Monday, February 26, 2018

PRAKTIK ZAKAT PADI DI DESA TERBAN KECAMATAN WARUNGASEM KABUPATEN BATANG



                  Desa Terban termasuk dalam wilayah kecamatan Warungasem kabupaten Batang  dengan  jarak  dari  ibu  kota  kecamatan 4,3 Km dan jarak  dari  ibu  kota kabupaten Batang sekitar 5,5 Km dengan jarak tempu 12 menit lebih. Secara administrasi/geografis Desa Terban sebagai berikut:[1]
 1. Sebelah barat berbatasan denga Desa Soko kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan.
 2. Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Watesalit kecamatan Batang Kabupaten Batang.
 3. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Karanganyar kecamatan Batang Kabupaten Batang.
 4. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Menguneng kecamatan   Warungasem kabupaten Batang.
Desa Terban terdiri dari lima dukuh dengan luas keseluruhan 86,53 Ha. Untuk lebih jelasnya mengenai luas wilayah Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang penulis paparkan dalam table berikut ini:[2]
a)    Lahan sawah


Lahan sawah
55,00
1
Pengairan teknis
 -
2
Pengairan setengah teknis
55,00
3
Pengairan sederhana
-
4
Tanah hujan
-


b)   Lahan bukan sawah


Lahan Bukan Sawah
27,53
1
Pekarangan/Bangunan
27,53
2
Tegalan/Kebun

3
Padang Gembala
-
4
Tambak/Kolam
-
5
Rawa-rawa/Empang
-
6
Hutan Negara
-
7
Perkebnan Negara/Swasta
-
8
Lain-lain (jalan, sungai dll.)
4,00


Desa Terban terdiri dari lima dukuh dengan  luas  keseluruhan 86,53 Ha yang ditempati dengan jumlah penduduk sebanyak 1.353 laki-laki dan 1.265 perempuan dengan jumlah total 2.617. Jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur adalah sebagai berikut:[3]

No
Kelompok Umur
(Tahun)
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
0-4
62
62
124
2
5-9
87
88
175

3
10-14
122
100
222
4
15-19
129
111
240
5
20-24
140
102
242
6
25-29
125
130
 255
7
30-34
127
148
275
8
35-39
102
110
212
9
40-44
110
88
198
10
45-49
          83
84
167
11
50-54
50
61
111
12
55-59
48
41
89
13
60-64
49
43
92
14
60+
66
64
130
Jumlah
1300
1232
2532

2. Kehidupan Sosial, Keberagamaan, Ekonomi, dan Pendidikan
a. Keadaan Sosial
Kehidupan  warga  Desa Terban  tidak  ada  perbedaan  signifikan dengan  kehidupan  masyarakat  di pedesaan  lainnya. Di mana  kehidupan masyarakat sehari-harinya kental dengan nuansa kekeluargaan dan gotong royong.[4]

Hal ini tergambar dalam berbagai kegiatan masyarakat Desa Benda, masyarakat di sana melakukan kegiatan-kegiatan setempat secara gotong-royong, baik dalam kegiatan yang bersifat pribadi pada masyarakat seperti  tahlillan, pernikahan, sunatan ataupun kegiatan yang bersifat kebutuhan masyarakat seperti pembuatan mushola, jembatan atau irigasi. baik di persawahan  ataupun  dipemukiman.[5] Hal seperti ini menunjukan masyarakat  di Desa Terban membentuk masyarakat dengan tali persaudaraan yang erat. Prilaku seperti ini masih dilaksanakan masyarakat Desa Terban sampai sekarang.

Dengan fakta-fakta yang diatas tersebut dapat dikatakan bahwa hubungan  kekerabatan  masyarakat  di Desa Terban masih terjalin dengan baik  antar  penduduk,  baik  hubungan  individu  dengan  individu  maupun dalam hubungan kemasyarakatan. Keadaan sosial masyarakat Desa Terban menunjukan  cara bagaimana membentuk sebuah lingkungan  yang penuh dengan toleransi dan solidaritas yang tinggi antar sesamanya.

b. Keadaan Keberagamaan

Masyarakat Desa Benda dari segi keagamaan berjalan dengan baik, keseluruhan penduduknya beragama Islam. Sebagai masyarakat yang beragama Islam masyarakat Desa Terban melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan dengan antusias yang tinggi. Seperti adanya pengajian, peringatan  hari-hari besar Islam yang tidak pernah ditinggalkan masyarakat Desa Terban.[6]
Kegiatan-kegiatan pengajian yang ada seperti:

1)       Barzanjinan

Kegiatan  ini  dilakukan  oleh  hampir  seluruh  masyarakat Desa Terban yang biasa dilakukan setiap seminggu sekali di Mushalla.
2)   Yasinan

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap malam jumat di mushalla-mushalla yang dilaksanakan bada maghrib yang dilakukan oleh masyarakat Desa Terban.
c.   Keadaan Ekonomi

Dengan geografi daerah yang masih merupakan wilayah persawahan yang seluas 55,00 Ha dari 365.425 Ha luas kesuluruhan Desa Terban, dengan demikian masih cukup banyak masyarakat yang mata pencarian adalah petani dan buruh tani, akan tetapi ada sebagian masyarakat yang berprofesi di luar pekerjaan tersebut, sebagian dari masyarakat Desa Terban bermata pencarian sebagai PNS, guru, pedagang dan lain sebagainya.[7]
Dengan keadaan masyarakat yang berprofesi bervariasi, maka keadaan ekonomi masyarakat pun cukup memadai. Dengan demikian masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya.
Kebanyakan masyarakat Desa Terban memiliki pekerjaan selain pekerjaan yang digelutinya. Jadi masyarakat tidak hanya menggantungkan pada satu pekerjaan saja sebagai penopang hidupnya, tetapi lebih dari satu dan itu untuk menambah penghasilan keluarga, seperti dengan membuka warung atau toko di sekitar tempat tinggalnya.
Keadaan ekonomi dapat mempengaruhi tingkat kemakmuran, yang dapat dilihat pada kebutuhan pokoknya, yaitu terdiri dari sandang, pangan, dan papan. Hal tersebut merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia. Apabila hal itu telah terpenuhi oleh setiap warga maka kehidupan masyarakatnya menjadi makmur.
Pada umumnya masyarakat Desa Terban, yang bekerja adalah laki- laki atau kepala rumah tangga, baik sebagai petani, pegawai ataupun serabutan dan sebagainya. Walaupun demikian, tidak sedikit juga wanita bekerja  sebagai  buruh  serabutan,  pedagang  dan sebagainya.  Pendapatan yang  dihasilkan  dari  pekerjaan  itu  cukup  untuk  menambah  kebutuhan pokok atau keperluan makan sehari-hari, walaupun yang sebenarnya kehidupan manusia masih memerlukan kebutuhan yang lainnya, seperti rumah dan kebutuhan sandang.
Pendapatan masyarakat sebagai petani hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan saja. Sedangkan untuk warga yang memiliki pekerjaan sebagai  pegawai  negeri  sipil  (PNS),  pegawai  swasta,  dan  pedagang, meraka  dapat memenuhi  kebutuhan  pangan,  sandang dan papan. Hal di atas juga menjadi tolak ukur ekonomi di Desa Terban yaitu penduduk yang memiliki pekerjaan yang lebih baik seperti PNS, pegawai swasta, dan pedagang berarti orang tersebut berada pada strata ekonomi atas.
Begitupun  sebaliknya,  orang  yang  memiliki  perkerjaan  sebagai petani  atau  buruh  adalah  orang  yang  berada  di  strata  ekonomi  bawah. Selain itu rumah juga menjadi tolak ukur status ekonomi penduduk, karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok.
d. Keadaan Pendidikan

Dalam perkembangan suatu wilayah tidak bisa terlepas dari pendidikan. Dalam hal ini kesadaran masyarakat terhadap pendidikan yang merupakan satu hal yang mempunyai kedudukan penting dalam keberlangsungan suatu proses generasi dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia. Masyarakat Desa Terban terhitung masyarakat yang sadar akan pentingnya pendidikan.
Berikut tabel sarana pendidikan yang ada di Desa Terban:[8]
No
Sarana Pendidikan
Jumlah
1
PAUD
1
2
RA
1
3
SD
1
4
MI
1
5
TPQ
1

Tabel penduduk Desa Benda usia di atas 10 tahun berdasarkan pendidikan terakhir.[9]


No
Pendidikan Terakhir
Jiwa
1
Tidak Pernah Sekolah
-
2
Tidak/Belum Tamat SD
8
3
Tamat SD/MI
36
4
Tamat SLTP/MTs
36
5
Tamat SLTA/MA
202
6
Tamat Diploma
3
7
Tamat S1/ D IV
40
8
Tamat S2/S3
4

B. Teknik Pengumpulan Zakat Padi di Desa Terban
Zakat adalah rukun Islam ke tiga di mana setiap muslim wajib untuk melaksanakannya, seperti yang penulis paparkan di atas bahwasannya masyarakat Desa Benda secara keseluruhan adalah muslim yang sangat antusias untuk menjalankan ajaran-ajaran Islam dengan baik, salah satunya seperti melaksanakan zakat fitrah yang diwajibkan oleh agama.
Praktik zakat fitrah yang ada di Desa Terban kebanyakan masih dengan cara langsung antara muzaki dan mustahik, meskipun cara melalui amil zakat juga ada di Desa Terban. Namun untuk praktik zakat padi di Desa Terban sudah 99% melalui amil zakat.[10]
Alasan zakat padi dianjurkan melalui amil zakat adalah agar hasil padi yang terkumpul dari muzaki bisa merata di bagikan ke mustahik zakat yang ada di Desa Terban. Hal ini juga bisa mengurangi muzaki yang enggan mengeluarkan zakat, karna amil zakat akan mengumumkan di Masjid siapa saja muzaki yang mengeluarkan zakat padi.[11]
Zakat padi di Desa Terban yang di lakukan panitia ini sudah berjalan hampir 10 tahun, di mana tiap panen padi tiba maka panitia akan mengumumkan kepada masyarakat tentang kegiatan zakat padi. Setelah zakat padi terkumpul dari para muzaki maka zakat di bagikan kepada penerima zakat yang ada di Desa Terban yaitu fakir, miskin, amil dan sabilillah.[12]
Jumlah beras yang dibayarkan adalah 10% dari hasil panen para muzaki. Mengenai ketentuan 10%  yang  harus  dilaksanakan  oleh  muzaki di  Desa  Terban merupakan ketentuan dari panitia zakat (amil). Ketentuan ini tidak boleh kurang karena menyangkut sah tidaknya zakat fitrah yang telah dibayarkan.[13] Serta para muzaki juga dibebankan biaya pendistribusian untuk  transportasi, plastik dan sebagainya.[14]

C.  Teknik Pengelolaan Zakat Padi di Desa Terban
Pelaksanaan zakat padi yang dilaksanakan di Desa Terban melibatkan antara lain:

1.      Muzaki
Muzaki adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat. Dalam permasalahan ini penulis mewawancarai beberapa warga setempat yang di antaranya adalah bapak Syaekhu, beliau mengatakan bahwa dia selalu mengeluarkan zakat padi setiap panen  melalui  panitia  dan ada  juga  yang  secara  langsung kepada mustahik. Menurutnya zakat padi dibagikan  melalui  panitia  zakat  karena dengan melalui panitia, maka zakat akan sampai kepada yang berhak dengan merata tanpa ada yang terlewati.  Dia menambahkan  bahwa  panitia adalah orang yang lebih tahu masalah  zakat dan apabila ada kesalahan  itu adalah tanggung jawab panitia.[15]
2.      Mustahik
Mustahik adalah orang yang menerima zakat. Al-Quran yang menjelaskan   bahwa ada delapan  asnaf  (golongan) yang  berhak menerima zakat. Namun yang ada di Desa Terban hanya empat golongan saja yaitu fakir, miskin, amil dan sabilillah.
3.      Amil
Dalam pembagian zakat padi di Desa Terban dilaksanakan dengan beberapa cara yang salah satunya adalah melalui panitia zakat (amil). Amil di  Desa Terban adalah sebuah kelompok yang  bertugas  mengurus masalah zakat. Panitia zakat (amil) di Desa Terban dipilih secara musyawarah  antar  warga  dan tokoh  agama (kiai)  setempat. Dalam hal ini yang menjadi ketua panitia zakat fitrah ialah orang yang dianggap  mampu dan tahu tentang zakat fitrah dan penangananannya. Selain memilih seorang ketua panitia  zakat,  musyawarah  juga  pemilihan  anggota  dalam  struktural kepanitiaan zakat tersebut.[16]
Dalam  pemilihan  anggota  panitia  zakat  padi  biasanya  anggota  yang masuk  adalah  calon  anggota  yang  direkomendasikan   dari  ketua  panitia terpilih dan rekomendasi dari para tokoh masyarakat, setelah itu para calon akan ditanyakan mengenai kesediaannya untuk bersedia atau tidak.[17]
Di musyawarah tersebut selain pemilihan struktur kepengurusan panitia zakat, juga membahas hal-hal yang bersangkutan dengan zakat fitrah, seperti memusyawarahkan target dalam zakat padi.
Dalam pelaksanaannya panitia zakat padi (amil) tidak memungut zakat kepada muzaki tetapi hanya mengumumkan, menerima dan menampung, serta membagikan hasil zakat yang diperoleh dari muzaki yang membayar zakatnya melalui panitia (amil) zakat.

Dalam penerimaan zakat  padi di  Desa  Terban, panitia  terlebih dahulu memberi pengumuman atau pengarahan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan  zakat fitrah sedapat mungkin disampaikan  melalui panitia minimal tiap kepala keluarga satu bagian. Pada hari pelaksanaan zakat padi, amil menerima zakat dari muzaki di sebuah tempat yang sudah ditentukan dan  disepakati   dalam  musyawarah.   Tempat   yang dijadikan rujukan pengumpulan zakat biasanya di masjid atau mushalla yang letaknya strategis.[18]

D.  Teknik Pendistribusian Zakat Padi di Desa  Terban  
Dalam  pendistribusian  beras  zakat  padi  di  Desa  Terban  pada dasarnya sama dengan yang dilakukan di tempat-tempat lain, yaitu beras dibagikan kepada mustahik. Pendistribusian zakat padi ini dilakukan setelah beras terkumpul pada hari yang telah ditentukan.
Pendistribusian zakat padi di Desa Terban dilakukan dengan dua  cara. Pertama, muzaki memberikan langsung kepada mustahik. Kedua, muzaki memberikan zakatnya melalui panitia zakat (amil) yang kemudian memberikannya kepada mustahik. Cara pendistribusian yang pertama dilakukan setelah cara pendistribusian yang kedua dan cara pertama ini sudah hampir tidak ada. Cara yang kedua merupakan praktik yang sangat ditekankan dan harus dilakukan oleh masyarakat di Desa Terban, karena melalui cara pelaksanaan yang kedualah zakat padi bisa terealisir.[19]















[1] Data Monografi Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
[2] Data Monografi Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
[3] Data Monografi Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
[4] Wawancara dengan Bapak Lazim (Sekdes) pada tanggal 17 Nopember 2017.

[5] Wawancara dengan Bapak Lazim (Sekdes) pada tanggal 17 Nopember 2017.
[6] Wawancara dengan Bapak KH. Fatchurrochman pada tanggal 18 Nopember 2017.
[7] Wawancara dengan Bapak Lazim (Sekdes) pada tanggal 17 Nopember 2017.
[8] Data Monografi Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
[9] Data Monografi Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
[10] Wawancara dengan  H. Abdul Hafidz (Ketua Panitia Amil Zakat) pada tanggal 18 Nopember 2017.
[11] Wawancara dengan KH. Fatchurrochman (Ketua Syuriah NU Terban) pada tanggal 17 Nopember 2017.
[12] Wawancara dengan  H. Abdul Hafidz (Ketua Panitia Amil Zakat) pada tanggal 18 Nopember 2017.
[13] Wawancara dengan KH. Fatchurrochman (Ketua Syuriah NU Terban) pada tanggal 17 Nopember 2017.
[14] Wawancara dengan  H. Abdul Hafidz (Ketua Panitia Amil Zakat) pada tanggal 18 Nopember 2017.
[15] Wawancara dengan Bp. Syaekhu  pada tanggal 20 Nopember 2017.
[16] Wawancara dengan  H. Abdul Hafidz (Ketua Panitia Amil Zakat) pada tanggal 18 Nopember 2017.
[17] Wawancara dengan  H. Abdul Hafidz (Ketua Panitia Amil Zakat) pada tanggal 18 Nopember 2017.
[18] Wawancara dengan  H. Abdul Hafidz (Ketua Panitia Amil Zakat) pada tanggal 18 Nopember 2017.
[19] Wawancara dengan KH. Fatchurrochman (Ketua Syuriah NU Terban) pada tanggal 17 Nopember 2017.

0 komentar: