ABSTRAK
Zulfa Milatina.
2018. Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Praktik Zakat Padi di
Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Skripsi Jurusan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri,
M.Ag.
Zakat menurut bahasa berasal dari kata zakā, artinya bertambah dan
berkembang. Segala sesuatu yang bertambah dapat dipadankan dengan kata zakā. Zakat secara bahasa berarti tumbuh,
berkembang, dan berkah atau membersihkan, mensucikan. Bagi umat Islam, zakat
dianggap sebagai sarana bertambahnya harta di dunia dalam pengganti dalam
bentuk yang lain dan balasan di akhirat. Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat
memiliki arti tumbuh dan berkembang, bisa juga bermakna menyucikan karena zakat
akan mengembangkan pahala pelakunya sekaligus membersihkan dosa-dosanya
Rumusan masalah yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana
praktik zakat padi di
desa Terban kecamatan Warungasem? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat padi di desa Terban kecamatan Warungsem?. Adapun tujuan dalam penelitian
ini adalah untuk mengetahui praktik
zakat padi di desa Terban kecamatan Warungasem dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat padi di desa Terban kecamatan Warungsem.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan secara kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan
data yaitu metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu analisis dengan
memberikan predikat kepada variabel yang diteliti sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, peneliti mendeskripsikan hasil penelitian yang telah dilakukan
dan kemudian peneliti mencoba memberikan analisisnya berdasarkan pengetahuan
dan kemampuan yang dimiliki.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari hasil wawancara dan observasi
di desa Terban kecamatan Warungasem terlihat bahwa praktik pelaksanaan zakat padi di Desa Terban Kecamatan Warungasem
Kabupaten Batang sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum Islam. Hal ini
dilihat dari sisi pengumpulan zakat, pengelolaan zakat, serta pendistribusian
zakat.
Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat Padi
0 komentar:
Post a Comment