Al Qur'an menjelaskan, bahwa manusia (pria) secara naluriah, disamping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan lain-lain, juga juga sangat menyukai lawan jenisnya. Demikian juga sebaliknya wanita mempunyai keinginan yang sama. Untuk memberikan jalan keluar yang terbaik mengenai hubungan manusia yang berlainan jenis itu, Islam menetapkan suatu ketentuan yang harus dilalui, yaitu perkawinan.
Mengenai hukum perkawinan yang baik ialah yang menjamin dan memelihara hakikat perkawinan, yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang terjadi atau mungkin terjadi.
Untuk
mengetahui sejauhmanakebaikan hukum perkawinan dalam islam, perlu dilihat
antara lain, bagaimana sikap Islam mengenai monogami dan poligami. Karena masih
saja ada anggapan adil sehubungan dengan sikap Islam itu yang membolehkan kaum
pria kawin dengan wanita lebih dari satu.
A. MONOGAMI
Kalau
kita melihat dengan cermat dan seksama, maka asas perkawinan dalam hukum Islam
sebenarnya, monogami (1). Asas monogamitelah
diletakkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas dalam
Islam yang bertujuan untuk landasan dan modal utama guna membina kehidupan
rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia (2).
Ketentuan tersebut terdapat dalam Al-Qur'an, Allah berfirman :
(
÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
žwr&
(#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù ÷rr&
$tB ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ
#’oT÷Šr&
žwr&
(#qä9qãès?
ÇÌÈ

Artinya :
" .............
kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja ............... (QS. An-Nisa' : 3)
Ayat
diatas memberi petunjuk, bahwa kawin dengan seorang wanita, itulah yang paling
dekat kepada kebenaran, sehingga terhindar dari berbuat aniaya.
Dalam
menerjemahkan kaimat akhir dari ayat tersebut diatas yaitu :
ada
beberapa versi, diantaranya :
Departemen
agama dalam Al-Qur'an dan terjemahnya menyebutkan :
"
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Kemudian
A. Hasan dalam tafsir Al Furqaan menerjemahkan :
................... itu dengan kamu terhindar
dari berlaku aniaya.
Selanjutnya
perhatikan pula terjemahan Ibrahim Husein dalam bukunya Fiqih perbandingan,
yaitu hal yang demikian itu sekurang-kurangnya kamu tidak berlaku curang.
Kendati ada sedikit perbedaan terjemahan antara
yang satu dengan yang lain, tetapi semuanya tetap memperlihatkan maksud yang
sama, yaitu dianjurkan supaya tetap beristeri satu saja. Kemudian diperingatkan
bahwa orang yang beristeri lebih dari satu, dapat mendekatkan seseorang kepada
perbuatan sewenang-wenang, aniaya atau melakukan kecurangan-kecurangan, berkata
dusta dan perbuatan tercela lainnya. (3)
Seseorang yang melakukan
poligami, jika tidak sanggup berlaku adil, tidak sanggup menafkahi, tidak
sanggup membahagiakan, tidak sanggup mengelola kecemburuan, tidak sanggup
mengatur waktu, membuat keretakan hubungan kekeluargaan.Oleh karena itu, Islam
menganjurkan untuk melakukan perkawinan monogami.(4)
B. POLIGAMI
Islam
memandang poligami lebih banyak membawa resiko madlorot daripada manfaatnya.
Karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu,
iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak
tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam keluarga
poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam
kehiduan keluarga bahagia, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan
anak-anak dari istri-istrinya maupun konfliks antara istri beserta anaknya
masing-masing.
Poligami hanya diperbolehkan bila dalam
keadaan darurat, misal istrinya mandul, sebab menurut Islam anak itu merupakan
salah satu dari tiga human investmen yang sangat bergunabagi manusia setelah ia
meninggal dunia, yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah dengan adanya
keturunan yang soleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaan istrinya
mandul dan suami bukan mandul berdasarkan keterangan medic hasil laboratoris
suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah
untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan
giliran waktu tinggalnya.
Artinya :
Dan berikanlah kepada anak yatim piatu (yang sudah baligh)
harta-harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan
kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampuradukkannnya) kepada hartamu.
Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosar yang
besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap
(hak-hak/wanita yang yatim bila kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita lain yang kamu senangi :dua, tiga atatu empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berbuat adil, maka kawinilah seorang saja atau budak
yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
(QS.An-Nisa' 2-3).
Menurut Ibnu Jahir, bahwa sesuai dengan nama surat ini surat
An-Nisa', maka masalah pokoknya ialah mengingatkan kepada orang yang
berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya dan berusaha memperkecil
jumlah istrinya agar ia tidak berbuat zalim terhadap keluarganya. Sedangkan
menurut Aisyah r.a. yang didukung oleh Muhammad Abduh, bahwa masalah pokoknya
ialah masalah poligami, sebab masalah poligami dibicarakan dalam ayat ini
adalah dalam kaitannya dengan masalah anak wanita yatim yang mau dikawini oleh
walinya sendiri secara tidak adil atau tidak manusiawi. (5)
Sebab-sebab yang terpenting dari poligami :
1. Kelemahan
Istri
Kadang-kadang
wanita tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup suami istri karena mandul, jadi
tidak ada keturunan, padahal keturunan itulah tujuan yang utama dari
perkawinan.
Atau karena
wanita itu mempunyai cacat jasmaniah, dan dalam keadaan ini bencananya lebih
berat. Dan kadang-kadang kelemahannya timbul sebagai akibat dari suatu penyakit
khronis yang menimpa wanita itu yang menyebabkan ia tidak dapat memikul
bebannya sebagai istri.
2. Suami
jatuh cinta kepada wanita lain
Sudah
kebiasaan, bahwa masalah cinta itu timbul diantara laki-laki dan wanita, dan
mendorong mereka berdua untuk melaksanakan pernikahan.
Dan cinta
itu timbul karena sebab-sebab banyak sekali, walaupun pria itu sudah
berkeluarga.Wanita sekarang tidak selalu jauh dari pria yang bukan muhrimnya,
kadang-kadang pergaulan seorang pria dengan wanita lain itu lebih dekat
daripada pergaulannya dengan istrinya sendiri, karena pria itu bersama-sama
teman kerjanya setiap hari terus menerus.
Dan terkadang ia terpesona kecantikan
wanita itu, sehingga mereka mencari kesempatan untuk mengadakan hubungan yang
lain dari pada berpoligami.
3. Suami
benci kepada istrinya.
Kehidupan
suami istri tidak pernah sei dari masalah perasaan, kadang-kadang rumah
tangganya itu diselubungi oleh cinta kasih, tetapi kadang-kadang juga suasana
mendung kebencian, maka kalau perasaan benci dari seorang laki-laki kepada
istrinya mengakibatkan ia menikah dengan wanita lain.
Kebencian itu mungkin timbul karena
tindak tanduk yang tidak baik dari istrinya dan justru tindak tanduknya itulah
yang menyebabkan suaminya menikah lagi.
4. Istri yag
telah diceraikan ingin kembali
Terkadang
suami istri berpisah karena thalaq atau karena dipisahkan oleh hakim. Kemudian
suami menikah dengan wanita lain. Setelah pernikahannya berlangsung beberapa
lama, suami ingin mengembalikan istrinya dulu dan istrinya menyetujui. Mungkin
karena fator anak-anak mereka perlu dipelihara atau karena sebab lain yang
mengakibatkan lenyapnya perselisihan mereka dengan berlalunya waktu. Maka dalam
hal ini poligami adalah satu-satunya penyelesaian sosial yang dapat menetapkan
istri yang baru tanpa perceraian dan dapat mengembalikan istri yang lama, serta
menjamin kesejahteraan anak-anak untuk kembali kepada
pengayoman ayah dan ibu mereka bersama-sama. Maka dalam hal ini poligami itu
wajib dilaksanakan, tanpa adanya ikatan-ikatan dan syarat.(6)
Hikmah
diizinkan berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil antara
lain:
1. Untuk
mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2. Untuk
menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat
menjalankan tugasnya sebagai istri, atau istri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk
menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak
lainnya.
4. Untuk
menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara /
masyarakat yang jumlah wanitanyajauh
lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama. (7)
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa monogami
yaitu dianjurkan supaya tetap beristri satu saja. Kemudian diperingatkan bahwa
orang yang beristri lebih dari satu dapat mendekatkan seseorang kepada
perbuatan sewenang-wenang, aniaya atau melakukan kecurangan-kecurangan, berkata
dusta dan perbuatan tercela lainnya.
Poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat
seperti istrinya mandul, suami diizinkan berpoligami atau istri lebih dari satu
dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan
harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan, M. Ali. 1997. Masailul
Fiqliyah Al-Haditsah. Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada
Takariawan, Cahyadi. 2007.
Bahagiakan Diri Dengan Satu Istri. Jakarta
: Era Intermedia.
Taufiq, Al'Atthar, Abdul,
Nasir. 1976. Poligami. Jakarta
: Bulan Bintang
http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/26/monogami_poligami_dan_perceraian_menurut_
hukum_Islam/
0 komentar:
Post a Comment