Tuesday, April 3, 2012

FIQIH MUNAKAHAT: SEBAB-SEBAB THALAQ


PENDAHULUAN

Menikah merupakan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk malestarikan keturunan, menyatukan dua insan dengan cara yang telah dibenarkan oleh agama dengan atuan-aturan yang telah ditentukan oleh syariat islam. Masalah seputar menikah ini diatur dalam ilmu fiqih yang masuk dalam bab fiqih munakat
Fiqih munakat adalah ilmu fiqih yang membahas seputar mnasalah-masalah dan proses-proses dalam pernikahan dari awal pertemuan dua insan, memilih pasangan, meminang hingga sampai pada pembahasan tentang thalaq.
Thalaq adalah salah satu perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah SWT. karena thalaq merupakan pisahnya ikatan pernikahan yang sangat disakralkan. Thalaq boleh saja terjadi atau dijatuhkan karena karena sebab-sebab tertentuyang bisa jadi menyangkut masalah HAM maupun masalah syari’at.
Maka dari itu dalam makalah ini kami akan mengangkat tema yang berjdul “Sebab-Sebab Thalaq”

0 komentar: