Desa Terban termasuk
dalam wilayah kecamatan
Warungasem kabupaten
Batang dengan jarak
dari ibu kota
kecamatan
4,3 Km dan jarak dari ibu kota kabupaten Batang sekitar 5,5 Km dengan jarak tempu 12
menit lebih. Secara administrasi/geografis Desa Terban sebagai berikut:[1]
1. Sebelah barat berbatasan denga Desa Soko kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan.
2. Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Watesalit kecamatan Batang Kabupaten
Batang.
3. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Karanganyar kecamatan Batang Kabupaten
Batang.
4. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa
Menguneng kecamatan Warungasem kabupaten Batang.
Desa Terban terdiri dari lima dukuh dengan
luas
keseluruhan
86,53 Ha. Untuk lebih jelasnya mengenai luas wilayah Desa Terban Kecamatan
Warungasem Kabupaten Batang penulis paparkan dalam table berikut ini:[2]
a) Lahan sawah
Lahan sawah
|
55,00
|
|
1
|
Pengairan teknis
|
-
|
2
|
Pengairan setengah teknis
|
55,00
|
3
|
Pengairan sederhana
|
-
|
4
|
Tanah hujan
|
-
|
b) Lahan bukan sawah
Lahan Bukan Sawah
|
27,53
|
|
1
|
Pekarangan/Bangunan
|
27,53
|
2
|
Tegalan/Kebun
|
|
3
|
Padang Gembala
|
-
|
4
|
Tambak/Kolam
|
-
|
5
|
Rawa-rawa/Empang
|
-
|
6
|
Hutan Negara
|
-
|
7
|
Perkebnan Negara/Swasta
|
-
|
8
|
Lain-lain (jalan, sungai dll.)
|
4,00
|
Desa Terban terdiri
dari lima dukuh
dengan luas keseluruhan
86,53 Ha yang ditempati dengan jumlah penduduk sebanyak
1.353 laki-laki dan 1.265
perempuan dengan jumlah total 2.617.
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur adalah sebagai berikut:[3]
No
|
Kelompok Umur
(Tahun)
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1
|
0-4
|
62
|
62
|
124
|
2
|
5-9
|
87
|
88
|
175
|
3
|
10-14
|
122
|
100
|
222
|
4
|
15-19
|
129
|
111
|
240
|
5
|
20-24
|
140
|
102
|
242
|
6
|
25-29
|
125
|
130
|
255
|
7
|
30-34
|
127
|
148
|
275
|
8
|
35-39
|
102
|
110
|
212
|
9
|
40-44
|
110
|
88
|
198
|
10
|
45-49
|
83
|
84
|
167
|
11
|
50-54
|
50
|
61
|
111
|
12
|
55-59
|
48
|
41
|
89
|
13
|
60-64
|
49
|
43
|
92
|
14
|
60+
|
66
|
64
|
130
|
Jumlah
|
1300
|
1232
|
2532
|
2. Kehidupan Sosial, Keberagamaan, Ekonomi, dan Pendidikan
a. Keadaan Sosial
Kehidupan
warga Desa
Terban tidak ada
perbedaan
signifikan
dengan kehidupan
masyarakat
di pedesaan
lainnya.
Di mana kehidupan masyarakat sehari-harinya kental dengan nuansa kekeluargaan dan gotong
royong.[4]
Hal
ini tergambar dalam berbagai kegiatan
masyarakat Desa Benda, masyarakat di sana melakukan kegiatan-kegiatan setempat secara gotong-royong, baik dalam kegiatan yang
bersifat pribadi pada
masyarakat seperti tahlillan,
pernikahan, sunatan
ataupun
kegiatan
yang bersifat kebutuhan masyarakat seperti pembuatan
mushola, jembatan atau irigasi. baik di persawahan ataupun
dipemukiman.[5] Hal seperti ini menunjukan masyarakat
di
Desa
Terban membentuk masyarakat dengan
tali persaudaraan yang erat. Prilaku seperti ini masih dilaksanakan masyarakat
Desa
Terban sampai sekarang.
Dengan fakta-fakta yang diatas tersebut dapat dikatakan bahwa
hubungan kekerabatan masyarakat
di Desa Terban
masih terjalin dengan
baik antar penduduk, baik
hubungan individu dengan individu maupun dalam hubungan kemasyarakatan. Keadaan sosial masyarakat Desa
Terban menunjukan cara bagaimana membentuk sebuah lingkungan yang penuh dengan toleransi dan solidaritas yang tinggi antar sesamanya.
b. Keadaan Keberagamaan
Masyarakat Desa Benda dari
segi keagamaan berjalan dengan baik,
keseluruhan penduduknya beragama Islam. Sebagai masyarakat yang beragama Islam masyarakat Desa
Terban melaksanakan kegiatan-kegiatan
keagamaan
dengan
antusias
yang
tinggi.
Seperti adanya
pengajian, peringatan
hari-hari
besar Islam
yang tidak pernah
ditinggalkan
masyarakat Desa Terban.[6]
Kegiatan-kegiatan pengajian yang ada seperti:
1) Barzanjinan
Kegiatan ini dilakukan oleh
hampir seluruh
masyarakat Desa
Terban yang biasa dilakukan setiap seminggu sekali di Mushalla.
2) Yasinan
Kegiatan yang rutin dilakukan setiap malam jum’at di mushalla-mushalla yang dilaksanakan ba’da
maghrib yang dilakukan oleh masyarakat Desa Terban.
c. Keadaan
Ekonomi
Dengan geografi daerah yang masih merupakan wilayah persawahan yang seluas 55,00 Ha
dari 365.425 Ha luas kesuluruhan Desa Terban, dengan demikian masih cukup banyak masyarakat yang
mata
pencarian
adalah petani dan
buruh tani, akan tetapi ada
sebagian
masyarakat yang berprofesi di luar pekerjaan tersebut, sebagian dari
masyarakat Desa Terban bermata pencarian sebagai PNS, guru, pedagang dan
lain sebagainya.[7]
Dengan keadaan masyarakat yang berprofesi bervariasi, maka keadaan ekonomi masyarakat pun
cukup memadai. Dengan demikian masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya.
Kebanyakan masyarakat Desa
Terban memiliki pekerjaan selain pekerjaan yang digelutinya. Jadi masyarakat tidak hanya menggantungkan
pada satu pekerjaan saja
sebagai penopang hidupnya, tetapi lebih dari satu dan itu untuk menambah penghasilan keluarga, seperti dengan membuka warung atau toko di sekitar tempat tinggalnya.
Keadaan ekonomi dapat mempengaruhi tingkat kemakmuran, yang dapat dilihat pada kebutuhan
pokoknya, yaitu terdiri dari sandang, pangan, dan papan. Hal
tersebut merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia. Apabila hal itu telah terpenuhi oleh
setiap warga maka kehidupan masyarakatnya menjadi makmur.
Pada umumnya masyarakat Desa
Terban, yang bekerja adalah laki- laki
atau kepala rumah tangga, baik sebagai petani, pegawai ataupun serabutan dan
sebagainya. Walaupun demikian, tidak sedikit juga wanita bekerja
sebagai
buruh
serabutan, pedagang
dan sebagainya. Pendapatan
yang dihasilkan dari
pekerjaan itu cukup
untuk
menambah kebutuhan pokok atau keperluan makan sehari-hari, walaupun yang sebenarnya
kehidupan manusia masih memerlukan kebutuhan yang lainnya, seperti rumah dan kebutuhan sandang.
Pendapatan masyarakat sebagai petani
hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan saja. Sedangkan untuk warga yang memiliki pekerjaan sebagai
pegawai
negeri
sipil (PNS), pegawai
swasta, dan pedagang, meraka
dapat memenuhi
kebutuhan
pangan, sandang dan papan. Hal di atas
juga menjadi tolak ukur ekonomi di Desa Terban yaitu penduduk yang memiliki pekerjaan yang lebih baik seperti PNS, pegawai swasta, dan pedagang berarti orang tersebut berada pada strata ekonomi atas.
Begitupun sebaliknya, orang yang memiliki
perkerjaan
sebagai
petani atau buruh
adalah
orang
yang
berada di
strata ekonomi bawah. Selain itu rumah juga menjadi tolak
ukur status ekonomi penduduk, karena
rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok.
d. Keadaan Pendidikan
Dalam perkembangan suatu wilayah tidak bisa terlepas dari pendidikan. Dalam hal
ini
kesadaran masyarakat terhadap pendidikan yang merupakan satu hal yang mempunyai kedudukan penting dalam keberlangsungan suatu
proses generasi dalam meningkatkan mutu
sumber daya
manusia. Masyarakat
Desa
Terban terhitung masyarakat yang sadar akan pentingnya
pendidikan.
Berikut tabel sarana pendidikan yang ada di
Desa Terban:[8]
No
|
Sarana Pendidikan
|
Jumlah
|
1
|
PAUD
|
1
|
2
|
RA
|
1
|
3
|
SD
|
1
|
4
|
MI
|
1
|
5
|
TPQ
|
1
|
Tabel penduduk
Desa Benda usia di atas 10 tahun berdasarkan pendidikan
terakhir.[9]
No
|
Pendidikan Terakhir
|
Jiwa
|
1
|
Tidak Pernah Sekolah
|
-
|
2
|
Tidak/Belum Tamat SD
|
8
|
3
|
Tamat SD/MI
|
36
|
4
|
Tamat SLTP/MTs
|
36
|
5
|
Tamat SLTA/MA
|
202
|
6
|
Tamat Diploma
|
3
|
7
|
Tamat S1/ D IV
|
40
|
8
|
Tamat S2/S3
|
4
|
B. Teknik Pengumpulan Zakat Padi di
Desa Terban
Zakat adalah rukun Islam ke
tiga di mana setiap muslim wajib untuk
melaksanakannya, seperti yang penulis paparkan di atas bahwasannya masyarakat Desa Benda secara keseluruhan adalah muslim yang sangat antusias untuk menjalankan ajaran-ajaran Islam dengan baik, salah satunya seperti melaksanakan zakat fitrah yang diwajibkan oleh agama.
Praktik zakat fitrah yang ada di Desa Terban kebanyakan masih dengan
cara langsung antara muzaki dan mustahik, meskipun cara melalui amil
zakat juga ada di Desa Terban. Namun untuk praktik zakat padi di Desa Terban
sudah 99% melalui amil zakat.[10]
Alasan zakat padi dianjurkan melalui amil zakat
adalah agar hasil padi yang terkumpul dari muzaki
bisa merata di bagikan ke mustahik zakat
yang ada di Desa Terban. Hal ini juga bisa mengurangi muzaki yang enggan mengeluarkan zakat, karna amil zakat akan
mengumumkan di Masjid siapa saja muzaki
yang mengeluarkan zakat padi.[11]
Zakat padi di Desa Terban yang di
lakukan panitia ini sudah berjalan hampir 10 tahun, di mana tiap panen padi
tiba maka panitia akan mengumumkan kepada masyarakat tentang kegiatan zakat
padi. Setelah zakat padi terkumpul dari para muzaki maka zakat di bagikan kepada penerima zakat yang ada di Desa
Terban yaitu fakir, miskin, amil dan sabilillah.[12]
Jumlah beras yang dibayarkan adalah 10% dari
hasil panen para muzaki. Mengenai ketentuan 10% yang
harus dilaksanakan oleh
muzaki di Desa
Terban merupakan
ketentuan dari panitia zakat (amil). Ketentuan ini
tidak boleh kurang karena menyangkut sah tidaknya zakat fitrah yang telah dibayarkan.[13] Serta para muzaki juga
dibebankan biaya pendistribusian untuk
transportasi, plastik dan sebagainya.[14]
C. Teknik
Pengelolaan Zakat Padi di
Desa Terban
Pelaksanaan zakat padi
yang dilaksanakan di Desa Terban melibatkan antara lain:
1.
Muzaki
Muzaki adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat.
Dalam permasalahan ini
penulis mewawancarai beberapa warga setempat yang di antaranya adalah bapak Syaekhu, beliau mengatakan bahwa dia selalu mengeluarkan zakat padi setiap panen
melalui panitia
dan ada juga yang secara langsung kepada mustahik. Menurutnya
zakat padi dibagikan melalui
panitia
zakat karena dengan melalui panitia, maka zakat akan sampai kepada yang berhak dengan merata tanpa ada yang terlewati. Dia menambahkan bahwa panitia adalah orang yang lebih tahu masalah zakat dan apabila ada kesalahan
itu
adalah tanggung jawab panitia.[15]
2. Mustahik
Mustahik adalah
orang yang menerima zakat. Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa ada delapan
asnaf (golongan)
yang berhak menerima zakat. Namun yang ada di Desa Terban hanya
empat golongan saja yaitu fakir, miskin, amil
dan sabilillah.
3.
Amil
Dalam pembagian zakat padi di
Desa Terban dilaksanakan dengan beberapa
cara
yang
salah
satunya
adalah
melalui panitia zakat
(amil). Amil
di Desa Terban adalah sebuah
kelompok
yang bertugas
mengurus
masalah zakat. Panitia zakat (amil) di Desa Terban dipilih secara musyawarah antar warga dan tokoh agama
(kiai) setempat. Dalam
hal
ini yang menjadi ketua panitia zakat fitrah ialah orang yang dianggap mampu dan tahu tentang zakat fitrah dan penangananannya.
Selain memilih seorang
ketua panitia zakat,
musyawarah
juga
pemilihan
anggota dalam struktural kepanitiaan zakat tersebut.[16]
Dalam pemilihan anggota
panitia
zakat
padi biasanya
anggota yang masuk adalah calon anggota yang
direkomendasikan dari ketua panitia terpilih dan rekomendasi dari para tokoh masyarakat, setelah itu para calon akan ditanyakan mengenai kesediaannya untuk bersedia atau tidak.[17]
Di musyawarah tersebut selain pemilihan struktur kepengurusan panitia
zakat, juga membahas hal-hal yang bersangkutan dengan zakat fitrah, seperti
memusyawarahkan target dalam zakat padi.
Dalam pelaksanaannya panitia zakat padi (amil) tidak memungut zakat kepada muzaki tetapi hanya
mengumumkan, menerima
dan
menampung, serta membagikan
hasil zakat yang diperoleh dari muzaki
yang membayar zakatnya melalui panitia (amil) zakat.
Dalam penerimaan zakat padi di Desa Terban, panitia
terlebih
dahulu memberi pengumuman atau
pengarahan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan
zakat fitrah sedapat mungkin disampaikan melalui
panitia minimal tiap
kepala keluarga satu bagian. Pada hari pelaksanaan zakat padi,
amil menerima zakat dari muzaki di sebuah tempat yang sudah ditentukan dan disepakati dalam
musyawarah. Tempat yang dijadikan rujukan pengumpulan zakat biasanya di masjid atau mushalla
yang letaknya strategis.[18]
D. Teknik Pendistribusian Zakat Padi di Desa
Terban
Dalam pendistribusian
beras zakat
padi di Desa Terban
pada dasarnya sama dengan yang dilakukan di tempat-tempat lain, yaitu beras
dibagikan kepada mustahik. Pendistribusian zakat padi ini dilakukan setelah beras terkumpul pada hari
yang telah ditentukan.
Pendistribusian zakat padi di Desa Terban dilakukan dengan dua cara. Pertama, muzaki memberikan langsung kepada mustahik. Kedua,
muzaki memberikan zakatnya melalui panitia zakat (amil) yang kemudian memberikannya kepada mustahik. Cara pendistribusian yang pertama dilakukan setelah cara pendistribusian yang kedua dan cara pertama ini sudah hampir tidak ada. Cara yang kedua merupakan praktik yang sangat ditekankan dan harus dilakukan oleh masyarakat di Desa Terban, karena melalui cara pelaksanaan yang kedualah zakat padi bisa terealisir.[19]
0 komentar:
Post a Comment