PENDAHULUAN
Menikah
merupakan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk malestarikan keturunan,
menyatukan dua insan dengan cara yang telah dibenarkan oleh agama dengan
atuan-aturan yang telah ditentukan oleh syariat islam. Masalah seputar menikah
ini diatur dalam ilmu fiqih yang masuk dalam bab fiqih munakat
Fiqih
munakat adalah ilmu fiqih yang membahas seputar mnasalah-masalah dan
proses-proses dalam pernikahan dari awal pertemuan dua insan, memilih pasangan,
meminang hingga sampai pada pembahasan tentang thalaq.
Thalaq
adalah salah satu perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah
SWT. karena thalaq merupakan pisahnya ikatan pernikahan yang sangat
disakralkan. Thalaq boleh saja terjadi atau dijatuhkan karena karena
sebab-sebab tertentuyang bisa jadi menyangkut masalah HAM maupun masalah
syari’at.
Maka
dari itu dalam makalah ini kami akan mengangkat tema yang berjdul “Sebab-Sebab
Thalaq”.
0 komentar:
Post a Comment