Sunday, February 25, 2018

CONTOH HALAMAN ABSTRAK Hukum Islam, Zakat Padi



ABSTRAK

Zulfa Milatina. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Padi di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Skripsi Jurusan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag.


Zakat menurut bahasa berasal dari kata zakā, artinya bertambah dan berkembang. Segala sesuatu yang bertambah dapat dipadankan dengan kata zakā. Zakat secara bahasa berarti tumbuh, berkembang, dan berkah atau membersihkan, mensucikan. Bagi umat Islam, zakat dianggap sebagai sarana bertambahnya harta di dunia dalam pengganti dalam bentuk yang lain dan balasan di akhirat. Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat memiliki arti tumbuh dan berkembang, bisa juga bermakna menyucikan karena zakat akan mengembangkan pahala pelakunya sekaligus membersihkan dosa-dosanya
Rumusan masalah yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik zakat padi di desa Terban kecamatan Warungasem? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat padi di desa Terban kecamatan Warungsem?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik zakat padi di desa Terban kecamatan Warungasem dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat padi di desa Terban kecamatan Warungsem.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu analisis dengan memberikan predikat kepada variabel yang diteliti sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, peneliti mendeskripsikan hasil penelitian yang telah dilakukan dan kemudian peneliti mencoba memberikan analisisnya berdasarkan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari hasil wawancara dan observasi di desa Terban kecamatan Warungasem terlihat bahwa praktik pelaksanaan zakat padi di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum Islam. Hal ini dilihat dari sisi pengumpulan zakat, pengelolaan zakat, serta pendistribusian zakat.

Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat Padi

0 komentar: