Islam menuntun, membimbing
mengarahkan dan menentukan manusia dalam memperlakukan dan memanfaatkan tubuh,
agar terjaga kehormatan, derajat, dan martabat diri, baik dalam keluarga,
masyarakat dan bangsa, untuk mencapai kebahagiaan hidup dan kehidupan di dunia
dan akhirat kelak. Kiranya siapapun akan terhenyak lantas bergairah ketika
mendengar kata pornografi atapun pornoaksi. Karena begitu kompleksnya, masalah
yang menggugah image dan libido makhluk Adam yang tak kenal usia dan strata
sosial ini, masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak
negatifnya pun semakin nyata, diantaranya sering terjadi perzinaan, perkosaan
dan bahkan pembunuhan maupun aborsi.
A.
Pornografi dan Pornoaksi dalam Pandangan
Indonesia
Pornografi
berasal dari bahasa Yunani, porne artinya pelacur dan graphen artinya ungkapan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia kata porno berasal dari kata porne yang
berarti cabul, sedangkan pornografi menurut kamus tersebut adalah penggambaran
tingkah laku secara erotis dan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Menurut
istilah, pornografi adalah setiap gambar atau bacaan yang dapat membangkitkan
birahi dan menurut istilah fiqh dinamakan dengan As-Shirah aw al-kitabah
al-mutsirozaini li asy-syahwah (gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan
syahwat).
Pornoaksi
adalah segala tingkah laku erotis untuk membangkitkan nafsu birahi atau
perilaku dan ucapan yang bersifat cabul dan menimbulkan syahwat. Dalam bahasa
fiqh pornoaksi dikategorikan al-afal al mutsiroh li as-syahwah aw al-iftitan
(perbuatan-perbuatan yang dapat mengundang syahwat yang menimbulkan fitnah).[1]
Pornografi
dan pornoaksi selalu dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual
dari perempuan dan atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi
lawan jenis maupun sejenis.[2]
B.
Pornografi dan Pornoaksi dalam pandangan
Islam
Agama
ditujukan sebagai pengatur dan penyelaras kehidupan manusia menuju kebahagiaan,
agama bukan diproyeksikan sebagai pemasung kebebasan, kreatifitas maupun
peradaban manusia.
Konsep
dasar ajaran agama adalah mewujudkan kemaslahatan manusia yang terkonstruk
dalam maqahid as-syariyah salah satunya adalah hifdh an-nash (menjaga
kelestarian masyarakat manusia).
Dorongan
seksual dan kelestarian masyarakat adalah dua hal yang sangat terkait erat
tanpa adanya dorongan seksual, kepunahan manusia berada didepan mata. Dan
memang dorongan seksual tercipta dengan beban tanggung jawab yakni melestarikan
manusia (hifdh an-nash).
Menurut
ajawan Islam tubuh manusia merupakan amanah Allah bagi pemilik tubuh yang
bersangkutan yang wajib dipelihara dan dijaha dari segala perbuatan tercela,
perbuatan yang merugikan diri pemilik tubuh itu sendiri maupun masyarakat demi
keselamatan hidup dan kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat.
Tubuh
sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dipelihara oleh setiap insan, antara
lain diatur dalam surat An-Nur ayat 30 yang mengatur tentang tata busana dan
tata pergaulan dalam keluarga dan masyarakat bagi laki-laki dan perempuan.
Artinya : ”Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
C.
Batasan Pornografi dan Pornoaksi menurut
Islam
Islam
memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan
pornoaksi.
Secara fiqh
menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi)
adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syar’i. Misalnya
memberi pertolongan medis, ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi
(kameramen, pengarah gaya, suradara dsb). Islam menghargai kebebasan seseorang
untuk berekspresi, namun dalam koridor syariat, Islam juga mengakui bahwa
setiap manusia memiliki naluri seksual namun mengarahkannya supaya disalurkan
dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai mabda’ (ideologi) memiliki
cara-cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia
tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan
manusia lainnya dalam masyarakat.
Oleh karena
itu, Islam tidak sekedar menetapkan agar tak ada seorang pun dalam wilayah
Islam yang mengumbar aurat kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan syariat, namun
Islam juga memberikan satu perangkat agar ekonomi berjalan dengan benar,
sehingga tak perlu ada orang yang mencari nafkah dalam bisnis.[3]
D.
Akibat Dampaknya Pornografi dan Pornoaksi
Masalah ini
semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata semisal
perzinaan, perkosaan, bahkan pembunuhan maupun aborsi, tidak hanya perempuan
dewasa, korban anak-anak, laki-laki dan perempuan dengan pelakunya dari
orang-orang yang tidak dikenal sampai mereka yang memiliki hubungan keluarga
dengan korban, huubungan seprofesi, hubungan tetangga dan yang lebih
menyakitkan hubungan pendidik dengan murid baik guru sekolah ataupun guru
mengaji.
Adanya
adegan-adegan yang dipertontonkan melalui film, VCD, tayangan dan gambar, atau
tulisan yanmg membuat jantung berdegup kencang, memegang peran penting terhadap
timbulnya masalah pornografi dan pornoaksi.
Pornografi
dan pornoaksi juga dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan seksual menyimpang
lainnya yaitu homoseksual, lesbianl, onani, orang yang hidup dengan orang yang
sudah meninggal dunia, manusia dengan binatang, pornografi dan pornoaksi selalu
dikaitkan dengan gerak tubuh yang erotis dan atau sensual dari perempuan dan
atau laki-laki untuk membangkitkan nafsu birahi baik bagi lawan jenis maupun
sejenis.
Sebenarnya
perbuatan yang termasuk perbuatan pornografi dan pornoaksi bukan semata-mata
perbuatan erotis yang membangkitkan nafsu birahi namun juga termasuk perbuatan
erotis dan atau sensual yang memuakkan, menjijikkan, atau memalukan orang yang
melihatnya atau mendengarnya.[4]
E.
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana
Pornoaksi di Indonesia
Masalah
pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah melampaui ambang toleransi dan
merusak akhlak bangsa, namun penyelesaian terhadap masalah pornografi belum
sesuai dengan yang diharapkan.
Kesulitan
dalam mengatasi tindak pidana pornografi dan pornoaksi antara lain disebabkan
oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal-pasal KUHP
yang mengatur masalah pornografi dan dahulu masyarakat lemah dalam merespon
pornografi dan pornoaksi.
Faktor
penyebab dari kelemahan masyarakat antara lain disebahkan oleh faktor politik,
di bidang keagamaan yang terlihat dalam politik, pendidikan agama di
sekolah-sekolah tinggi.
KUHP
sendiri tidak merumuskan pengertian pornografi, namun berdasarkan tafsiran atas pasal 281, pasal
282, pasal 283, pasal 532, pasal 534 dan pasal 535, maka penegrtian
”pornografi” dapat disimpulkan dari pasal-pasal tersebut demikian pula dalam
pasal 411 sampai dengan pasal 416, pasal 420 dan pasal 422 RUU KUHP istilah
pornografi (pornoaksi) tidak disebutkan dan dirumuskan secara eksplisit. Karena
itu pengertian pornografi dan pornoaksi menurut RUU KUHP juga dpaat disimpulkan
dari pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan.
PENUTUP
Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar,
film) baik dalam bentuk majalah tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV,
situs-situs porno di internet, maupun bacaan-bacaan porno lainnya yang
mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian.
Pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat
yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang biasa-biasa
saja.
DAFTAR PUSTAKA
KH. Ahmad Idris. 2008. Buah
Pikiran Untuk Umat (Telaah Fiqh Holistik). Lirboyo Kediri, Kasturi
Neng Djubaedah, SH. M.H.
2005. Pornografi dan
Pornoaksi. Bogor. Prenada Media
http://muslim.com.sentuhan-islam-terhadap-pornografi-dan-pornoaksi
[2] Neng Djubaedah, SH. M.H. 2005. Pornografi
dan Pornoaksi. Bogor. Prenada Media
[4] http://muslim.com.sentuhan-islam-terhadap-pornografi-dan-pornoaksi
0 komentar:
Post a Comment