Wednesday, April 11, 2018

PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Islam menuntun, membimbing mengarahkan dan menentukan manusia dalam memperlakukan dan memanfaatkan tubuh, agar terjaga kehormatan, derajat, dan martabat diri, baik dalam keluarga, masyarakat dan bangsa, untuk mencapai kebahagiaan hidup dan kehidupan di dunia dan akhirat kelak. Kiranya siapapun akan terhenyak lantas bergairah ketika mendengar kata pornografi atapun pornoaksi. Karena begitu kompleksnya, masalah yang menggugah image dan libido makhluk Adam yang tak kenal usia dan strata sosial ini, masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata, diantaranya sering terjadi perzinaan, perkosaan dan bahkan pembunuhan maupun aborsi.

A.    Pornografi dan Pornoaksi dalam Pandangan Indonesia
Pornografi berasal dari bahasa Yunani, porne artinya pelacur dan graphen artinya ungkapan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata porno berasal dari kata porne yang berarti cabul, sedangkan pornografi menurut kamus tersebut adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Menurut istilah, pornografi adalah setiap gambar atau bacaan yang dapat membangkitkan birahi dan menurut istilah fiqh dinamakan dengan As-Shirah aw al-kitabah al-mutsirozaini li asy-syahwah (gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan syahwat).
Pornoaksi adalah segala tingkah laku erotis untuk membangkitkan nafsu birahi atau perilaku dan ucapan yang bersifat cabul dan menimbulkan syahwat. Dalam bahasa fiqh pornoaksi dikategorikan al-afal al mutsiroh li as-syahwah aw al-iftitan (perbuatan-perbuatan yang dapat mengundang syahwat yang menimbulkan fitnah).[1]
Pornografi dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun sejenis.[2]


B.     Pornografi dan Pornoaksi dalam pandangan Islam
Agama ditujukan sebagai pengatur dan penyelaras kehidupan manusia menuju kebahagiaan, agama bukan diproyeksikan sebagai pemasung kebebasan, kreatifitas maupun peradaban manusia.
Konsep dasar ajaran agama adalah mewujudkan kemaslahatan manusia yang terkonstruk dalam maqahid as-syariyah salah satunya adalah hifdh an-nash (menjaga kelestarian masyarakat manusia).
Dorongan seksual dan kelestarian masyarakat adalah dua hal yang sangat terkait erat tanpa adanya dorongan seksual, kepunahan manusia berada didepan mata. Dan memang dorongan seksual tercipta dengan beban tanggung jawab yakni melestarikan manusia (hifdh an-nash).
Menurut ajawan Islam tubuh manusia merupakan amanah Allah bagi pemilik tubuh yang bersangkutan yang wajib dipelihara dan dijaha dari segala perbuatan tercela, perbuatan yang merugikan diri pemilik tubuh itu sendiri maupun masyarakat demi keselamatan hidup dan kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat.
Tubuh sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dipelihara oleh setiap insan, antara lain diatur dalam surat An-Nur ayat 30 yang mengatur tentang tata busana dan tata pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan.

Artinya   : ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".


C.    Batasan Pornografi dan Pornoaksi menurut Islam
Islam memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan pornoaksi.
Secara fiqh menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syar’i. Misalnya memberi pertolongan medis, ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kameramen, pengarah gaya, suradara dsb). Islam menghargai kebebasan seseorang untuk berekspresi, namun dalam koridor syariat, Islam juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual namun mengarahkannya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai mabda’ (ideologi) memiliki cara-cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat.
Oleh karena itu, Islam tidak sekedar menetapkan agar tak ada seorang pun dalam wilayah Islam yang mengumbar aurat kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan syariat, namun Islam juga memberikan satu perangkat agar ekonomi berjalan dengan benar, sehingga tak perlu ada orang yang mencari nafkah dalam bisnis.[3]

D.    Akibat Dampaknya Pornografi dan Pornoaksi
Masalah ini semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata semisal perzinaan, perkosaan, bahkan pembunuhan maupun aborsi, tidak hanya perempuan dewasa, korban anak-anak, laki-laki dan perempuan dengan pelakunya dari orang-orang yang tidak dikenal sampai mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, huubungan seprofesi, hubungan tetangga dan yang lebih menyakitkan hubungan pendidik dengan murid baik guru sekolah ataupun guru mengaji.
Adanya adegan-adegan yang dipertontonkan melalui film, VCD, tayangan dan gambar, atau tulisan yanmg membuat jantung berdegup kencang, memegang peran penting terhadap timbulnya masalah pornografi dan pornoaksi.
Pornografi dan pornoaksi juga dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan seksual menyimpang lainnya yaitu homoseksual, lesbianl, onani, orang yang hidup dengan orang yang sudah meninggal dunia, manusia dengan binatang, pornografi dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun sejenis.
Sebenarnya perbuatan yang termasuk perbuatan pornografi dan pornoaksi bukan semata-mata perbuatan erotis yang membangkitkan nafsu birahi namun juga termasuk perbuatan erotis dan atau sensual yang memuakkan, menjijikkan, atau memalukan orang yang melihatnya atau mendengarnya.[4]

E.     Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi di Indonesia
Masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah melampaui ambang toleransi dan merusak akhlak bangsa, namun penyelesaian terhadap masalah pornografi belum sesuai dengan yang diharapkan.
Kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi dan pornoaksi antara lain disebabkan oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal-pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi dan dahulu masyarakat lemah dalam merespon pornografi dan pornoaksi.
Faktor penyebab dari kelemahan masyarakat antara lain disebahkan oleh faktor politik, di bidang keagamaan yang terlihat dalam politik, pendidikan agama di sekolah-sekolah tinggi.
KUHP sendiri tidak merumuskan pengertian pornografi, namun  berdasarkan tafsiran atas pasal 281, pasal 282, pasal 283, pasal 532, pasal 534 dan pasal 535, maka penegrtian ”pornografi” dapat disimpulkan dari pasal-pasal tersebut demikian pula dalam pasal 411 sampai dengan pasal 416, pasal 420 dan pasal 422 RUU KUHP istilah pornografi (pornoaksi) tidak disebutkan dan dirumuskan secara eksplisit. Karena itu pengertian pornografi dan pornoaksi menurut RUU KUHP juga dpaat disimpulkan dari pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan.




PENUTUP

Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film) baik dalam bentuk majalah tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, maupun bacaan-bacaan porno lainnya yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian.
Pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang biasa-biasa saja.



DAFTAR PUSTAKA


KH. Ahmad Idris. 2008. Buah Pikiran Untuk Umat (Telaah Fiqh Holistik). Lirboyo Kediri, Kasturi

Neng Djubaedah, SH. M.H. 2005. Pornografi dan Pornoaksi. Bogor. Prenada Media


http://muslim.com.sentuhan-islam-terhadap-pornografi-dan-pornoaksi



[1] KH. Ahmad Idris. 2008. Buah Pikiran Untuk Umat (Telaah Fiqh Holistik). Lirboyo Kediri, Kasturi
[2] Neng Djubaedah, SH. M.H. 2005. Pornografi dan Pornoaksi. Bogor. Prenada Media
[4] http://muslim.com.sentuhan-islam-terhadap-pornografi-dan-pornoaksi

0 komentar: