Sunday, April 29, 2018

KELUARGA BERENCANA (KB) DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM


Sehubungan dengan judul pembahasan kita hari ini, teringatlah kita kepada gagasan baru dari dunia modern tentang Keluarga Berencana (KB) bahwa KB adalah mengajarkan kelahiran anak/ usaha memperkecil jumlah anak karena takut akan miskin.
Keluarga berencana ini sudah menjadi populer di seluruh dunia, terutama yang ekonominya lemah sehingga menimbulkan gejala-gejala yang tidak diinginkan, yang mana semua itu menjadi penyebab perhitungan ekonomi atau hitungan bertambah besarnya jumlah penduduk, tidak seimbang dengan perbandingan rohani. Dengan adanya obat pencegahan hamil untuk keluarga berencana malah dijadikan alat untuk menahan anak bagi hubungan di luar nikah, khususnya di kota-kota besar banyak gadis dan para pemuda yang belum menikah tetapi sudah kedapatan penyimpanan pil-pil hamil untuk mengantisipasi kehamilan di luar nikah.


PEMBAHASAN


1.      Hukum KB dalam Islam
Dalam sebuah Hadist shahih yang diriwayatkan oleh Abu Daud, nasa’i, Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi dan Abu Nu’aim : “Bahwa Rosulullah SAW bersabda yang artinya : Nikahilan wanita yang banyak anak lagi penyayang karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain dihari kiamat.”
Maksud hadist di atas bahwa karena umat membutuhkan jumlah yang banyak sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalannya, melindungi kaum muslimin, dengan ijin Allah dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka, maka dalam hal ini diwajibkan meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran) tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa. Misalnya saja sang istri tertimpa penyakit di dalam rahumnya atau dianggota badan lainnya sehingga berbahaya jika hamil maka tidak mengapa menggunakan pil-pil KB untuk keperluan tersebut. Demikian juga jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi maka terlarang dalam hal ini untuk mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil sehingga ia bisa berkonsentrasi dalam mendidik anaknya dengan selayaknya dan penuh kasih sayang. Adapun jika KB disini dimaksudkan untuk berkonsentrasi dalam karier atau kebanyakan wanita zaman sekarang maka hal itu tidak boleh.

2.      KB dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber pertama yang harus dijadikan pedoman dalam membahas setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat Islam, maka setiap pernyataan yang muncul dari Al-Qur’an oleh kalangan muslim dipahami secara decisivr (sudah diputuskan secara pasti) dan tidak boleh dipertanyakan lagi.
Dalam menyikapi Al-Qur’an sebagai sumber nilai tertinggi bagi Islam, di kalangan masyarakat Islam terpecah ke dalam dua golongan. Pertama, mereka yang berpendapat bahwa semua problem kehidupan di atas bumi ini sudah termuat dalam Al-Qur’an. Kedua, mereka yang berpendapat bahwa Al-Qur’an hanya memuat prinsip-prinsip umum saja. Dua pendapat ini sebenarnya memiliki alur yang sama yaitu sama-sama beranggapan bahwa  Al-Qur’an adalah memuat segala hal yang ada di bumi ini.
Dalam kaitannya dengan KB sesungguhnya Al-Qur’an tidak berbicara secara langsung namun Islam hanya menetapkan rangka etis, bagi isu-isu koratemporer yang muncul, termasuk soal KB. Menurut kalangan Islam yang mendukung KB, sikap diam Al-Qur’an terhadap isu KB merupakan simbol persetujuan Islam. Tokoh yang berpandangan demikian antara lain: Faszlur Rahman. Menurut Rahman ayat-ayat Al-Qur’an yang menyatakan perlunya mengontrol tingkat populasi kita dan perlunya mempersiapkan masa depan kita bersama, tidak lain pada dasarnya adalah isyarat yang tinggi diadakan program KB. Namun pendapat yang demikian ini bertolak belakang dengan sebagian kalangan Islam. Abu A’la Almaudidi, tokoh Islam garis keras, menyatakan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an dengan sangat telah mengutuk praktek penguburan bayi perempuan yang baru lahir atau membunuh anak-anak sebagaimana dilukiskan dalam At-Takwir ayat 8 – 9 ; An_nur ayat 57 – 59; Al-An’am ayat 137, 140, 151; Al-Isro ayat 31 dan Al-Mumtahaa ayat 13. dalam sebuah pernyataannya, Maudidi berpendapat bahwa apabila pengendalian perkembangan janin anak ini didasari oleh motivasi takut kekurangan rizki dan sumber kehidupan lainnya maka hal ini akan menjadi sama dengan praktek pembunuhan anak-anak perempuan yang menjadi budaya masyarakat Arab pra Islam. Adapun ayat-ayat yang menyebutkan tentang hal ini antara lain sebagai berikut :




Artinya :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”




Artinya :
“Dan janganlah kamu duduk di tiap-tiap jalan dengan menakut-nakuti dan menghalangi-halangi orang yang beriman dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan Allah itu menjadikan bengkok dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Adapun terhadap kalangan Islam yang mendukung KB, Riffa memberikan catatan :
1)      Pada kenyataannya Al-Qur’an tidak menyatakan apa-apa melawan ide KB, namun ini bukan berarti menyokong adanya KB.
2)      Al-Qur’an sebagai wahyu Tuhan sangat menjunjung tinggi HAM. Hak-hak di atas harus diperkenalkan dan dijadikan alat perlindung bagi umat manusia. Karena itu saksikan mayoritas penduduk muslim yang sangat tinggi, maka disini kita butuhkan sebuah perencanaan keluarga dan beberapa kerangka etis di atas bisa dijadikan landasan bagi pelaksanaan program KB.

3.      KB dalam Hadist
Adapun hadist yang tidak membolehkan Azl antara lain :
1)      Hadit yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim yang dicatat dari Aisyah berkaitan dengan sahabat perempuan yang bernama Jundamah binti Wahab. Ia pernah mendengar pertanyaan seputar Azl yang diajukan kepada Rasulullah. Beliau menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, Nabi berpendapat bahwa Azl sama dengan sebuah tindakan tersembunyi penguburan bagyi-bayi baru, oleh kalangan yang menolak Azl, hadits ini dijadikan pedoman pengharaman tindakan tersebut.
2)      Ibaidillah Bin Umar yang mingutip nafih. Dijelaskan Ibnu Umar  tidak mempraktikkan Azl dan ia mengatakan, “kalau tahu bahwa salah seorang anak saya mempraktikkan Azl, maka akan aku hukum dia.” Sedangkan Ibnu Umar tidak akan memberikan hukuman atas semua tindakan yang diizinkan oleh agama. Dengan demikian, berdasarkan riwayat ini maka KB dilarang.
3)      Ali dan Abdullah Ibnu Mas’ud juga melarang Azl, karena Azl sama dengan penguburan bayi.
4)      Said Ibnu Musayyab juga meriwayatkan bahwa sahabat Umar Bin Khattab dan Usman Bin Affan melarang Azl.
Adapaun hadit yang membolehkan Azl, yang dikumpulkan oleh Imam Asy-Syaukami dalam Nailul Authar yaitu :
a)      Diriwayatkan dari Jaabir (ra) bahwa kalangan sahabat pada masa Nabi sering mempraktikkan Azl sedangkan masa itu Al-Qur’an masih turun. Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa praktik Azl ini dilaporkan kepada Nabi, tetapi Nabi diam saja.
b)      Riwayat dari Jabir menyatakan bahwa suatu saat pernah datang seorang laki-laki kepada rasul dan berkata, bahwa ia ingin melakukan hubungan seks dengan budaknya tanpa resiko kehamilan, Nabi menjawab agar laki-laki tersebut mempraktikkan Azl
c)      Riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa ia pernah bersama Rasullah berputar-putar dalam rangka merazia Banu musthaliq dan menangkap beberapa perempuan saat itu diantara tawanannya. Para sahabat yang ikut serta tergetar hatinya untuk melakukan hubungan seksual. Mereka ingin mempraktikkan Azl dan sebelumnya bertanya kepada Rasullah tentang hal tersebut. Rasullah mengatakan kamu tidak usah ragu-ragu, Allah telah menentukan segala apa yang diciptakannya sampai akhir.
d)     Riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa orang Yahudi menganggap Azl itu pembunuhan kecil atas persoalan ini lalu Rasulullah menyatakan bahwa orang Yahudi salah, jika Allah menginginkan untuk menciptakan sesuatu, maka tidak seorang pun yang dapat mengalihkan.
e)      Riwayat Umar Bin Khattab yang mengatakan bahwa Rasulullah mengharamkan Azl jika dilakukan tanpa seizing istri.



4.      KB dalam Pandangan Fiqh
Al Ghazali menjelaskan bahwa Azl sangat beda dengan aborsi. Apalagi dengan penguburan bayi-bayi perempuan hidup yang baru lahir, sebab keduanya merupakan tindakan pembunuhan janin (the act of felony) pada saat perkembangan.
Kalangan Alhi Fiqh, pendapat-pendapat dari madzhab 5, yaitu :
a)      Madzhab Hanafi, dalam hal ini diwakili oleh Imam Al-Kasani menyatakan bahwa hukum Azl makruh dilakukan oleh seorang suami kalau tidak disertai izin dari istrinya.
b)      Nadzhab Syafi’i dalam hal ini Imam An-Nawawi berpendapat bahwa melakukan hubungan seksual dimana sebelum ejakulasi seorang laki-laki mencabut penisnya dan kemudian proses ejakulasi tersebut di luar vagina istri, hukumnya makruh
c)      Madzhab Hambali dalam hal ini Ibnu Qudamah menyatakan bahwa mempraktikkan Azl tanpa alasan apa pun adalah makruh, akan tetapi tidak diharamkan. Ibnu Qudamah menganjurkan agar Azl tidak dilakukan dengan seorang istri yang belum punya anak, kecuali dengan izinnya.
d)     Madzhab Ja’fari menyatakan bahwa Azl dengan perempuan yang masih belum punya anak tidak dihalalkan, kecuali mendapat izin darinya.

5.      Motif/Dorongan adanya KB
Motif dan dorongan yang menggerakkan orang untuk membatasi kelahiran pada umumnya dengan cara KB adalah masalah ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
a.       Ekonomi
Kehidupan orang makin jauh dari syarat-syarat minimal yang membuat orang menjadi takut mempunyai anak banyak, karena terbayang adanya kelaparan dan kekurangan makan yang akan diberikan keluarganya jika jumlah anggota keluarganya itu banyak. Banyak antara pemimpin yang merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat bekerja giat untuk mendorong dan menganjurkan agar masyarakat mampu memahami masalah tersebut dengan sukarela akan mengadakan pembatasan kelahiran dengan dicanangkannya program KB.
b.      Kesehatan
Masalah kesehatan merupakan salah satu alasan yang mendorong para dokter dan orang-orang yang bekerja di bidang kesehatan untuk menasehati seorang-orang supaya dapat mengurangi kelahiran terutama terhadap wanita yang kesehatannya lemah atau pada wanita yang anaknya terlalu rapat jaraknya atau terlalu banyak.
Persoalan kesehatan tidak hanya mengenai ibu tetapi juga menyangkut kesehatan anak-anak, apalagi ditambah jarak antara satu anak dengan yang lainnya sangat dekat, maka pemeliharaannya akan berkurang. Untuk itu faktor kesehatan juga dijadikan dorongan untuk melakukan KB.

c.       Pendidikan
Banyak orang beranggapan bahwa mendidik anak itu sangat sukar. Dalam kenyataannya banyak anak yang salah didik, salah asuhan sehingga mereka nakal, tidak mau sekolah, keras kepala, suka melawan, suka menyakiti orang tua dan lain-lain. Maka timbullah kesimpulan orang tua yang ingin supaya anaknya terdidik baik, pintar dan berguna di kemudian hari, sehingga cukup satu/dua anak saja supaya dapat mendidiknya betul-betul dan kemudian menjadi orang baik dari pada punya enam/tujuh anak yang tidak bisa mendidiknya dengan baik.
Dengan adanya motif-motif tersebut sehingga orang menyadari dan memahami akan pentingnya KB karena mereka takut kalau mempunyai banyak anak. Setelah ketakutan akan bahaya yang akan terjadi akibat banyaknya kelahiran yang meluas, maka muncullah obat-obatan dan alat-alat seperti pil KB, spiral,cicin, topi dan yang terbaru adalah IUD (spiral) bahkan ada pula cara memandulkan dengan operasi (pemotongan di dalam) baik kepada perempuan maupun laki-laki.
Banyak orang yang merasa bangga dengan adanya KB bahkan cara berfikir rakyat telah maju dan dapat mengikuti jejak negara-negara modern. Bagi orang yang merasa berlanjur punya anak banyak, kadang-kadang merasa malu an menjadi sasaran ejekan teman-temannya yang seolah-seolah dia itu betul-betul bodoh tidak punya fikiran seperti kelinci/ marmot yang hanya pandai melahirkan anak banyak saja.
Dalam gelombang kesadaran akan pentinya mengatur/membatasi kelahiran itu, tidak sedikit pula ahli agama yang terbawa oleh arus yang disangkanya baik dan modern itu sehingga satu demi satu keluarlah alasan yang agamis guna memperkuat keyakinan akan boleh/halalnya melakukan keluarga berencana tersebut.


KESIMPULAN

Pada dasarnya KB itu baik apabila KB di sini digunakan sebagai alat untuk mengatur jarak kehamilan, akan tetapi orang-orang salah mengartikannya KB. KB di sini malah dijadikan orang sebagai usaha menjarangkan kelahiran anak karena mereka takut akan miskin, untuk melampiaskan hawa nafsu untuk menjaga kecantikan dan untuk mendapatkan kebebasan dan lain-lain.
Menurut analisa kami, mengenai program KB di Indonesia, yaitu dahulunya MUI (Mu’tamar Nasional Ulama di Jakarta tanggal 17-20 Oktober 1983) tidak memperbolehkan, tetapi dengan keadaan relevansi di Indonesia yang tidak memungkinkan dengan adanya jumlah pertumbuhan pendudukan semakin banyak dan ekonomi semakin pesat maka menurut MUI memperbolehkan KB yang dimaksudkan untuk meminimalisir keadaan-keadaan yang terjadi di Indonesia.

Daftar Pustaka


Ghozali, Abdul Maqsit, Badriyah Fayumi, Mazuki Wahid dan Syahiq Hasyim. 2002. Tubuh Seksualitas dan kedaulatan Perempuan (Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda). Jakarta Selatan : penerbit Rahmei

Quraish, M. Shihab. 2002. Tafsir Al-Misbah. Jakarta : Lentera Hati.

Hamka. Prof. Dr. 1982. Tafsir Al-Azhar. Jakarta : PT. Pustaka Panimas.

Muzar, Muhammad. 1993. Fatwa MUI. Jakarta : INIS





0 komentar: