Sebagai akibat yang negatif dari adanya
tayangan-tayangan tersebut banyak anak yang belum
dewasa, atau belum waktunya mengenal seks, menjadikan mereka sebuah tanda tanya
besar. Mereka jadi penasaran dan ingin mencoba dan ingin mencicipi seks.
Tetapi karena belum terikat dalam suatu pernikahan, maka mereka memilih suatu alternatif
lain yang dapat memuaskan hasrat seksual mereka. Pada masa sekarang ini banyak yang
menyebutkan masturbasi atau onani.
Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang masturbasi
atau onani, baik secara pengertian, dalil atau pendapat dari para Imam
Madzhab dan hukum dari
masturbasi atau onani itu sendiri.
Pengertian Masturbasi atau onani
Masturbasi berasal dari bahasa. Arab yaitu "Istimta
", sedangkan onani dalam bahasa
Arab yaitu "Adatus Siiriyah ". Sedangkan menurut istilah
berarti mengeIuarkan main dengan
fikhggdnakan tangan atau yang lain bukan pada tempatnya.[1]
Dengan melakukan masturbasi atau onani dimaksudkan
bahwa yang tadinya darah menggelora, kemudian dia menggunakan tangannya
untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darah
yang menggelora itu menurun.[2]
Dasar Hukum Masturbasi atau Onani
Firman
Allah dalarn Q.S An-Nur ayat 33
Artinya :“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”.
Firman
Allah dalam QS An-Nur ayat 30
Artinya : "katakaniah kepada orang laki-laki yang
beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat."
Pendapat Ulama mengenai Masturbasi atau Onani
1.
Imam Malil berpendapat bahwa, perbuatan masturbasi atau
onani haram, karena melepaskan
syahwatnya bukan pada tempatnya.
Artinya : "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya
kecuali terhadap istrinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak
tercels. Tetapi barang sups *M6dri dibalik itu, makes mereka - itu adalah orang
orang yang melewati batas. "(QS. Al-Mukminun :5-7)
Menurut ayat ini bahwa mereka menjaga
kehormatannya (farajnya) kecuali kepada. istrinya
atau budak-budak wanita mereka dengan pengharaman kepada istri dan budak
wanitanya. Dan apabila orang-orang yang mencari selain itu adalah orang-orang yang
melampaui batas. Maka tidak halal berbuat zakar selain dengan istri dari budak
wanita, dan tidak halal mengeluarkan mani (dengan tangan dan lainnya) tidak pada tempatnya.
2.
Menurut
Imam Ahmad bin Hambal berpendapat
bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh
karena, itu boleh dikeluarkan seperti memotong daging yang lebih. Pendapat
ini diperkuat oleh Ibnu Hazm, tetapi Ulama, Hanafiah memberikan batasan
kebolehannya didalam dua perkara, yaitu
a. Karena takut berbuat zina.
b. Karena tidak mampu kawin
Pendapat Imam Ahmad bin Hambal ini
memungkinkm kita untuk mengambil kedalam keadaan ghazirah itu memuncak dan
dikhawatirkan akan jatuh kedalam keharaman. Misalnya seorang pelajar yang
sedang belajar atau bekerja ditempat lain yang jauh dari tempat tinggalnya,
sedangkan pengaruh-pengaruh dilingkungannya
terlalu kuat dan dikhawatirkan dia akan berbuat zina, karena itu dia
tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya ghazirah
tersebut.[3]
Hikmah
Di dalam Islam, onani disamakan dengan zina, karena itu
terdapat hukuman setimpal bagi para
pelakunya. Islam melarang perbuatan ini, dan dibalik semua itu terkandung
manfaat sebagai berikut:
1.
Secara
psikologis onani dapat menimbulkan perasaan gelisah, rasa tidak bertanggung,
2.
nafsu
birahi merupakan nafsu yang paling besar ancamannya terbadap manusia, karena,
dapat meniinbulkan keburukan yang membuat seseormg merasa sangat malu untuk
menanggungaya dan merasa khawatir terjerumus didalamnya,
3.
apabila dia hanya mmpeturutkan hawa nafsunya
dan sering melakukan onani maka dapat merusak akal pikirannya,
4.
kebiasaan
onani akan menjadikan seseorang sibuk dengan
urusan dumawi saja dan tidak memperdulikan rambu-rambu
larangamya,
5. agar manusia mampu menjaga diri dan
menjaga kemaluannya untuk tidak berbuat dosa,
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat diambil
simpulan mengenai hukum onani yaitu haram (tidak boleh). Islam secara tegas
menyeru kepada kita agar kita bisa menjaga kemaluan kita karena dampak dari
onani lebih banyak negatif daripada positifnya. Sebagai seorang muslim yang
beriman kepada Allah hendaknya kita menjauhi diri dari hal tersebut agar
senantiasa kita merasa tentram dalam menjalani hidup dan dapat beribadah lebih
baik dan jika tidak bisa mencegah hal tersebut lebih baik kita memperbanyak puasa atau segera menikah.
Daftar Pustaka
·
Qardhawi Yusuf Muhammad. Halal dan Haram dalam Islam. PT.
Bina Ilmu. 1980
·
As-Syafi'i,
Ilmu Mantik Al Imam. Terjemahan Prof. Tk. H. Ismail Yakub,
SH.MA. Jakarta :
CV. Faizan.
·
Ibnu Hamzah Imamahya. Kiat Mengendalikan Nafsu. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
2001.
·
Al Ghazali Imam. Benang Tipis antara
Halal dan Haram. Surabaya :
Putra Pelajar. 2002.
[1] Imam
Ghozali, Benag Tipis Antara Halal dan Haram, (Surabaya : Putra Pelajar, 202), h. 168.
[2]
Muhamad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, (Jakarta : PT. Bina Ilmu, t.t), h. 231
[3] Al
Imam Asy-Syafi’I R.A, Terjemahan prof. T. H. Ismail Yakub, Ilmu Mantik Al Imam Al Umm, (Jakarta:
CV. Faizan, 1983), h. 401
0 komentar:
Post a Comment