Friday, April 6, 2018

MONOGAMI DAN POLIGAMI DALAM PERSEKTIF HUKUM ISLAM

Segala sesuatu di alam wujud ini diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan. 
 Al Qur'an menjelaskan, bahwa manusia (pria) secara naluriah, disamping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan lain-lain, juga juga sangat menyukai lawan jenisnya. Demikian juga sebaliknya wanita mempunyai keinginan yang sama. Untuk memberikan jalan keluar yang terbaik mengenai hubungan manusia yang berlainan jenis itu, Islam menetapkan suatu ketentuan yang harus dilalui, yaitu perkawinan.
              Mengenai hukum perkawinan yang baik ialah yang menjamin dan memelihara hakikat perkawinan, yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang terjadi atau mungkin terjadi.

            Untuk mengetahui sejauhmanakebaikan hukum perkawinan dalam islam, perlu dilihat antara lain, bagaimana sikap Islam mengenai monogami dan poligami. Karena masih saja ada anggapan adil sehubungan dengan sikap Islam itu yang membolehkan kaum pria kawin dengan wanita lebih dari satu.

A.   MONOGAMI
              Kalau kita melihat dengan cermat dan seksama, maka asas perkawinan dalam hukum Islam sebenarnya, monogami (1). Asas monogamitelah diletakkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia (2). Ketentuan tersebut terdapat dalam Al-Qur'an, Allah berfirman :
( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  

       Artinya :
              " ............. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja ............... (QS. An-Nisa' : 3)
              Ayat diatas memberi petunjuk, bahwa kawin dengan seorang wanita, itulah yang paling dekat kepada kebenaran, sehingga terhindar dari berbuat aniaya.
              Dalam menerjemahkan kaimat akhir dari ayat tersebut diatas yaitu :


       ada beberapa versi, diantaranya :
              Departemen agama dalam Al-Qur'an dan terjemahnya menyebutkan :
       " Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
              Kemudian A. Hasan dalam tafsir Al Furqaan menerjemahkan :
       ...................                       itu dengan kamu terhindar dari berlaku aniaya.
              Selanjutnya perhatikan pula terjemahan Ibrahim Husein dalam bukunya Fiqih perbandingan, yaitu hal yang demikian itu sekurang-kurangnya kamu tidak berlaku curang.
                       
                   Kendati ada sedikit perbedaan terjemahan antara yang satu dengan yang lain, tetapi semuanya tetap memperlihatkan maksud yang sama, yaitu dianjurkan supaya tetap beristeri satu saja. Kemudian diperingatkan bahwa orang yang beristeri lebih dari satu, dapat mendekatkan seseorang kepada perbuatan sewenang-wenang, aniaya atau melakukan kecurangan-kecurangan, berkata dusta dan perbuatan tercela lainnya. (3)
                   Seseorang yang melakukan poligami, jika tidak sanggup berlaku adil, tidak sanggup menafkahi, tidak sanggup membahagiakan, tidak sanggup mengelola kecemburuan, tidak sanggup mengatur waktu, membuat keretakan hubungan kekeluargaan.Oleh karena itu, Islam menganjurkan untuk melakukan perkawinan monogami.(4)
B.   POLIGAMI
                   Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko madlorot daripada manfaatnya. Karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati  dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam keluarga poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehiduan keluarga bahagia, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya maupun konfliks antara istri beserta anaknya masing-masing.
                      Poligami hanya diperbolehkan bila dalam keadaan darurat, misal istrinya mandul, sebab menurut Islam anak itu merupakan salah satu dari tiga human investmen yang sangat bergunabagi manusia setelah ia meninggal dunia, yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah dengan adanya keturunan yang soleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaan istrinya mandul dan suami bukan mandul berdasarkan keterangan medic hasil laboratoris suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.

Artinya :
       Dan berikanlah kepada anak yatim piatu (yang sudah baligh) harta-harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampuradukkannnya) kepada hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosar yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap (hak-hak/wanita yang yatim bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi :dua, tiga atatu empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka kawinilah seorang saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS.An-Nisa' 2-3).
              Menurut Ibnu Jahir, bahwa sesuai dengan nama surat ini surat An-Nisa', maka masalah pokoknya ialah mengingatkan kepada orang yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya dan berusaha memperkecil jumlah istrinya agar ia tidak berbuat zalim terhadap keluarganya. Sedangkan menurut Aisyah r.a. yang didukung oleh Muhammad Abduh, bahwa masalah pokoknya ialah masalah poligami, sebab masalah poligami dibicarakan dalam ayat ini adalah dalam kaitannya dengan masalah anak wanita yatim yang mau dikawini oleh walinya sendiri secara tidak adil atau tidak manusiawi. (5)
Sebab-sebab yang terpenting dari poligami :
1.    Kelemahan Istri
                        Kadang-kadang wanita tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup suami istri karena mandul, jadi tidak ada keturunan, padahal keturunan itulah tujuan yang utama dari perkawinan.

       Atau karena wanita itu mempunyai cacat jasmaniah, dan dalam keadaan ini bencananya lebih berat. Dan kadang-kadang kelemahannya timbul sebagai akibat dari suatu penyakit khronis yang menimpa wanita itu yang menyebabkan ia tidak dapat memikul bebannya sebagai istri.
2.    Suami jatuh cinta kepada wanita lain
                   Sudah kebiasaan, bahwa masalah cinta itu timbul diantara laki-laki dan wanita, dan mendorong mereka berdua untuk melaksanakan pernikahan.
       Dan cinta itu timbul karena sebab-sebab banyak sekali, walaupun pria itu sudah berkeluarga.Wanita sekarang tidak selalu jauh dari pria yang bukan muhrimnya, kadang-kadang pergaulan seorang pria dengan wanita lain itu lebih dekat daripada pergaulannya dengan istrinya sendiri, karena pria itu bersama-sama teman kerjanya setiap hari terus menerus.
       Dan terkadang ia terpesona kecantikan wanita itu, sehingga mereka mencari kesempatan untuk mengadakan hubungan yang lain dari pada berpoligami.
3.    Suami benci kepada istrinya.
                   Kehidupan suami istri tidak pernah sei dari masalah perasaan, kadang-kadang rumah tangganya itu diselubungi oleh cinta kasih, tetapi kadang-kadang juga suasana mendung kebencian, maka kalau perasaan benci dari seorang laki-laki kepada istrinya mengakibatkan ia menikah dengan wanita lain.
       Kebencian itu mungkin timbul karena tindak tanduk yang tidak baik dari istrinya dan justru tindak tanduknya itulah yang menyebabkan suaminya menikah lagi.
4.    Istri yag telah diceraikan ingin kembali
                        Terkadang suami istri berpisah karena thalaq atau karena dipisahkan oleh hakim. Kemudian suami menikah dengan wanita lain. Setelah pernikahannya berlangsung beberapa lama, suami ingin mengembalikan istrinya dulu dan istrinya menyetujui. Mungkin karena fator anak-anak mereka perlu dipelihara atau karena sebab lain yang mengakibatkan lenyapnya perselisihan mereka dengan berlalunya waktu. Maka dalam hal ini poligami adalah satu-satunya penyelesaian sosial yang dapat menetapkan istri yang baru tanpa perceraian dan dapat mengembalikan istri yang lama, serta menjamin kesejahteraan anak-anak untuk kembali kepada pengayoman ayah dan ibu mereka bersama-sama. Maka dalam hal ini poligami itu wajib dilaksanakan, tanpa adanya ikatan-ikatan dan syarat.(6)          

Hikmah diizinkan berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain:
1.    Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.    Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, atau istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 
3.    Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
4.         Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara / masyarakat yang  jumlah wanitanyajauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama. (7)  








KESIMPULAN


              Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa monogami yaitu dianjurkan supaya tetap beristri satu saja. Kemudian diperingatkan bahwa orang yang beristri lebih dari satu dapat mendekatkan seseorang kepada perbuatan sewenang-wenang, aniaya atau melakukan kecurangan-kecurangan, berkata dusta dan perbuatan tercela lainnya.
              Poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat seperti istrinya mandul, suami diizinkan berpoligami atau istri lebih dari satu dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.






DAFTAR PUSTAKA


Hasan, M. Ali. 1997. Masailul Fiqliyah Al-Haditsah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Takariawan, Cahyadi. 2007. Bahagiakan Diri Dengan Satu Istri. Jakarta : Era Intermedia.
Taufiq, Al'Atthar, Abdul, Nasir. 1976. Poligami. Jakarta : Bulan Bintang
http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/26/monogami_poligami_dan_perceraian_menurut_
              hukum_Islam/
             










0 komentar: