Monday, April 16, 2018

MASTURBASI (ONANI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


 Perkembangan teknologi baik visual maupun audiovisual yang semakin maju banyak membawa pengaruh bagi kehidupan manusia. Dimana tayangan-­tayangan yang ada sekarang terlalu vulgar dalam menggambarkan tentang seks.
Sebagai akibat yang negatif dari adanya tayangan-tayangan tersebut banyak anak yang belum  dewasa, atau belum waktunya mengenal seks, menjadikan mereka sebuah tanda tanya besar. Mereka jadi penasaran dan ingin mencoba dan ingin mencicipi seks. Tetapi karena belum terikat dalam suatu pernikahan, maka mereka memilih suatu alternatif lain yang dapat memuaskan hasrat seksual mereka. Pada masa sekarang ini banyak yang menyebutkan masturbasi atau onani.
Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang masturbasi atau onani, baik secara pengertian, dalil atau pendapat dari para Imam Madzhab dan hukum dari masturbasi atau onani itu sendiri.

 Pengertian Masturbasi atau onani
Masturbasi berasal dari bahasa. Arab yaitu "Istimta ", sedangkan onani dalam bahasa Arab yaitu "Adatus Siiriyah ". Sedangkan menurut istilah berarti mengeIuarkan main dengan fikhggdnakan tangan atau yang lain bukan pada tempatnya.[1]
Dengan melakukan masturbasi atau onani dimaksudkan bahwa yang tadinya darah menggelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darah yang menggelora itu menurun.[2]

   Dasar Hukum Masturbasi atau Onani
Firman Allah dalarn Q.S An-Nur ayat 33

Artinya :“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”.


Firman Allah dalam QS An-Nur ayat 30

Artinya : "katakaniah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat."

   Pendapat Ulama mengenai Masturbasi atau Onani
Para ahli fiqih berbeda, pendapat tentang hukum perbuatan masturbasi atau onani. Berikut pendapat dan para ahli fiqih tentang masturbasi atau onani.
1.            Imam Malil berpendapat bahwa, perbuatan masturbasi atau onani haram, karena melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya.

Artinya : "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercels. Tetapi barang sups *M6dri dibalik itu, makes mereka - itu adalah orang orang yang melewati batas. "(QS. Al-Mukminun :5-7)

Menurut ayat ini bahwa mereka menjaga kehormatannya (farajnya) kecuali kepada. istrinya atau budak-budak wanita mereka dengan pengharaman kepada istri dan budak wanitanya. Dan apabila orang-orang yang mencari selain itu adalah orang-orang yang melampaui batas. Maka tidak halal berbuat zakar selain dengan istri dari budak wanita, dan tidak halal mengeluarkan mani (dengan tangan dan lainnya) tidak pada tempatnya.
2.            Menurut Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena, itu boleh dikeluarkan seperti memotong daging yang lebih. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm, tetapi Ulama, Hanafiah memberikan batasan kebolehannya didalam dua perkara, yaitu
a.       Karena takut berbuat zina.
b.      Karena tidak mampu kawin

Pendapat Imam Ahmad bin Hambal ini memungkinkm kita untuk mengambil kedalam keadaan ghazirah itu memuncak dan dikhawatirkan akan jatuh kedalam keharaman. Misalnya seorang pelajar yang sedang belajar atau bekerja ditempat lain yang jauh dari tempat tinggalnya, sedangkan pengaruh­-pengaruh dilingkungannya terlalu kuat dan dikhawatirkan dia akan berbuat zina, karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya ghazirah tersebut.[3]

    Hikmah
Di dalam Islam, onani disamakan dengan zina, karena itu terdapat hukuman setimpal bagi para pelakunya. Islam melarang perbuatan ini, dan dibalik semua itu terkandung manfaat sebagai berikut:
1.      Secara psikologis onani dapat menimbulkan perasaan gelisah, rasa tidak bertanggung,
2.      nafsu birahi merupakan nafsu yang paling besar ancamannya terbadap manusia, karena, dapat meniinbulkan keburukan yang membuat seseormg merasa sangat malu untuk menanggungaya dan merasa khawatir terjerumus didalamnya,
3.      apabila dia hanya mmpeturutkan hawa nafsunya dan sering melakukan onani maka dapat merusak akal pikirannya,
4.      kebiasaan onani akan menjadikan seseorang sibuk dengan urusan dumawi saja dan tidak memperdulikan rambu-rambu larangamya,
5.      agar manusia mampu menjaga diri dan menjaga kemaluannya untuk tidak berbuat dosa,
6.      islam ingin menjaga keluhuran derajat manusia.[4]

    Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat diambil simpulan mengenai hukum onani yaitu haram (tidak boleh). Islam secara tegas menyeru kepada kita agar kita bisa menjaga kemaluan kita karena dampak dari onani lebih banyak negatif daripada positifnya. Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah hendaknya kita menjauhi diri dari hal tersebut agar senantiasa kita merasa tentram dalam menjalani hidup dan dapat beribadah lebih baik dan jika tidak bisa mencegah hal tersebut lebih baik kita memperbanyak puasa atau segera menikah.

    Daftar Pustaka
·                  Qardhawi Yusuf Muhammad. Halal dan Haram dalam Islam. PT. Bina Ilmu. 1980
·                  As-Syafi'i, Ilmu Mantik Al Imam. Terjemahan Prof. Tk. H. Ismail Yakub, SH.MA. Jakarta: CV. Faizan.
·                  Ibnu Hamzah Imamahya. Kiat Mengendalikan Nafsu. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2001.
·                  Al Ghazali Imam. Benang Tipis antara Halal dan Haram. Surabaya: Putra Pelajar. 2002.




[1] Imam Ghozali, Benag Tipis Antara Halal dan Haram, (Surabaya : Putra Pelajar, 202), h. 168.
[2] Muhamad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram Dalam Islam, (Jakarta : PT. Bina Ilmu, t.t), h. 231
[3] Al Imam Asy-Syafi’I R.A, Terjemahan prof. T. H. Ismail Yakub, Ilmu Mantik Al Imam  Al Umm, (Jakarta: CV. Faizan, 1983), h. 401
[4] Ibnu Hamzah Imamahya, Kiat Mengendalikan Nafsu, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2001), h. 53

0 komentar: