Sunday, February 25, 2018

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI ZAKAT PADI DI DESA TERBAN KECAMATAN WARUNGASEM KABUPATEN BATANG



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

Zakat menurut bahasa berasal dari kata zakā, artinya bertambah dan berkembang. Segala sesuatu yang bertambah dapat dipadankan dengan kata zakā. Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar dalam Kitab Az- Zakā menjelaskan bahwa zakat secara bahasa berarti tumbuh, berkembang, dan berkah atau membersihkan, mensucikan. Bagi umat Islam, zakat dianggap sebagai sarana bertambahnya harta di dunia dalam pengganti dalam bentuk yang lain dan balasan di akhirat. Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki arti tumbuh dan berkembang, bisa juga bermakna menyucikan karena zakat akan mengembangkan pahala pelakunya sekaligus membersihkan dosa-dosanya.[1]
Sedangkan menurut istilah syara’ (agama) zakat adalah penunaian hak yang diwajibkan atas harta tertentu, yang diperuntukkan bagi orang tertentu yang kewajibannya didasari oleh haul (batas waktu) dan nishab (batas minimum).[2]
Zakat tediri dari dua macam. Yang pertama adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.[3]
Yang kedua adalah zakat maal. Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.[4]
Masyarakat Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang merupakan masyarakat yang sebagian besar bekerja di bidang pertanian yaitu padi, namun melihat fenomena yang terjadi di sekeliling masyarakat Desa Terban adalah masih jauh dari harapan yang diinginkan. Hal ini bisa dilihat dari masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Desa Terban yang menunaikan zakat padi, sehingga dari panitia zakat padi di Desa Terban selalu memberikan peringatan kepada warga untuk selalu menunaikan kewajibanya mengeluarkan zakat ketika sudah sampai nisobnya.[5]
Para ahli fikih menyatakan bahwa wajib bagi para Imam mengirim petugas untuk memungut zakat karena Nabi SAW, dan para khalifah menugaskan para pemungut zakat. Di Indonesia otoritas negara sudah di wakili oleh suatu bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), di mana berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 yang merupakan hasil amandemen dari UU RI No.38 Tahun 1999, tentang pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat yang dikukuhkan pemerintah.[6]
Menurut panitia zakat padi, bahwa zakat padi di Desa Terban yang di lakukan panitia ini sudah berjalan hampir 10 tahun, di mana tiap panen padi tiba maka panitia akan mengumumkan kepada masyarakat tentang kegiatan zakat padi. Setelah zakat padi terkumpul dari para muzaki maka zakat di bagikan kepada penerima zakat yang ada di Desa Terban yaitu fakir, miskin, dan sabilillah.[7]
Desa Terban sendiri merupakan  desa  yang  berada  di  sebelah  Barat kota Batang yang sebagian warganya bekerja sebagai petani. Pertanian yang dominan di Desa Terban adalah dengan bertani padi. Pertanian merupakan aset terpenting untuk meningkatkan ekonomi Desa Terban, sebagian masyarakat ada yang bekerja sebagai petani, PNS, Guru, dan karyawan pabrik.[8]
Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan zakat padi, pengelolaan serta penyaluran zakat padi yang ada di desa Terban. Alasan kuat memilih judul ini adalah untuk mengetahui secara rinci proses yang berlangsung di desa Terban tentang tata cara, pengumpulan zakat padi, pengelolaan serta pendistribusian kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya, yang sesuai syariat Islam dan undang-undang di Indonesia.
Berdasarkan wawancara dengan ketua amil zakat padi di Desa Terban menunjukan bahwa antusiasme muzaki untuk membayar zakat padi cukup besar. Hal ini bisa terlihat dari hasil zakat padi yang terkumpul dari para muzaki cukup banyak. Pada bulan oktober 2017 zakat padi yang terkumpul mencapai 2.715 kg dari sekitar 28 muzaki.[9]

B.  Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang yang penulis paparkan di atas, muncul beberapa permasalahan dalam benak penulis untuk melakukan penelitian. Adapun pokok permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini ialah:
1. Bagaimana implementasi zakat padi di Desa Terban Kecamatan      Warungasem Kabupaten Batang?
2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi zakat padi di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang?



C.  Tujuan Dan Manfaat Penelitian

Segala  sesuatu  yang  diperbuat  seseorang     mempunyai  tujuan tertentu. Sehingga seseorang akan merasa puas dan senang dengan tercapainya dan terealisasinya suatu tujuan. Begitu juga penulisan skripsi ini mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai, yaitu:
1.      Mengetahui implementasi zakat padi di Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
2.  Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap implementasi zakat padi di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.

D.   Telaah Pustaka
1. Penelitian Terdahulu
Kajian tentang masalah zakat secara umum memang telah banyak ditulis  dan  dikaji.  Begitu  juga  pendapat-pendapat  Yusuf  Qardhawi  telah banyak diangkat dan dibahas dalam skripsi maupun tesis para mahasiswa. Diantara
Skripsi M. Nasrul Hakim yang berjudul Studi Analisis Pemikiran KH. M.A. Sahal Mahfuzd tentang Zakat dan Pengentasan Kemiskinan; Telaah Atas Buku Fiqh Sosial. Dalam skripsi tersebut, Nasrul membahas tentang zakat serta urgensinya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan upaya mewujudkan keadilan sosial. Hal ini tidak lepas dari hasil elaborasi pemikiran yang dilakukan oleh tokoh pembaharu fiqh di Indonesia, yakni KH. M.A. Sahal Mahfuzd yang menawarkan gagasan Fiqh Sosialnya. Skripsi tersebut menyimpulkan bahwa paradigma fiqh sosial didasarkan atas keyakinan bahwa fiqh harus dibaca dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga jenis kebutuhan manusia yaitu kebutuhan dlaruriyah (primer), kebutuhan hajjiyah (sekunder) dan kebutuhan tahsiniyah (tersier). Fiqh sosial bukan sekedar sebagai alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih sebagaimana cara pandang fiqh yang lazim kita temukan, tetapi fiqh sosial juga menjadikan fiqh sebagai paradigma pemaknaan sosial.[10]
Skripsi Ainur Rofiq yang berjudulStudy Analisis Terhadap Sistem Pengelolan   Zakat,   Infaq   Dan   Sodaqoh   di   BMT   Ben   Taqwa   Godong Grobokandalam skripsi tersebut membahas persoalan bagaimana mengelola ZIS (zakat, infaq dan shadaqoh) menjadi sebuah aset dan produk, dari dana yang terkumpul diharapkan dapat mensejahterakan fakir dan miskin yang ada di sekeliling desa tersebut, karena dana tersebut hanya dibagikan pada fakir miskin serta amil saja. Skripsi tersebut menyimpulkan bahwa apabila dana zakat dialihkan untuk usaha lain yaitu diperuntukkan lebih mengembangkan perekonomian fakir dan miskin, maka pengelolaan zakat akan lebih banyak bisa dimanfaatkan oleh kalangan ekonomi lemah.[11]
Skripsi Qomarudin yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Balen dalam Pelaksanaan Zakat Fitrah di Desa Benda Kecamatan Sirampong Kabupaten Brebes” dalam skripsi tersebut membahas persoalan praktik zakat balen dalam pelaksanaan zakat fitrah yang terjadi di Desa Benda Kecamatan Sirampong Kabupaten Brebes. Skripsi tersebut menyimpulkan bahwa Dasar hukum  praktik zakat balen di Desa Benda  yang masih dilakukan hingga  saat  ini  adalah  mereka  mengikuti  kebiasaan  dari  panitia  zakat dahulu   yang   merupakan   hasil   dari   ijtihad   para   kiai   dahulu   yang melaksanakan  zakat  fitrah  dengan  sistim  balen.  Dalam  hukum  Islam prilaku ini disebut dengan Al-Adah yang lebih di spesifikkan kepada Al- Urf.  Melihat  kondisi  sekarang  yang  masih  tetap  di  praktikkan  maka termasuk dalam urf fasid karena sudah tidak relevan lagi dalam penentuan muzakkiy dan   mustahiknya yang di sama ratakan tanpa adanya pembedaan.[12]
Untuk menunjang keilmiahan data penulis melakukan telaah pada beberapa buku- buku kontemporer, tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan  masalah  penelitian  penulis.  Beberapa  data  yang  penulis  gunakan dalam telaah pustaka antara lain :
Pendapat Yusuf al Qardawy dalam bukunya Hukum Zakat bila tidak dapat diketahui upaya mana yang lebih besar diairi atau tidak diairi maka yang dimenangkan adalah kewajiban membayar zakat sebesar 10% karena alasan lebih hati-hati. Hal itu oleh karena kewajiban asal adalah 10%. Sedang pengguguran 10% itu hanyalah adanya upaya pengairan yang sengaja yang berdasarkan itu bila pengguguran itu tidak terjadi. Maka yang berlaku adalah hukum  asal  dan  juga  oleh  karena  hukum  asal  itu  sesungguhnya  adalah tiadanya upaya yang sengaja itu pada banyak hal dan upaya itu tidak usah di pertimbangkan apabila terdapat keragu-raguan.[13]
Pendapat Sayyid Sabiq tentang hukum zakat dalam bukunya Fiqh Sunah,  menurutnya zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui oleh umat Islam secara ijma. Zakat juga merupakan suatu amal ibadah yang sangat populer hingga menjadi suatu keharusan dalam agama. Jadi jika ia mengingkari kewajibannya, berarti ia keluar dari agama Islam dan harus dibunuh dalam keadaan kafir. Akan tetapi jika ia baru saja mengenal agama Islam, ia dimaafkan dikarenakan tidak mengetahui hukum-hukum Islam. Adapun orang yang tidak mau mengeluarkannya, tetapi ia masih mengakui bahwa hal itu wajib, maka ia berdosa disebabkan keengganannya, tanpa mengeluarkan dirinya dari agama Islam. Hakim hendaklah mengambil zakat itu secara paksa dan menjatuhkan hukum ta’zir kepada siapa saja yang enggan membayar zakat, tetapi tidak boleh lebih dari jumlah yang seharusnya.[14]
Dalam pandangan penulis bahwa apa yang dituangkan dalam karya tulis serta buku di atas bersifat teori serta hukum-hukum tentang zakat, sedangkan skripsi penulis lebih menitikberatkan kepada proses pelaksanaan, pengelolaan serta penasarupan zakat padi yang ada di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
2.    Kerangka Teori
Abu Muhammad Ibnu Qutaibah mengatakan, bahwa lafaz zakat diambil dari kata zakah, yang berarti nama’ (kesuburan dan penambahan). Harta yang dikeluarkan disebut zakat, karena menjadi sebab bagi kesuburan harta.[15]
Abu Hasan Al-Wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya.[16]
Surat At- Taubah adalah salah satu surat dalam Al-Quran yang memberikan perhatian besar pada masalah zakat. Demikian juga ayat ayat yang turun di Madinah menegaskan zakat itu wajib, dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Hukum wajib zakat tersebut dapat kita lihat pada beberapa firman Allah SWT sebagai berikut:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ١١٠


Artinya :  Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (Q.S Al – Baqarah /2 : 110)[17]

Secara garis besar, jenis atau macam zakat wajib ada dua, yaitu:
a.       Zakat Maal (zakat harta) antara lain adalah meliputi: Emas, Perak, tumbuh-tumbuhan (buah dan biji-bijian), dan barang perniagaan, binatang ternak, barang tambang, dan barang temuan.
b.      Zakat nafs (zakat jiwa), disebut juga dengan dengan zakat fitrah, yaitu  zakat  yang  diberikan  berkenaan  dengan  selesainya mengerjakan puasa yang difardhukan (puasa ramadhan) sebanyak satu sok (4 kati atau 2,5 Kg) makanan pokok.[18]
Hasil bumi termasuk juga padi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (653 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu: Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%. Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya yaitu 5%.[19] Perhatikan dalil-dalil dibawah ini: "Rasululoh SAW bersabda: "Kurma ataupun biji-bijian yang jumlahnya kurang dari 5 wasaq (653 Kg) tidak ada zakatnya." (H.R. Muslim) "Rasululloh SAW bersabda: "Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi oleh penyiraman, zakatnya 5%." (H.R. Abu Dawud). Adapun waktu pengeluaran zakat pertanian dan hasil bumi lainnya adalah ketika dipanen, sebagaimana keterangan dalam al-Quran surat al-An'am 141: "...Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)...".[20]
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Zakat mempunyai enam prinsip.
1.      Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2.      Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.       Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4.      Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5.      Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka (hurr).
6.      Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui aturan yang disyariatkan.[21]


E.  Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research) di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, yang akan dijadikan sabagai lokasi dari penelitian. Ditinjau dari datanya yang berupa informasi penelitian  ini  termasuk  penelitian  kualitatif.  Oleh  karena  itu  penelitian  ini menggunakan penelitian kualitatif.[22]
Metode kualitatif ini digunakan karena beberapa pertimbangan. Pertama, menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda. Kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan responden. Ketiga, metode ini lebih peka dan  lebih  dapat  menyesuaikan  diri  dengan  banyak  penajaman  pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.[23]
Jadi perhatian utama penelitian ini adalah pada sumber data langsung berupa tata situasi alami dan peneliti adalah instrumen inti, data yang disajikan berupa  kata-kata,  lebih  menekankan  pada  makna  proses  dari  pada  hasil, analisis data bersifat induktif.[24]
1.         Sumber Data
a.    Sumber Data Primer
Sumber data pimer adalah sumber data yang diperoleh langsung dari masyarakat.[25] Dan dalam penelitian ini penulis memperoleh data berupa tanggapan, pendapat dari Kepala Desa, tokoh masyarakat dan para karyawan, tokoh ulama’ serta semua pihak yang terlibat dalam penelitian ini yang berada di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
b.    Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian.[26] Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data sekunder yaitu berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian.
2.    Teknik Pengumpulan Data
    Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.   Interview (Wawancara)
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode wawancara, yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan mewawancara atau memberikan pertanyaan kepada narasumber (nara sumber dalam hal  ini  adalah  mereka  yang  diwawancari  sebagai  populasi dalam penelitian) yang berkaitan dengan penulisan karya ilmiah ini.[27] Dalam penelitian ini penulis akan melakukan wawancara kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola zakat, para petani dan masyarakat yang dibutuhkan guna mendukung kelengkapan data peneliti.
Pada metode ini peneliti berfungsi sebagai pengumpul data, sedangkan   pihak   yang   dihubungi   atau   diteliti   bertindak   sebagai informan atau pemberi data. Sehubungan dengan ini terjadilah komunikasi, disertai proses bertanya/meminta dan menjawab atau melayani, yang berlangsung secara lisan.[28]
Dengan  metode  ini  diharapkan  penulis  memperoleh  data tentang zakat padi berupa tanggapan, pendapat dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola zakat, para petani dan masyarakat.
b.    Dokumentasi

Metode  dokumentasi  adalah  mencari  data  mengenai  hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda, dan sebagainya.[29]
Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data zakat padi yang berupa dokumen pengelolaan zakat, metode ini digunakan dalam upaya mengungkap pelaksanaan, pengelolaan zakat padi di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.

c.    Observasi/ Pengamatan

Observasi adalah metode yang dilakukan dengan pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap fenomena-fenomena atau kejadian-kejadian yang diselidiki.[30] Dalam penelitian ini penulis akan melakukan pengamatan terhadap praktik zakat padi yang berada di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, Pengamatan ini penulis anggap suatu metode yang sangat membantu karena disamping bisa  secara  langsung  mengetahui  permasalahan  secara  akurat  juga sangat membantu dalam memberikan suatu analisis terhadap permasalahan  yang  terjadi  di  Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
3.    Analisis Data
     Analisis data adalah menguraikan, menjelaskan data, sehingga ditarik kesimpulan dari data-data yang terkumpul. Dengan data yang diperoleh peneliti mengadakan analisis data sebagai berikut:
a.    Reduksi Data
Reduksi data dapat ditelusuri dengan memperlakukan data yang diperoleh dan ditulis dalam bentuk laporan atau data yang terperinci, dengan cara merangkum, memilih hal-hal yang pokok dan difokuskan pada hal-hal yang penting.[31] Sebagaimana dimaklumi, ketika peneliti mulai melakukan penelitian ini tentu saja akan mendapatkan data yang banyak dan relatif beragam, bahkan sangat rumit dan penulis menarik suatu kesimpulan dari penelitian tersebut agar lebih dapat dipahami. Oleh sebab itu, perlu dilakukan analisis data melalui reduksi data.
b.    Penyajian data
Teknik penyajian data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, dan sejenisnya. Dengan demikian yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah teks naratif.[32]
c.    Penarikan Kesimpulan
Kesimpulan awal yang ditemukan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Akan tetapi apabila kesimpulan yang ditemukan pada tahap awal telah didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten maka kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang kredibel. Dengan demikian kesimpulan dalam penelitian kualitatif dapat menjawab rumusan masalah yang telah dirumuskan sejak awal.[33]      
F.   Sistematika Penulisan

Agar pembahasan ini lebih mengarah, maka penulis membagi pembahasan skripsi menjadi beberapa bab, tiap bab terdiri dari sub dengan maksud untuk mempermudah dalam mengetahui hal-hal yang dibahas dalam skripsi ini tersusun rapi serta terarah. Adapun susunan dari bab-bab tersebut adalah sebagai berikut:
Bab pertama,   Merupakan pendahuluan. Pada bab ini berisi tentang: latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, telaah pustaka, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab kedua, Tentang konsep zakat dalam Islam, Dalam bab ini penulis akan menguraikan tentang: pengertian dan dasar hukum zakat padi, syarat wajib zakat padi, jenis zakat yang wajib di zakati, mustahik zakat tujuan dan hikmah zakat. Nilai-nilai  sosial yang terkandung dalam zakat padi.
Bab ketiga, memuat tentang pelaksanaan zakat padi  di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Dalam bab ini penulis akan menguraikan tentang: profil desa dan monografi sawah Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, teknik pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat padi.
Bab keempat,   Pada bab ini berisi tentang Analisis terhadap tekhnik para ulama mengajak warga Terban untuk mau membayar zakat, serta analisis terhadap pengelolaan sawah di Desa Terban, cara menentukan waktu   mengeluarkan zakat padi di Desa Terban, nisab zakat padi di Desa Terban, serta analisis terhadap lembaga penerima dan pengelola zakat, serta lembaga penasarupan harta zakat.
Bab Kelima, Penutup, yang terdiri dari Kesimpulan dari apa yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, termasuk juga di dalamnya Saran- saran dan Penutup.













[1] Tim Emir, Panduan Zakat Terlengkap, Jakarta, Erlangga, 2016, hlm. 1-2.
[2] Tim Emir, Panduan Zakat Terlengkap............ hlm. 4.

[3] Yusuf Al-Qardhawi, Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2006, hlm. 11.
[4] Yusuf Al-Qardhawi, Hukum Zakat........ hlm. 11
[5] Abdul Hafidz, Ketua Panitia Zakat Zuru Desa Terban, Wawancara Pribadi, Jakarta, 2 April 2017.
[6] M. Arif Mufraini, Akuntasi dan  Manajemen  Zakat, Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 132.
[7] Abdul Hafidz, Ketua Panitia Zakat Zuru Desa Terban, Wawancara Pribadi, Terban, 2 April 2017.
[8] Ina Rahmawati, Perangkat Desa, Wawancara Pribadi, Terban, 28 Maret 2017.
[9] Wawancara dengan  H. Abdul Hafidz (Ketua Panitia Amil Zakat) pada tanggal 18 Nopember 2017.

[10] M. Nasrul Hakim, Studi Analisis Pemikiran KH. M.A. Sahal Mahfuzd tentang Zakat dan Pengentasan Kemiskinan; Telaah Atas Buku Fiqh Sosial”, Skripsi, (Semarang: Perpustakaan UIN Walisongo, 2014), hlm. 10.
[11] Ainur Rofiq, Study Analisis Terhadap Sistem Pengelolan   Zakat,   Infaq   Dan   Sodaqoh   di   BMT   Ben   Taqwa   Godong Grobokan”, Skripsi, (Semarang: Perpustakaan UIN Walisongo, 2002), hlm. 12.
[12] Qomarudin, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Balen dalam Pelaksanaan Zakat Fitrah di Desa Benda Kecamatan Sirampong Kabupaten Brebes” Skripsi, (Semarang: Perpustakaan UIN Walisongo, 2012), hlm. 66.
[13] Yusuf Qardhawy, Hukum Zakat..............hlm. 357.
[14] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, Alih Bahasa: Nor Hasanudin, Pena Pundi Aksara,
Jakarta, 2006, hlm. 506.
                [15] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Pedoman Zakat, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2009, hlm. 3.
                [16] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Pedoman Zakat......... hlm. 4.
                [17] Tim Penyusun, Alquran Al-Karim dan Terjemah Bahasa Indonesia,  Menara Qudus,  2006, hlm. 20.
                [18] Sugeng, “Pengertian Zakat”, http://pengertianzakatmu.blogspot.co.id  (Diakses tanggal 12 April 2017)
[19] Aliy As’ad, Terjemah Fathul Muin Jilid 2, Menara Kudus, Kudus, 1999, hlm. 10.
[20] Sugeng, “Pengertian Zakat”, http://pengertianzakatmu.blogspot.co.id  (Diakses tanggal 12 April 2017)
[21] Ahmad Humaedi, “Konsep Zakat Berkaitan Dengan Keadilan Sosial Berdasarkan Kaidah Ushul Fiqih”. Makalah Disusun sebagai salah satu tugas mata Kuliah Ushul Fiqih Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI PUI) Majalengka 11 April 2011.
[22] Lexy  J.  Meleong,  MA,  Metodologi  Penelitian  Kualitatif,  Bandung:  PT.  Remaja Rosdakakarya, 2001, hlm. 9.
[23] Lexy  J.  Meleong,  MA,  Metodologi  Penelitian  Kualitatif, .............h1m.10.
[24] Lexy  J.  Meleong,  MA,  Metodologi  Penelitian  Kualitatif,............hlm.10.
   [25]Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2011), hlm. 12.
   [26] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat....... hlm. 12.
                                                                             
[27] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka
Cipta, cet ke-9, 1993, hlm. 148
[28] Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Bandung: Mandar Maju, 1990, hlm. 55
[29] Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian .................hlm. 236.
[30] S. Margono, Metodologi, Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rieneka Cipta, 2000,  hlm.158
[31] Djam’an Satori, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm. 97.
[32]Djam’an Satori, Metode Penelitian Kualitatif.... hlm. 219.
[33]Djam’an Satori, Metode Penelitian Kualitatif.... hlm. 220.

0 komentar: