Sehubungan
dengan judul pembahasan kita hari ini, teringatlah kita kepada gagasan baru
dari dunia modern tentang Keluarga Berencana (KB) bahwa KB adalah mengajarkan
kelahiran anak/ usaha memperkecil jumlah anak karena takut akan miskin.
Keluarga
berencana ini sudah menjadi populer di seluruh dunia, terutama yang ekonominya
lemah sehingga menimbulkan gejala-gejala yang tidak diinginkan, yang mana semua
itu menjadi penyebab perhitungan ekonomi atau hitungan bertambah besarnya
jumlah penduduk, tidak seimbang dengan perbandingan rohani. Dengan adanya obat
pencegahan hamil untuk keluarga berencana malah dijadikan alat untuk menahan
anak bagi hubungan di luar nikah, khususnya di kota-kota besar banyak gadis dan
para pemuda yang belum menikah tetapi sudah kedapatan penyimpanan pil-pil hamil
untuk mengantisipasi kehamilan di luar nikah.
PEMBAHASAN
1. Hukum
KB dalam Islam
Dalam sebuah Hadist shahih yang diriwayatkan oleh Abu Daud, nasa’i,
Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi dan Abu Nu’aim : “Bahwa Rosulullah SAW bersabda
yang artinya : Nikahilan wanita yang banyak anak lagi penyayang karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain
dihari kiamat.”
Maksud hadist di atas bahwa karena umat membutuhkan jumlah yang banyak
sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalannya, melindungi kaum
muslimin, dengan ijin Allah dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya
musuh-musuh mereka, maka dalam hal ini diwajibkan meninggalkan perkara ini
(membatasi kelahiran) tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali
darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa. Misalnya saja sang
istri tertimpa penyakit di dalam rahumnya atau dianggota badan lainnya sehingga
berbahaya jika hamil maka tidak mengapa menggunakan pil-pil KB untuk keperluan
tersebut. Demikian juga jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri
keberatan jika hamil lagi maka terlarang dalam hal ini untuk mengkonsumsi
pil-pil tersebut dalam waktu tertentu seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil sehingga ia bisa
berkonsentrasi dalam mendidik anaknya dengan selayaknya dan penuh kasih sayang.
Adapun jika KB disini dimaksudkan untuk berkonsentrasi dalam karier atau
kebanyakan wanita zaman sekarang maka hal itu tidak boleh.
2.
KB dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber pertama yang harus dijadikan pedoman dalam
membahas setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat Islam, maka setiap
pernyataan yang muncul dari Al-Qur’an oleh kalangan muslim dipahami secara
decisivr (sudah diputuskan secara pasti) dan tidak boleh dipertanyakan lagi.
Dalam menyikapi Al-Qur’an sebagai sumber nilai tertinggi bagi Islam, di
kalangan masyarakat Islam terpecah ke dalam dua golongan. Pertama, mereka yang
berpendapat bahwa semua problem kehidupan di atas bumi ini sudah termuat dalam
Al-Qur’an. Kedua, mereka yang berpendapat bahwa Al-Qur’an hanya memuat
prinsip-prinsip umum saja. Dua pendapat ini sebenarnya memiliki alur yang sama
yaitu sama-sama beranggapan bahwa
Al-Qur’an adalah memuat segala hal yang ada di bumi ini.
Dalam kaitannya dengan KB sesungguhnya Al-Qur’an tidak berbicara secara
langsung namun Islam hanya menetapkan rangka etis, bagi isu-isu koratemporer
yang muncul, termasuk soal KB. Menurut kalangan Islam yang mendukung KB, sikap
diam Al-Qur’an terhadap isu KB merupakan simbol persetujuan Islam. Tokoh yang
berpandangan demikian antara lain: Faszlur Rahman. Menurut Rahman ayat-ayat
Al-Qur’an yang menyatakan perlunya mengontrol tingkat populasi kita dan
perlunya mempersiapkan masa depan kita bersama, tidak lain pada dasarnya adalah
isyarat yang tinggi diadakan program KB. Namun pendapat yang demikian ini
bertolak belakang dengan sebagian kalangan Islam. Abu A’la Almaudidi, tokoh
Islam garis keras, menyatakan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an dengan sangat telah
mengutuk praktek penguburan bayi perempuan yang baru lahir atau membunuh
anak-anak sebagaimana dilukiskan dalam At-Takwir ayat 8 – 9 ; An_nur ayat 57 –
59; Al-An’am ayat 137, 140, 151; Al-Isro ayat 31 dan Al-Mumtahaa ayat 13. dalam
sebuah pernyataannya, Maudidi berpendapat bahwa apabila pengendalian
perkembangan janin anak ini didasari oleh motivasi takut kekurangan rizki dan
sumber kehidupan lainnya maka hal ini akan menjadi sama dengan praktek
pembunuhan anak-anak perempuan yang menjadi budaya masyarakat Arab pra Islam.
Adapun ayat-ayat yang menyebutkan tentang hal ini antara lain sebagai berikut :
Artinya :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan
kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari
pada keduanya Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak
dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
Artinya :
“Dan janganlah kamu duduk di tiap-tiap jalan dengan menakut-nakuti dan
menghalangi-halangi orang yang beriman dari jalan Allah dan menginginkan agar
jalan Allah itu menjadikan bengkok dan ingatlah di waktu dahulunya kamu
berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu dan perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Adapun terhadap kalangan Islam yang mendukung KB, Riffa memberikan
catatan :
1)
Pada kenyataannya Al-Qur’an tidak menyatakan apa-apa
melawan ide KB, namun ini bukan berarti menyokong adanya KB.
2)
Al-Qur’an sebagai wahyu Tuhan sangat menjunjung tinggi
HAM. Hak-hak di atas harus diperkenalkan dan dijadikan alat perlindung bagi
umat manusia. Karena itu saksikan mayoritas penduduk muslim yang sangat tinggi,
maka disini kita butuhkan sebuah perencanaan keluarga dan beberapa kerangka
etis di atas bisa dijadikan landasan bagi pelaksanaan program KB.
3.
KB dalam Hadist
Adapun hadist
yang tidak membolehkan Azl antara lain :
1)
Hadit yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim yang
dicatat dari Aisyah berkaitan dengan sahabat perempuan yang bernama Jundamah
binti Wahab. Ia pernah mendengar pertanyaan seputar Azl yang diajukan kepada
Rasulullah. Beliau menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, Nabi berpendapat bahwa
Azl sama dengan sebuah tindakan tersembunyi penguburan bagyi-bayi baru, oleh
kalangan yang menolak Azl, hadits ini dijadikan pedoman pengharaman tindakan
tersebut.
2)
Ibaidillah Bin Umar yang mingutip nafih. Dijelaskan
Ibnu Umar tidak mempraktikkan Azl dan ia
mengatakan, “kalau tahu bahwa salah seorang anak saya mempraktikkan Azl, maka
akan aku hukum dia.” Sedangkan Ibnu Umar tidak akan memberikan hukuman atas
semua tindakan yang diizinkan oleh agama. Dengan demikian, berdasarkan riwayat
ini maka KB dilarang.
3)
Ali dan Abdullah Ibnu Mas’ud juga melarang Azl, karena
Azl sama dengan penguburan bayi.
4)
Said Ibnu Musayyab juga meriwayatkan bahwa sahabat Umar
Bin Khattab dan Usman Bin Affan melarang Azl.
Adapaun hadit yang membolehkan Azl, yang dikumpulkan oleh Imam
Asy-Syaukami dalam Nailul Authar yaitu :
a)
Diriwayatkan dari Jaabir (ra) bahwa kalangan sahabat
pada masa Nabi sering mempraktikkan Azl sedangkan masa itu Al-Qur’an masih
turun. Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa praktik Azl ini dilaporkan kepada
Nabi, tetapi Nabi diam saja.
b)
Riwayat dari Jabir menyatakan bahwa suatu saat pernah
datang seorang laki-laki kepada rasul dan berkata, bahwa ia ingin melakukan
hubungan seks dengan budaknya tanpa resiko kehamilan, Nabi menjawab agar
laki-laki tersebut mempraktikkan Azl
c)
Riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa ia pernah
bersama Rasullah berputar-putar dalam rangka merazia Banu musthaliq dan
menangkap beberapa perempuan saat itu diantara tawanannya. Para sahabat yang
ikut serta tergetar hatinya untuk melakukan hubungan seksual. Mereka ingin
mempraktikkan Azl dan sebelumnya bertanya kepada Rasullah tentang hal tersebut.
Rasullah mengatakan kamu tidak usah ragu-ragu, Allah telah menentukan segala
apa yang diciptakannya sampai akhir.
d)
Riwayat Abu Said yang menyatakan bahwa orang Yahudi
menganggap Azl itu pembunuhan kecil atas persoalan ini lalu Rasulullah
menyatakan bahwa orang Yahudi salah, jika Allah menginginkan untuk menciptakan
sesuatu, maka tidak seorang pun yang dapat mengalihkan.
e)
Riwayat Umar Bin Khattab yang mengatakan bahwa
Rasulullah mengharamkan Azl jika dilakukan tanpa seizing istri.
4.
KB dalam Pandangan Fiqh
Al Ghazali menjelaskan bahwa Azl sangat beda dengan aborsi. Apalagi dengan
penguburan bayi-bayi perempuan hidup yang baru lahir, sebab keduanya merupakan
tindakan pembunuhan janin (the act of felony) pada saat perkembangan.
Kalangan Alhi
Fiqh, pendapat-pendapat dari madzhab 5, yaitu :
a)
Madzhab Hanafi, dalam hal ini diwakili oleh Imam
Al-Kasani menyatakan bahwa hukum Azl makruh dilakukan oleh seorang suami kalau
tidak disertai izin dari istrinya.
b)
Nadzhab Syafi’i dalam hal ini Imam An-Nawawi
berpendapat bahwa melakukan hubungan seksual dimana sebelum ejakulasi seorang
laki-laki mencabut penisnya dan kemudian proses ejakulasi tersebut di luar
vagina istri, hukumnya makruh
c)
Madzhab Hambali dalam hal ini Ibnu Qudamah menyatakan
bahwa mempraktikkan Azl tanpa alasan apa pun adalah makruh, akan tetapi tidak
diharamkan. Ibnu Qudamah menganjurkan agar Azl tidak dilakukan dengan seorang
istri yang belum punya anak, kecuali dengan izinnya.
d)
Madzhab Ja’fari menyatakan bahwa Azl dengan perempuan
yang masih belum punya anak tidak dihalalkan, kecuali mendapat izin darinya.
5.
Motif/Dorongan adanya KB
Motif dan dorongan yang menggerakkan orang untuk membatasi kelahiran
pada umumnya dengan cara KB adalah masalah ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
a.
Ekonomi
Kehidupan
orang makin jauh dari syarat-syarat minimal yang membuat orang menjadi takut
mempunyai anak banyak, karena terbayang adanya kelaparan dan kekurangan makan
yang akan diberikan keluarganya jika jumlah anggota keluarganya itu banyak.
Banyak antara pemimpin yang merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat
bekerja giat untuk mendorong dan menganjurkan agar masyarakat mampu memahami
masalah tersebut dengan sukarela akan mengadakan pembatasan kelahiran dengan
dicanangkannya program KB.
b.
Kesehatan
Masalah
kesehatan merupakan salah satu alasan yang mendorong para dokter dan
orang-orang yang bekerja di bidang kesehatan untuk menasehati seorang-orang
supaya dapat mengurangi kelahiran terutama terhadap wanita yang kesehatannya
lemah atau pada wanita yang anaknya terlalu rapat jaraknya atau terlalu banyak.
Persoalan
kesehatan tidak hanya mengenai ibu tetapi juga menyangkut kesehatan anak-anak,
apalagi ditambah jarak antara satu anak dengan yang lainnya sangat dekat, maka
pemeliharaannya akan berkurang. Untuk itu faktor kesehatan juga dijadikan
dorongan untuk melakukan KB.
c.
Pendidikan
Banyak orang
beranggapan bahwa mendidik anak itu sangat sukar. Dalam kenyataannya banyak
anak yang salah didik, salah asuhan sehingga mereka nakal, tidak mau sekolah,
keras kepala, suka melawan, suka menyakiti orang tua dan lain-lain. Maka
timbullah kesimpulan orang tua yang ingin supaya anaknya terdidik baik, pintar
dan berguna di kemudian hari, sehingga cukup satu/dua anak saja supaya dapat
mendidiknya betul-betul dan kemudian menjadi orang baik dari pada punya
enam/tujuh anak yang tidak bisa mendidiknya dengan baik.
Dengan adanya
motif-motif tersebut sehingga orang menyadari dan memahami akan pentingnya KB
karena mereka takut kalau mempunyai banyak anak. Setelah ketakutan akan bahaya
yang akan terjadi akibat banyaknya kelahiran yang meluas, maka muncullah
obat-obatan dan alat-alat seperti pil KB, spiral,cicin, topi dan yang terbaru
adalah IUD (spiral) bahkan ada pula cara memandulkan dengan operasi (pemotongan
di dalam) baik kepada perempuan maupun laki-laki.
Banyak orang
yang merasa bangga dengan adanya KB bahkan cara berfikir rakyat telah maju dan
dapat mengikuti jejak negara-negara modern. Bagi orang yang merasa berlanjur
punya anak banyak, kadang-kadang merasa malu an menjadi sasaran ejekan
teman-temannya yang seolah-seolah dia itu betul-betul bodoh tidak punya fikiran
seperti kelinci/ marmot yang hanya pandai melahirkan anak banyak saja.
Dalam
gelombang kesadaran akan pentinya mengatur/membatasi kelahiran itu, tidak
sedikit pula ahli agama yang terbawa oleh arus yang disangkanya baik dan modern
itu sehingga satu demi satu keluarlah alasan yang agamis guna memperkuat
keyakinan akan boleh/halalnya melakukan keluarga berencana tersebut.
KESIMPULAN
Pada dasarnya KB itu baik apabila KB di sini digunakan sebagai alat
untuk mengatur jarak kehamilan, akan tetapi orang-orang salah mengartikannya
KB. KB di sini malah dijadikan orang sebagai usaha menjarangkan kelahiran anak
karena mereka takut akan miskin, untuk melampiaskan hawa nafsu untuk menjaga
kecantikan dan untuk mendapatkan kebebasan dan lain-lain.
Menurut
analisa kami, mengenai program KB di Indonesia, yaitu dahulunya MUI (Mu’tamar
Nasional Ulama di Jakarta tanggal 17-20 Oktober 1983) tidak memperbolehkan,
tetapi dengan keadaan relevansi di Indonesia yang tidak memungkinkan dengan
adanya jumlah pertumbuhan pendudukan semakin banyak dan ekonomi semakin pesat
maka menurut MUI memperbolehkan KB yang dimaksudkan untuk meminimalisir
keadaan-keadaan yang terjadi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Ghozali, Abdul Maqsit, Badriyah Fayumi, Mazuki Wahid dan Syahiq
Hasyim. 2002. Tubuh Seksualitas dan
kedaulatan Perempuan (Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda). Jakarta Selatan : penerbit Rahmei
Quraish, M. Shihab. 2002. Tafsir
Al-Misbah. Jakarta
: Lentera Hati.
Hamka. Prof. Dr. 1982. Tafsir
Al-Azhar. Jakarta
: PT. Pustaka Panimas.
Muzar, Muhammad. 1993. Fatwa MUI.
Jakarta : INIS
0 komentar:
Post a Comment