Wanita karier dan karier wanita masih
merupakan tema controversial dalam wacana Islam. Wanita karier ialah wanita yang memiliki
keahlian, ketrampilan, dan profesi khusus di luar kegiatan
kerumahtanggaan. Aktivitas mereka lebih
banyak bergerak dalam dunia public.
Sedangkan karier wanita adalah konsepsi sosial budaya terhadap pekerjaan
dan profesi seorang wanita.
Ketika
seorang wanita.
Ketika seorang wanita tampil di arena publik
dengan keahlian dan profesi tertentu maka pada saat itu ia dicap sebagai wanita
karier dan sekaligus memberikan perspektif baru pada dunia karier wanita.
Secara lebih jelas, wanita karier adalah
wanita yang menekuni dan mencintai sesuatu atau beberapa pekerjaan secara penuh
dalam waktu yang relative lama, untuk mencapai sesuatu kemajuan dalam hidup,
pekerjaan atau jabatan. Umumnya karier
wanita ditempuh oleh wanita di luar rumah, sehingga wanita karier tergolong
mereka yang berkiprah di sektor public.
Disamping itu, untuk berkarier bererati harus menekuni ptofesi tertentu
yang membutuhkan kemampuan, dan keahlian dan acap kali hanya bisa diraih dengan
persayaratan telah menempuh pendidikan tertentu.
Problematika
Wanita Karier
Apa sebenarnya yang mendorong wanita itu
berkarier ? Oleh Lewis dikatakan dalam
buku “Developing Woman’s Potential” yang dikutip oleh Utami Munandar, bahwa ada
beberapa kondisi yang mengubah status dan peran wanita, antara lain :
a.
Perkembangan
di sektor industri. Karena kenaikan
kegiatan di sector industri, terjadi penyerapan besar-besaran terhadap tenaga
kerja. Karena kekurangan tenaga kerja,
banyak tenaga kerja diperbantukan, terutama pda pekerjaan yang tidak
membutuhkan tenaga, pikiran.
b.
Di dunia
maju, kondisi kerja yang baik serta waktu kerja yang baik/singkat memungkinkan
para wanita pekerja dapat membagi tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
c.
Kemajuan
wanita di sector pendidikan. Dengan semakin luasnya kesempatan bagi wanita
untuk menuntut ilmu, banyak wanita terdidik tidak lagi merasa puas bila hanya
menjalankan peranannya di rumah saja.
Mereka butuh kesempatan untuk berprestasi dan mewujudkan kemampuan
dirinya sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya.
d.
Perubahan
yang terjadi di kehidupan masyarakat tani di desa menjadi masyarakat kota modern. Keadaan sosial ekonomi yang kurang baik di
daerah pedesaan menjadi alas an utama masyarakat desa mengadu nasib di kota . Kehidupan yang sulit inilah juga membuat kaum
wanita tidak dapat berpangku tangan sja di rumah. Mereka tergugah untuk bertanggung jawab atas
kelanjutan hidup keluarga dank arena itu lalu mereka bekerja. 1)
Efek
Negatif Wanita Berkarier
1.
Pengaruhnya
terhadap harga diri dan kepribadian wanita.
Banyak pekerjaan saat ini yang apabila ditekuni oleh kaum wanita akan
mengeluarkannya dari kodrat kewanitaannnya, menghilangkan rasa malunya dan
mencabutnya dari kefemininannya.
2.
Pengaruhnya pada anak. Diantara
pengaruh negatif bekerjanya wanita di luar rumah bagi anak adalah : (i) Anak tidak atau kurang menerima kasih
saying, lembut belaian dari sang ibu, padahal anak sangat membutuhkannya untuk
pengembangan kejiwaannya, (ii) Seringnya wanita karier tidak bisa menyusui
anaknya secara sempurna, dan ini juga berbahaya bagi si anak, dan (iii)
Membiarkan anak di rumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby
sitter akan berakibat buruk.

1) Hasan M. Ali, Masailul Fiqiyah Al hadishah : Masalah – masalah Kontemporer
Hukum Islam
(Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada 1997) hal
193
3.
Pengaruhnya
pada hak suami. Seorang istri yang pagi
pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai rumah ia akan tinggal melepas
lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari
kerja maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau bahkan tidak ada orang yang mampu
memenuhi tugas tersebut sekaligus.
4.
Pengaruhnya
pada masyarakat dan perekonomian nasional.
Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian
laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak
menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran
yang akan berakibat pada tindak kriminalitas.
C.
Hukum Wanita
Karier dalam Perspektif Islam
1) Melarang wanita menjadi karier, menurut ulama
yang berpendapat seperti ini. Pada
dasarnya hukum wanita berkarier dilarang, karena dengan bekerja di luar rumah
maka akan ada banyak kewajiban yang harus dia tinggalkan. Dalam kitab Fiqih klasik dinyatakan tugas istri
: melayani kebutuhan suaminya, mendampingi, mengatur rumah tangga
suaminya. Sabda Rasulullah SAW :
Wanita
adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban
atas yang dipimpinnya.2)
Seorang wanita berkewajiban mengurus Rumah
Tangga dan anak sebaik mungkin. Kegiatan
profesi (karier) tidak boleh menghalangi tanggung jawab ini.

2) Husein
Muhammad K.H. Fiqih Perempuan
Refleksi Kyai atas
Wacana Agama dan
Gender (Yogyakarta
: LKIS, 2001) hal 126.
Peran wanita dalam Al Qur’an :
a.
Sebagai
Ibu
Ibu
yang berkarir di luar rumah berpotensi menimbulkan problem dalam pendidikan
Anak. Intensitas berkomunikasi dengan
anak menjadi berkurang. Anak-anak
kehilangan kasih saying dan Asuhan seorang Ibu dan membuat mereka tertimpa
kelainan jiwa dan berimbas pada moralitas ketika mereka menginjak dewasa.
b.
Sebagai
Istri
Istri
yang berkarier sering diasumsikan akan mengganggu keharmonisan Rumah
tangga. Meninggalkan rumah karena sibuk
bekerja, bisa memicu konflik rumah tangga suasana hangat di rumah yang
didambakan suami ketika pulang dari bekerja tidak akan didapat bila istrinya
masih kerja di luar rumah.
2) Memperbolehkan wanita berkarier
Wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dengan pria, wanita mempunyai peluang berkarier sebagaimana pria.
Penegasan
Allah SWT bahwa wanita dan pria diberi hak dan peluang yang sama baik dalam hal
beramal, bekerja, maupun berprestasi dapat disimak dalam : (Q.S. An Nisa : 124).
Barang
siapa yang mengerjakan Amal Soleh baik laki-laki maupun wanita, sedang ia
beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga, mereka tidak dianiaya
sedikitpun.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa dalam
beribadah maupun berkarya wanita memperoleh pahala yang sama dengan pria.
Wanita
bisa berkarier dapat mencapai prestasi yang sama dengan pria dan juga Firman
Allah, Q.S. An-Nisa ’32.
Dan
janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah pada sebagian kamu
lebih banyak dari sebagian yang lain bagi orang laki-laki. Ada
bagian dari apa yang mereka usahakan bagi para wanita. Ada
bagian dari apa yang mereka usahakan.
Dari ayat tersebut cukup jelas memberikan
gambaran bahwa tidak ada deskriminasi bagi wanita, tidak ada alasan untuk
merendahkan derajat wanita.
Beberapa ayat Al Qur’an tersebut cukup
menjadi bukti bahwa ajaran Islam menjunjung tinggi hak-hak wanita Islam
memberikan motivasi yang kuat agar muslimah mampu berkarier dalam segala bidang
sesuai kodrat martabatnya. 3)
Mewajibkan
Wanita Berkarier
Seorang wanita dikatakan wajib terjun ke
dalam bidang profesi (berkarier jika berada dalam dua kondisi) :
a.
Ketika
harus menanggung biaya beserta keluarga pada saat orang yang menanggungnya
sudah tiada/tidak berdaya (orang tua, suami, Negara)
Dari
Jabir dia Abdullah berkata : Bibiku
dicerai.
Pada
suatu hari dia ingin memetik kurmanya lalu seorang laki-laki menghardiknya agar
jangan keluar rumah, lantas bibiku
mendatangi Tasulullah menanyakan masalah ini.
Rasulullah berkata : tentu
petiklah kurmamu.4)
Lihatlah
kisah yang difirmankan Allah Surat Al Qosos 23 : 25.
Allah telah memberitahukan kita melalui kisah
Nabi Musa yang bertemu dengan kedua putrid Nabi Syu’aib as. Diceritakan dalam kisah tersebut bahwasanya
setelah Musa keluar dari wilayah Mesir menuju Palestina.

3) Hasan M. Ali, Masailul Fiqiyah, op.cit. hal
189
4) Abu Syuqqoh Abdul Halim, Kebebasan wanita
(Jakarta : gema Insani press 1997) hal 426
Ketika ia sampai di mata air Madyan, ia
menemukan orang-orang yang sedang mengambil air minum. Di antara kerumunan orang tesrebut terdapat
dua orang perempuan yang terlihat tidak dapat mengambil air karena penuh sesak
oleh kaum laki-laki. Dalam hatinya Musa
bertanya mengapa mereka harus keluar rumah dan melakukan pekerjaan ini ?
Akhirnya Musa bertanya kepada kedua perempuan
tadi : “Apa yang sedang kalian lakukan?” Maka, keduanya menjawab. “Kami akan
memberikan minum binatang ternak kami dari sumur itu. Sayangnya, kami tidak akan dapat melakukannya
sampai para pengembala di sana
selesai memberi minum binatang ternak mereka.
Artinya kedua perempuan tadi berdiri jauh
dari tempat para pengembala tadi dan belum memberi minum binatang ternak keduanya sebelum para laki-laki pengembala
tadi selesai dan pergi dari sumur tersebut.
Kedua perempuan tadi sekalipun terpaksa
keluar rumah, akan tetapi keduanya masih menetapkan batas-batas yang harus
mereka lewati karena dengan keterpaksaan bukan berarti mereka dapat mengabaikan
kodrat keperempuanan mereka. Keduanya
menyadari bahwa dirinya adalah bagian yang tidak boleh bercampur dengan
laki-laki lain. Kemudian keduanya
berkata : “Ayah kami telah tua renta,” Jadi, inilah penyebab mengapa keduanya
meninggalkan rumah.

5) Basyarudi
HM Yessi, Fiqih Perempuan (Muslimah)
Busana dan Perhiasan
Penghormatan
Atas Perempuan sampai wanita karir (Jakarta : Sinar Grafika
Ofset, 2003) hal 142
b.
Kondisi
wanita dianggap fardhu kifayah untuk melakukan suatu pekerjaan yang dapat
membantu terjadinya eksistensi suatu masyarakat muslim. Kamal bin Humman di Madzhab hanafi dan Fiqih
Al Qodir apabila dia (istri) seorang bidan/tukang memandikan mayat dan
bermaksud menuntut hak atau memenuhi kewajiban terhadap orang lain maka dia
diperbolehkan keluar dengan izin suami atau tidak. Menurutnya hal seperti itu Fardhu Kifayah.
6)
D.
Solusi
Wanita Karier
Islam
telah meletakkan syarat-syarat tertentu bagi perempuan yang ingin bekerja di
luar rumah, yaitu :
a.
Karena
kondisi keluarga yang mendesak;
b.
Keluar
bersama mahramnya;
c.
Tidak
berdesak-desakan dengan laki-laki dan bercampur baur dengan mereka;
d.
Pekerjaan
tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan.
e.
Menjaga
sopan santun memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat.
f.
Menjaga
pandangan
g.
Mengerjakan
tugas pokok yang harus diemban sebagai Ibu Rumah Tangga yaitu tidak melupakan
kodratnya sebagai wanita sebab tugas ibu dan istri tidak dapat digantikan
pembantu.

6) Husein
Muhammad, KH. op. cit. hal 128
I.
PENDAHULUAN
Ditengah hembusan gerakan Feminisme sebagai
akibat dari kebutuhan untuk menghidupi keluarga dan semakin meningkatnya
keterdidikan kaum perempuan, isu ketidak adilan gender mulai disuarakan di Indonesia
sejak 1960 an.
Dari
sinilah muncul Komunitas Pekerja perempuan (wanita karier). Peran laki-laki sebagai Kepala Rumah Tangga
sudah mulai bergeser posisi, suami istri mulai disetarakan tidak lagi dalam
posisi di dominasi dan mendominasi.
Karena ternyata dalam konteks wanita karier banyak fenomena penghasilan
istri lebih banyak dari suami dan dari situ akan muncul problem, ketika Ibu
Rumah Tangga lebih banyak menghabiskan waktu untuk bekerja, pendidikan anak
tidak diperhatikan. Problem lain adalah kerumah tanggaan. Istri yang berkarier sering diasumsikan
mengganggu keharmonisan Rumah tangga.
Melalui tulisan ini saya ingin memberikan
gambaran mengenai wanita karier dalam pandangan Islam disertai berbagai
pendapat dan solusi terhadap wanita karier agar ketika wanita tersebut memiliki
keputusan akhir untuk tetap menjadi wanita karir, maka akan tetap memperdulikan
keluarga.
DAFTAR
PUSTAKA
ABDUL HALIM ABU SYUQQOH , 1997. Kebebasan
Wanita, Jakarta
: Gema
Insani Press.
K.H. HUSEIN MUHAMMAD, 2001. Fiqih
Perempuan Refleksi Kyai
Atas
Wacana Agama dan Gender Yogyakarta :
LKIS.
M. ALI HASAN, 1997.
Masailul Fiqiyah al Haditsah
: Masalah - masalah
Kontemporer Hukum Islam, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada.
YESSI H.M. BARHRUDIN L.C. 2003, Fiqih Perempuan (Muslimah) Busana dan
Perhiasan, penghormatan Atas Perempuan
sampai wanita karier. Sinar Hrafika Offset.
0 komentar:
Post a Comment