Thursday, April 5, 2018

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Pernikahan adalah sunnatullah, hukum alam didunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan bahkan tumbuh-tumbuhan.
Para sarjana Ilmu Alam mengatakan bahwa segala sesuatu (kebanyakan) terdiri dari dua pasangan. Misalnya air yang kita minum (terdiri dari oksigen dan hydrogen), listrik (ada positif dan negatifnya) dan sebagainya.
Manusia adalah makhluk yang lebih diutamakan oleh Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar.
Diantara permasalahan tentang perkawinan yang dari dulu sampai sekarang harus diperbincangkan adalah perkawinan beda agama atau lintas agama. Bagaimana sebenarnya syari’at memandangnya??
Makalah ringkas ini akan mencoba menjawabnya.

Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syri’at Islam.[1]
UU No. 1 thun 1974 memberikan pengertian, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dalam sebuah rumah tangga berdasarkan tuntutan agama.
Berkaitan dengan pembahasan dalam makalah ini tentang pernikahan beda agama, pernikahan orang Islam (pria/wanita) dengan non Islam (pria/wanita) lazimnya disebut perkawinan beda/antar agama. Pernikahan beda agama yang dimaksud ini dapat terjadi antara: (1) Calon istri beragama Islam, dan calon suami tdak beragama Islam,baik dari kalangan ahli kitab maupun musyrik; (2) Calon suami beragama Islam dan calon istri tidak beragama Islam, baik dari kalangan ahli kitab maupun umat musyrik.

Adapun hukum perkwinan beda agama ini dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, apabila pernikahan beda agama terjadi antara perempuan yang beragama Islam dan laki-laki yag tidak beragama Islam baaik calon suami termasuk ahli kitab ataupun musyrik maka para ulama sepakat hukumnya haram dan tidak sah berdasarkan firman Alah dalam Q.S Al Baqarah 221:

 
 Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”


Kedua, apabila perkawinan itu terjadi antara laki-laki muslim dengan perempuan musyrik, para ulama juga sepakat hukumnya haram dan tidak sah berdasarkan dalil di atas. Ayat di atas menjelaskan, bahwa seorang muslim laki-laki tidak boleh kawin dengan perempuan musyrik, begitu juga sebaliknya karena ada perbedaan yang sangat jauh antara kedua kepercayaan tersebut. Disatu pihak mengajak ke surga sedang pihak lain mengajk ke neraka.
Ketiga, apabila perkawinan terjadi antara laki-laki beragama Islam dan perempuan yang tergolong ahli kitab, maka oleh Al Qur’an diperbolehkan. Mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu sudah dirubah dan diganti.[2]
Untuk itulah makanannya boleh kita makan dan perempuan-permpuannya boleh kita nikahi. Seperti Firman Allah Q.S Al Maidah ayat 5:

  Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”

[402]  ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.

Diantara hikmah diperbolehkannya perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab karena pada mulanya dan hakikatnya agama Kristen dan yahudi ini satu rumpun dengan agama Islam memperbolehkan seorang laki-laki muslim kawin dengan wanita kitabiyah dengan tujuan terebarnya agama Islam. Islam menghendaki agar umatnya menyebarkan agama Islam dikalangan ahli kitab dengan cara yang bijaksana.[3] Dakwah kepada ahli kitab disamping dilakukan dengan lisan dapat pula dilakukan dengan perbuatan, bahkan dakwah dengan perbuatan itu lebih besar pengaruhnya, lebih mudah dimengerti dari pada dakwah dengan lisan.
Meskipun demikian, patut direnungkan dan ditimbang kembali aspek mudlarat dan maslahat yang terdapat pada perkawinan beda agama. Karena pada prinsipnya dalam menentukan hukum syari’at kita harus kembali kepada konsep maqasidusy syari’ah yang menurut pertimbangan dan prioritas kemaslahatan. Diantara pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, kaidah fiqh saad adz-dzari’ah yang menekankan sikap antisipasi berdasarkan pengalaman dan analisis psikologis dan sosiologis untuk mencegah bahaya terjadinya pemurtadan dan hancurnya rumah tangga akibat konflik ideologis dan akidah akibat perkawinan beda agama.
Kedua, kaidah fiqh dar’ul mafasid maqaddimun ‘ala jalbil masholih yang mengajarkan skala prioritas dalam menentukan pilihan hidup, yaitu bahwa mencegah dan menghindari mafsadah (mudharat) atau risiko yang dalam hal ini dapat berupa kemurtadan dan broken home, harus diutamakan dari pada harapan mencari manfaat dan kemaslahatan berupa menarik pandangan hidup dan anak-anak keturunan nantinya serta keluarga besar pasangan hidup yang berbeda agama untuk masuk Islam.
Ketiga, pada prinsipnya antara lain menghramkan perkawinan antara seorang beragama Islam dan seorang tidak beragama Islam (Al Baqarah: 221), sedangkan adanya izin kawin seorang pria muslim dengan wanita dari ahli kitab berdasarkan surat Al Maidah ayat 5 hanyalah secara rukhsah, yakni bergantung kualifikasi iman, Islam dan kepribadian pria muslim tersebut haruslah bagus.[4]
Dengan demikian, alangkah bijaksananya bila kita mengingat pertimbangan Umar bin Khattab r.a yang meneegaskan agar umat Islam menghargai komunitas Islamnya dalam memilih pasangan hidup. Bukanlah masih banyak muslim dan muslimah yang baik-baik yang pantas dinikahi. Dan suatu sikap yang kurang bijaksana dan tidak adil bila meninggalkan identitas muslimah yang shalihah untuk dijadikan pendamping hidupnya diluar komunitas umat Islam.

Demikin makalah saya tentang prnikahaan beda agama. Dapat saya simpulkan bahwa hukum dari pada pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:
1. Apabila pernikahan terjadi antara perempuan yang beragama Islam dengan laki-   laki musyrik atau laki-laki muslim dengan perempuan musyrik, maka hukumnya    adalah haram berdsarkan surah Al Baqarah ayat 221.
2. Apabila pernikahan terjadi antara laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab maka diperbolehkan (Al Maidah: 5), tetapi bagi perempuan haram menikah dengan laki-laki ahli kitab.
















DAFTAR PUSTAKA

1.      Budi, Utomo Setiawan. 2003. Fiqh Aktual, Jakarta, Gema Insani Press.
2.      Hamdani, H.S.A. 1980. Risalah Nikah, Pekalongan, Raja Murah.
3.      Qardhawi, Syeh Yusuf. 1980. Halal dan Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu.
4.      Rifa’i, Muhammad. 1989. Fiqh Untuk Madrasah Aliyah, Semarang, CV. Wicaksana.




[1] Drs H Moh. Rifa’i, Fiqh Untuk Madrasah Aliyah, (Semarang: CV. Wicaksana, 1989)
[2] Syeh Yusuf Qardhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam, (PT. Bina Ilmu, 1980)
[3] H.S.A Al Hamdani, Risalah Nikah, (Pekalongan: Raja Murah, 1980)
[4] Dr. Setiawan Budi Utomo, Fiqh Aktual, (Geema Insani Press, 2003)

Related Posts:

  • 7 Manfaat kesehatan dari jatuh cinta   sitem imunPeneliti menyebutkan kalau pasangan, yang bahkan jika bertengkar, punya sistem kekebalan tubuh yang baik. Sehingga jatuh cinta akan membuat Anda terbebas dari berbagai penyakit. Menjaga kebugaran tubuhTid… Read More
  • 10 Kebiasaan yang dapat Merusak Otak Ternyata otak bisa rusak karena hal-hal berikut ini.. 1. Tidak Sarapan Pagi Mereka yang tidak mengkonsumsi sarapan pagi memiliki kadar gula darah yang rendah, yang akibatnya suplai nutrisi ke otak menjadi kurang. 2. Makan T… Read More
  • Apa yang terjadi dalam otak saat jatuh cinta? Anda mungkin heran dengan kelakuan seseorang yang rela meninggalkan karir atau hartanya hanya demi cinta. Namun para ahli mulai mengungkap misteri kenapa orang yang jatuh cinta bisa bertingkah gamang, tidak rasional, sam… Read More
  • Foto imut dapat tingkatkan daya fokus Bagi Anda penyuka gambar atau foto bayi atau kucing imut sebaiknya lanjutkan kebiasaan Anda tersebut. Hal ini karena peneliti menemukan hal yang positif dengan melihat gambar imut.Peneliti Universitas Hiroshima, menurut … Read More
  • 8 Aktris dengan tubuh terseksi di India Mendapatkan gelar sebagai wanita terseksi adalah impian banyak selebriti. Mereka pun berlomba-lomba untuk unjuk kebolehan dalam berakting, bernyanyi,… Read More

0 komentar: