Thursday, April 12, 2018

HAK CIPTA MENURUT ISLAM


Pada akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran terhadap hak cipta dalam bidang ilmu,seni dan sastra, pelanggaran terhadap hak cipta terutama yang berupa pembajakan buku-buku, kaset-kaset yang berisimusik dan lagu, dan film-film dari dalam dan luar negri, sudah tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, tidak hanya menimpa pada pemegang hak cipta (pengarang, penerbit, pencipta musik, perusahaan film, dll)melainkan juga Negara yang dirugikan, karena tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajak tersebut.dari makalah ini kami akan membahas hak cipta menurut hokum islam.

I. UU Yang mengatur tentang Hak Cipta.
         Pembajakan terhadap intelektual property, dapat mematikan gairah kreativitas para pencipta untuk berkarya , yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan akselerasi pembangunan Negara. Demikian pula pembajakan terhadap Hak Cipta dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan hokum dinegara kita, karena itu tepat sekali telah diundangkan UU No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta yang dimaksudkan untukmelindungi hak cipta dan membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru dibidang ilmu, seni dan sastra.
         Namun di dalam pelaksanaan undang-undang tersebut masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta, berdasarkan laporan dari berbagai Asosiasi profesi yangberkaitan erat dengan hak cipta di bidang buku dan penerbit, musik dan lagu, film dan rekaman video, dan computer, bahwa pelanggaran terhadap hak cipta masih tetap berlangsung, bahkan semakain meluas sehingga sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreatifitas untuk menciptakan, serta dapat embahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam arti seluas luasnya.
         Karena itu lahirlah UU. No 7 Tahun 1987 tentang hak cipta yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan materi UU No 6 tahun 1982 tentang hak cipta agar lebih mapu memberantas / menangkal pelanggaran –pelanggaran terhadap hak cipta
         Dengan klasifikasinya pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindak pidana biasa, berarti bahwa tindakan Negara terhadap para pelanggar hak cipta tidak lagi semata-mata didasarkan atas pengaduan dari pemegang hak cipta, tindakan Negara akan dilakukan baik atas pengaduan pemegang hak cipta yang bersangkutan maupun atas dasar laporan / informasi dari pihak lainnya, oleh karena itu aparatur penegak hokum diminta untuk bersukap lebih aktif dalam mengatasi pelanggaran hak cipta itu.[1]
B. Hak Cipta Menurut Pandangan Islam dan Dasar Hukumnya
         Di dalam Al-Qur’am terdapat beberapa ayat yang mewajibkan penyebarluasan ilmu dan ajaran Agama seperti dalam surat Al Ma;idah ayat 67 dan yusuf ayat 108, dan disamping itu terdapat  pula beberapa ayat yang melarang (haram), mengutuk dan mengancam dengan azab neraka pada hari akhir nanti kepada orang-orang yang menyembunyikan ilmu, ajaran agama, dan mengkomersilsalkan agama untuk kepentingan kehidupan duniawi, seperti dalam Surat Ali Imran ayat 187, Al Baqarah ayat 159-160, dan ayat 174-175.
         Kelima ayat dari surat Ali Imran dan Al Baqarah tersebut menurut historisnya memang berkenaan dengan ahlul kitab (yahudi dan Nasrani). Namun, sesuai dengan kaidah hokum islam:


Yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafalnya (redaksi), bukan kekhususan sebabnya.
         Maka peringatan dan ketentuan hukum dari kelima ayat tersebut diatas  juga berlaku bagi umat islam.Artinya umat islam wajib menyampaikan ilmu dan ajaran agama (da’wah Islamiyah) kepada masyarakat dan haram menyembunyikan ilmu dan ajaran agama, dan mengkomersilakn agama untuk kepentingan duniawi semata.[2]
         Demikian pula terdapat beberapa hadits yang senada dengan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut diatas, antara lain Hadis Nabi riwayat Abu Dawud, al  Tirmidzi,al-Hakim dan Abu Hurairah r.a:


Barang siapa ditanyakan tentang sesuai ilmu, lalu ia menyembunyikanya. Maka ia akan diberi pakaian kendali pada mulutnya dari api neraka pada hari kiamat.[3]
         Yang dimaksud dengan ilmu wajib yang dipelajari dan wajib pula disebarluaskan, ialah pokok-pokok ajaran islam tentang kaidah, ibadah, mualamalh, dan akhlak. Diluar itu, hukumnya bisa jadi fardhu kifayah, sunnah, atau mubah, tergantung pada urgensinya bagi setiap individu dan umat.[4]
         Mengenai hak cipta seperti karya tulis, menurut  pandangan isalm tetap pada penulisnya, sebab karya tulis itu merupakan hasil usaha yang halal melalui kemampuan berfikir dan menulis, sehingga karya tulis itu menjadi hak milik pribadi. Karena itu karya tulis itu dilindungi hokum, sehingga bisa dikenakan sanksi hukuman terhadap siapapun yang berani melanggar hak cipta seseorang. Misalnya, dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan, pembajakan, plagiat dan sebagainya.    
         Islam sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab ia termasuk amal soleh yang pahalanya terus menerus bagi  penulisnya, sekalipun ia telah meninggal sebagaimanahadis Nabi riwayat bukhori dan lain-lain dari Abu Hurairah r,a
.

Apabila manusia telah meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali tiga, ialah; ssedekah jariyah(wakaf0, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan dia.[5]
Karena hak cipta itu merupakan milik pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak, memfoto  copy, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menerjemahkannya kedalam bahasa lain dan sebaginya dilarang kecuali dengan izin penulisnya atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitkanya.
         Perbuatan memfoto copy , mencetak, menterjemahkan, membaca dan sebaginya terhadap karya tulis seseorang tanpa izin penulis sebagai pemilik hak cipta atau ahli warisnya yang sah atau penerbit yang diberi wewenang  oleh penulisnya, adalah perbuatan tidak etis dan dilarang oleh islam, sebab perbuatan semacam itu bisa termasuk kategori “pencurian’ kalau dilakukan secara sembunyi- sembunyi dan diambil dari tempat penyimpanan karya tulis itu, atau disebut “perampasan / atau perampokan” kalau dilakukan dengan terang-terangan dan kekerasan, atau ‘pencopetan”kalau dialakukan dengan sembunyi-sembunyi  dan diluar  tempat penyimpanannya yang semestinya, atau “penggelapan/khianat” kalau dilakukan dengan melanggar amanat / perjanjiannya, misalnya penerbit mencetak 10.000 eksemplar padahal menurut perjanjian hanya mencetak 5000 eksmplar,atau ghashab kalau dilakukan dengan cara dan motif selain tersebut diatas.
         Adapun dalil-dalil syar’I yang dapat dijadikan dasar melarang pelanggaran hak cipta dengan perbuatan-perbuatan tersebut diatas antara lain sebagi berikut :
1. Al Qur’an Surat Al baqoroh aayat 188 :


Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.         

2. Hadis Nabi riwayat al-Darrukudni dari anas9hadis marfu);

Tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.[6]
         Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik pribadi itu bersifat sosial, karena hak milik pribadi pada hakekatnya adalah hak milik allah yang diamanatkan kepada orang yang kebetulan memilikinya, karenanya karya tulis itupun harus bisa dimanfaatkan oleh umat, tidak oleh dirusak, dibakar, atau disembunyikan oleh penulisnya.[7]
         Penulis atau penerbit tidak dilarang oleh agama mencantumkan ‘Dilarang mengutip dan/atau memperbanyak  dalam bentuk apapun bila tidak ada izin tertulis dari penulis/penerbit”. Sebab pernyataan tersebut dilakukan hanya bertujuan untuk melindungi hak ciptanyadari usaha pembayakan.plagiat dan sebaginya yang menurut peraturan perundang-undangan di negara kita juga dilindungi. Jadi pernyataan tersebut jelas bukan bermaksud untuk menyembunyikan ilmunya, sebab siapapun dapat memperbanyak, mencetak, dan sebagainya setelah mendapatkan izin atau mengadakan perjanjian dengan penulis/ahli waris atau penerbitnya.
         Karena hak cipta itu bisa menghasilkan uang dan karya tulis itu termasuk profesi yang halal dan mulia, maka penghasilan yang diperoleh dari hak cipta atas  karya tulisnya itu wajib dizakati, apabila telah mencapai nisob dan haulnya (jatuh temponya). Kewajiban zakat atas hasil profesi itu berdasarkan dalil-dalil syar’I yang cukup jelas dan pasti antara lain :
1. Surat Al Baqoroh ayat 267
2. Surat At-Taubah ayat 103
3. Al- Hasyr ayat 7




KESIMPULAN        
Pembajakan terhadap intelektual property, dapat mematikan gairah kreativitas para pencipta untuk berkarya , yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan akselerasi pembangunan Negara. UU yang mengatur tentang hak cipta adalah UU No.6 Tahun 1982 dan UU No. 7 Tahun 1987.
         Mengenai hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan islam tetap pada penulisnya, sebab karya tulis itu merupakan hasil usaha yang  halal melalui kemampuan berfikir dan menulis, sehingga karya tulis itu menjadi milik pribadi.           



[1] Vide UU No.7 Th 1987 tenteng Hak Cipta beserta keterangan pemerintah duhadapan siding paripurna DPR RI juni 1987 mengenai RUU tentang perubahan UU No 6 Tahun 1982 tentang hak cipta,PY Arnas Duta Jaya
[2] Vide rasyid Ridho, Tafsir al-manar, vol II, Cairo, darul manar 1967 H hlam 51
[3] Vide Muhammad Ahmad al-Adawi, miftahul Khitabah wal’wa’dzi, cairo istiqomah.1952, hlm 12-15
[4] Ibnu al Diba’ al-zabidi, taisirul wusul il jami’Ushul,vol.III, cairu, Mustafa al-babi al Halabi wa Auladuh,1934,hlm 153
[5] Vide Al jami’ al-Shaghir,vol.I,cairo, mustofa al-halabi wal auladah.1339 H.hlm 35
[6] Vide Sayid sabiq,fiqh al-sunnah vol III,Libanon, Darul Fikar,1981,halm 236-237
[7] Vide Masifuk Zuhdi, Studi Islam,Vol III, Jkarta, rajawali pres 1988, hal85-89

0 komentar: