penghormatan Atas Perempuan sampai wanita karier. Sinar Hrafika Offset. 






















0 komentar: